Apakah Larangan Memotong Rambut Dan Kuku Juga Berlaku Bagi Istri dan Anak Orang Yang Berkurban ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Idul Adlha sudah dekat, biasanya Badrun (nama samaran) tiap tahun berkurban 1 ekor Sapi. Dan juga yang menjadi kebiasaannya, ialah seminggu sebelum berkurban, Badrun tidak mau memotong kuku dan rambutnya sebelum hewan kurban tersebut disembelih. Hal ini bukan tanpa alasan, karena kata Badrun larangan memotong kuku dan rambut sebelum berkurban itu ada dasarnya di Kitab. Bahkan larangan tersebut berlaku juga bagi keluarga Badrun dan Anak-anaknya.

PERTANYAAN:

Apakah larangan tersebut juga berlaku bagi Istri dan Anak Badrun?

JAWABAN:

Larangan atau hukum makruh berlaku kepada orang yang mau berqurban tidak kepada Istri atau Anaknya.

REFERENSI:

بشرى الكريم، الجزء ٢ الصحفة ١٢٨

واما من لم يرد التضحية فلا يكره له ازالة شعره وان سقط الطلب بفعل غيره من اهل بيته٠

Artinya: Adapun orang yang tidak hendak berqurban, maka hal itu tidak makruh baginya mencukur rambutnya dan meskipun perintah tersebut gugur sebab telah dilakukan oleh orang lain yang termasuk keluarganya.


Catatan: Macam-macam Makruh 

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١ الصحفة ٢٥٠

ﺃﻣﺎ اﻟﻤﻜﺮﻭﻩ ﻓﺈﺫا ﻛﺎﻥ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎ ﻛﺮاﻫﺔ ﺗﺤﺮﻳﻤﻴﺔ ﻳﺄﺛﻢ ﻓﺎﻋﻠﻪ٠ ﺃﻣﺎ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎ ﻛﺮاﻫﺔ ﺗﻨﺰيهية، ﻓﻼ ﻳﺄﺛﻢ ﻓﺎﻋﻠﻪ٠

Artinya: Adapun hukum Makruh: Apabila makruh itu adalah makruh tahrim, maka orang yang melakukan kemakruhan tersebut berdosa. Apabila makruh itu adalah makruh tanzih maka orang yang melakukan kemakruhan tersebut tidak berdosa.

والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Zaujah
Alamat : Cirebon Jawa Barat 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?