Hukum Melakukan Onani Menggunakan Vagina Silikon Yang Digerakkan Oleh Istri Bolehkah ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) suatu ketika sangat ingin berhubungan intim dengan istrinya. Namun saat itu, kondisi istrinya sedang haidl. Kemudian Badrun segera mengambil alat bantu seks berupa vagina silikon yang dibelinya beberapa hari yang lalu. Sehingga akhirnya Dia melakukan onani menggunakan vagina silikon, namun yang menggerakkan alat bantu seks tersebut adalah istrinya.

PERTANYAAN:

Bolehkah melakukan onani seperti deskripsi diatas?

JAWABAN:

Haram hukumnya melakukan Istimna' (onani) seperti deskripsi diatas, karena hal tersebut tidak dilakukan secara langsung dengan tangan istrinya.

REFERENSI:

حاشية الجمل، الجزء ٤ الصحفة ١٧٧

ﻗﻮﻟﻪ ﻣﻦ ﻣﺎء ﺯﻧﺎﻩ اﻟﻤﺮاﺩ ﻣﻦ ﻣﺎء اﻟﺰﻧﺎ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺣﺎﻝ ﺧﺮﻭﺟﻪ ﻓﻘﻂ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﻣﺤﺮﻡ ﻓﻲ ﻇﻨﻪ ﻭاﻟﻮاﻗﻊ ﻣﻌﺎ ﻭﻣﻨﻪ ﻣﺎ ﺧﺮﺝ ﻣﻦ ﻭﻁء اﻟﻤﻜﺮﻩ ﺃﻭ ﻣﻦ ﻭﻁء ﺣﻠﻴﻠﺘﻪ ﻓﻲ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﺃﻭ ﻣﻦ اﻟﻠﻮاﻁ ﻭﻟﻮ ﻟﻨﻔﺴﻪ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺇﺗﻴﺎﻥ اﻟﺒﻬﺎﺋﻢ ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﻓﺮﺟﻬﺎ ﺃﻭ ﻣﻦ اﻻﺳﺘﻤﻨﺎء ﺑﻐﻴﺮ ﻳﺪ ﺣﻠﻴﻠﺘﻪ ﻭﻟﻮ ﺑﻴﺪه ﻭﺇﻥ ﺧﺎﻑ اﻟﻌﻨﺖ ﻭﻗﻠﻨﺎ ﺑﺤﻠﻪ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻧﻈﺮا ﻷﺻﻠﻪ ﻭﻟﻴﺲ ﻣﻦ اﻟﻤﺤﺮﻡ اﻻﺳﺘﻤﻨﺎء ﺑﻴﺪ ﺣﻠﻴﻠﺘﻪ

Artinya: (Perkataannya dari air zinanya) yang dimaksud "air sperma zinanya" adalah air sperma pada saat keluarnya saja, yaitu atas cara yang diharamkan dalam praduga dan kenyataannya secara bersamaan dan sebagian dari contohnya ialah keluar sebab wathi mukrah, wathi istrinya namun lewat dubur, liwat (sodomi) walaupun pada dirinya sendiri, kepada hewan walaupun ke dalam farjinya atau onani dengan selain tangan istrinya walaupun dengan tangan sendiri, dan apabila khawatir untuk menjaga diri, dan kami berkata dengan halalnnya onani ketika tidak bisa menjaga diri karena melihat kepada asalnya dan tidak termasuk dari yang diharamkan ialah onani dengan tangan istrinya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Ibnu Khoir
Alamat : Kalimantan Selatan 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?