Hukum Berkurban Wajibkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Kadir (nama samaran) merupakan salah seorang yang kaya di salah satu Desa di Pulau Madura. Setiap tahunnya Dia berkurban 5 Ekor Sapi dan dagingnya dibagikan-bagikan kepada tetangga sekitarnya yang miskin. Kadir tidak merasa keberatan meskipun tiap tahunnya Dia bisa berkurban 5 Ekor Sapi, karena Dia beranggapan berkurban ini merupakan kewajiban baginya, dan Dia juga senang bisa membagikan Daging kurban tersebut kepada tetangga sekitarnya yang miskin. 

Namun yang menjadi perbincangan di Masyarakat tersebut, Sapi yang dijadikan kurban oleh Kadir ialah Sapi-sapi yang masih berumur 1 tahun, padahal umur tersebut Sapi masih belum "(Pongkak Duwe'- Red Madura)" kata masyarakat sekitarnya. Tapi menurut Kadir, Sapi yang masih berumur 1 tahun, Dagingnya lebih nikmat jika dibuat Gulai. Maka dari itu, Dia setiap tahunnya berkurban Sapi-sapi yang masih berumur 1 tahun.

PERTANYAAN:

Apakah Kurban hukumnya Wajib, seperti anggapan Kadir tersebut?

JAWABAN:

Qurban hukumya adalah sunnah mu'akkad dan bisa mejadi wajib ketika dinadzarkan.

REFERENSI:

الفقه المنهجي، الجزء ١ الصحفة ٢٣٢

ﺣﻜﻢ اﻷﺿﺤﻴﺔ؛ ﻫﻲ ﺳﻨﺔ ﻣﺆﻛﺪﺓ، ﻭﻟﻜﻨﻬﺎ ﻗﺪ ﺗﺠﺐ ﻟﺴﺒﺒﻴﻦ اﺛﻨﻴﻦ؛ اﻷﻭﻝ: ﺃﻥ ﻳﺸﻴﺮ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻫﻮ ﺩاﺧﻞ ﻓﻲ ﻣﻠﻜﻪ ﻣﻦ اﻟﺪﻭاﺏ اﻟﺼﺎﻟﺤﺔ ﻟﻷﺿﺤﻴﺔ، ﻓﻴﻘﻮﻝ: ﻫﺬﻩ ﺃﺿﺤﻴﺘﻲ، ﺃﻭ ﺳﺄﺿﺤﻲ ﺑﻬﺬﻩ اﻟﺸﺎﺓ، ﻣﺜﻼ، ﻓﻴﺠﺐ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﺃﻥ ﻳﻀﺤﻲ ﺑﻬﺎ. اﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻥ ﻳﻠﺘﺰﻡ اﻟﺘﻘﺮﺏ ﺇﻟﻰ اﻟﻠﻪ ﺑﺄﺿﺤﻴﺘﻪ، ﻛﺄﻥ ﻳﻘﻮﻝ: ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻠﻲ ﺃﻥ ﺃﺿﺤﻲ، ﻓﻴﺼﺒﺢ ﺫﻟﻚ ﻭاﺟﺒﺎ ﻋﻠﻴﻪ، ﻛﻤﺎ ﻟﻮ اﻟﺘﺰﻡ ﺑﺄﻱ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻣﻦ اﻟﻌﺒﺎﺩاﺕ، ﺇﺫ ﺗﺼﺒﺢ ﺑﺬﻟﻚ ﻧﺬﺭا٠


Artinya : Hukum Qurban : Qurban hukumnya sunnah muakkad, akan tetapi qurban tersebut menjadi wajib disebabkan 2 perkara. Pertama Orang tersebut menunjuk hewan yang dimilikinya yang layak untuk qurban kemudian mengatakan; "Ini adalah hewan qurbanku" atau "Aku akan mengqurbankan Kambing ini" umpanya, maka dengan kata-kata itu orang tersebut wajib mengqurbankan Kambing tersebut. Kedua,  ia mewajibkan taqorrub kepada Allah SWT dengan qurbannya tersebut, contoh Orang tersebut mengatakan; "Demi Allah saya wajib berqurban", maka dengan kalimat tersebut qurban hukumnya wajib baginya, hal ini seperti halnya seseorang yang mewajibkan suatu ibadah dari berbagai ibadah, yang harus dilakukan oleh dirinya, karena dengan begitu ibadah tersebut menjadi nadzar.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Addinul Kafi
Alamat : Mayang Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?