Hukum Menyentuh Menantu Tiri Batalkah Wudlu'nya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) menikahi Badriyah (nama samaran) yang merupakan seorang janda yang telah mempunyai anak laki-laki yang masih kecil bernama Qomar (nama samaran). Selang beberapa tahun kemudian, Qomar melangsungkan pernikahan dengan Qomariyah.

PERTANYAAN:

Apakah batal wudlu'nya Badrun ketika menyentuh Qomariyah yang merupakan menantu tirinya?

JAWABAN:

Wudlu' Badrun menyentuh Qomariyah adalah batal karena bukan mahram, melainkan Perempuan lain (Ajnabiyah).

REFERENSI:

الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع، الجزء ١ الصحفة ٦٢

و الرَّابِع من نواقض الْوضُوء (لمس الرجل) ببشرته (الْمَرْأَة الْأَجْنَبِيَّة) 

Artinya : Dan yang ke empat daripada perkara-perkara yang merusak Wudlu', ialah menyentuhnya Laki-laki dengan kulitnya kepada Wanita selain mahram.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Muni'am
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?