Hukum Menyentuh Menantu Tiri Batalkah Wudlu'nya ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) menikahi Badriyah (nama samaran) yang merupakan seorang janda yang telah mempunyai anak laki-laki yang masih kecil bernama Qomar (nama samaran). Selang beberapa tahun kemudian, Qomar melangsungkan pernikahan dengan Qomariyah.
PERTANYAAN:
Apakah batal wudlu'nya Badrun ketika menyentuh Qomariyah yang merupakan menantu tirinya?
JAWABAN:
Wudlu' Badrun menyentuh Qomariyah adalah batal karena bukan mahram, melainkan Perempuan lain (Ajnabiyah).
REFERENSI:
الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع، الجزء ١ الصحفة ٦٢
و الرَّابِع من نواقض الْوضُوء (لمس الرجل) ببشرته (الْمَرْأَة الْأَجْنَبِيَّة)
Artinya : Dan yang ke empat daripada perkara-perkara yang merusak Wudlu', ialah menyentuhnya Laki-laki dengan kulitnya kepada Wanita selain mahram.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Muni'am
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________
Komentar
Posting Komentar