Hukum Menyentuh Menantu Tiri Batalkah Wudlu'nya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) menikahi Badriyah (nama samaran) yang merupakan seorang janda yang telah mempunyai anak laki-laki yang masih kecil bernama Qomar (nama samaran). Selang beberapa tahun kemudian, Qomar melangsungkan pernikahan dengan Qomariyah.

PERTANYAAN:

Apakah batal wudlu'nya Badrun ketika menyentuh Qomariyah yang merupakan menantu tirinya?

JAWABAN:

Wudlu' Badrun menyentuh Qomariyah adalah batal karena bukan mahram, melainkan Perempuan lain (Ajnabiyah).

REFERENSI:

الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع، الجزء ١ الصحفة ٦٢

و الرَّابِع من نواقض الْوضُوء (لمس الرجل) ببشرته (الْمَرْأَة الْأَجْنَبِيَّة) 

Artinya : Dan yang ke empat daripada perkara-perkara yang merusak Wudlu', ialah menyentuhnya Laki-laki dengan kulitnya kepada Wanita selain mahram.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Muni'am
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?