Hukum Zakat dari Hasil Tanaman Dikeluarkan dalam Bentuk Uang ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan seorang Petani Jeruk yang saat ini Jeruk tersebut sudah masuk masa Panen. Namun Badrun selalu menjual Jeruknya dengan sistem Tebasan / Borongan saat jeruk masih di pohonnya, sehingga Dia tidak tahu dapat berapa kwintal dari hasil panen jeruknya tersebut. Dan inilah yang menyulitkan Badrun dan membuatnya bingung bagaimana cara mengeluarkan zakat dari hasil panen jeruknya jika dinominalkan uang. PERTANYAAN: Bolehkah zakat dari hasil tanaman dikeluarkan dalam bentuk uang? JAWABAN: Tidak boleh zakat tanaman dikeluarkan dalam bentuk uang menurut Madzhab Syafi'i. Sedangkan Menurut Imam Hanafi boleh. REFERENSI: المجموع شرح المهذب، الجزء ٥ الصحفة ٤٢٨ الشرح: اتفقت نصوص الشافعي رضي الله عنه أنه لا يجوز إخراج القيمة في الزكاة ، وبه قطع المصنف وجماهير الأصحاب ، وفيه وجه أن القيمة تجزىء حكاه وهو شاذ باطل٠ Artinya: Telah selaras semua ketetapan Imam As