Ada Berapa Tingkatan Wali Dan Bagaimana Definisi Masing-Masing ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) selalu mengikuti acara rutinan dzikir bersama yang dipimpin oleh salah seorang Kyai pada setiap Malam Jum'at di Mushola dekat Rumahnya. Dalam acara ritual pembacan dzikir bersama tersebut, ada bacaan "Syaikh 'Abdul Qodir Waliyyullah" yang ditambahkan stelah lafadz Laa Ilaaha Illallah - Muhammadur Rasulullah.

Hal ini karena Syekh Abdul Qodir Jaelani merupakan Sulton Para Wali di Zamannya dan Wali-wali yang lain tingkatannya berada di bawah Syekh Abdul Qodir Jaelani.

PERTANYAAN:

Ada berapa tingkatan Wali dan bagaimana definisi masing-masing?

JAWABAN:

Tingkatan wali Allah ada 5 (lima).

a. Wali al-Qutb atau Goust : yaitu merupakan salah satu Umat Nabi Muhammad Saw yang mendapat kedudukan dan perhatian khusus dari Allah daripada semua orang di Bumi dan jumlahnya hanya satu di setiap Zamannya.

b. Wali al-Autad: yaitu para penjaga alam di empat penjuru.

c. Wali al- Abdal : yaitu orang-orang Sholeh

d. Wali al- Nuqaba' : yaitu orang yang mengeluarkan atau membersihkan hal-hal yang jelek atau nafsu dari hati Manusia (bisa jadi pembimbing Manusia).

e. Wali al- Nujaba' yaitu tugasnya penanggung bala' musibah yang turun.

REFERENSI:

مرقاة المفاتيح، الجزء ٨ الصحفة ٣٤٤٣

 قَالَ الْحَافِظُ السُّيُوطِيُّ - رَحِمَهُ اللَّهُ: فِي تَعْلِيقِهِ عَلَى أَبِي دَاوُدَ: لَمْ يَرِدْ فِي الْكُتُبِ السِّتَّةِ ذِكْرُ الْأَبْدَالِ، إِلَّا فِي هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ، وَقَدْ أَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ

Artinya : Imam As-Suyuthi, dalam footnote kitab Sunan Abu Dawud mengatakan : Dalam Kutubus Sittah (6 kitab hadist) tidak ada yang menyebutkan tentang wali Abdal kecuali dalam hadist yang di riwayatkan oleh Abu Dawud ini, dan sungguh Imam al-Hakim telah mengeluarkan hadist ini dan menyatakan hadist ini Sohih.

وَقَالَ الشَّيْخُ زَكَرِيَّا - رَحِمَهُ اللَّهُ - فِي رِسَالَتِهِ الْمُشْتَمِلَةِ عَلَى تَعْرِيفِ غَالِبِ أَلْفَاظِ الصُّوفِيَّةِ ؛

Syekh Zakariya al-Anshori menjelaskan dalam sebuah risalahnya yang berisi tentang definisi kata-kata yang umum dipakai oleh golongan ahli tasawuf sebagai berikut :


١.الْقُطْبُ، وَيُقَالُ لَهُ الْغَوْثُ هُوَ الْوَاحِدُ الَّذِي هُوَ مَحَلُّ نَظَرِ اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الْعَالَمِ فِي كُلِّ زَمَانٍ، أَيْ: نَظَرًا خَاصًّا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ إِفَاضَةُ الْفَيْضِ وَاسْتِفَاضَتُهُ فَهُوَ الْوَاسِطَةُ فِي ذَلِكَ بَيْنَ اللَّهِ تَعَالَى وَبَيْنَ عِبَادِهِ، فَيُقَسَّمُ الْفَيْضُ الْمَعْنَوِيُّ عَلَى أَهْلِ بِلَادِهِ بِحَسَبِ تَقْدِيرِهِ وَمُرَادِهِ


1. Wali Quthub atau biasa disebut dengan Ghouts, yaitu Seorang Wali yang memperoleh perhatian khusus dari Allah dari semua Alam, jumlahnya hanya 1 disetiap zaman. Wali Quthub tersebut mendapat perhatian khusus dalam arti Dia mendapat Faidl Ilahi (limpahan anugrah Allah) dan Dia dapat memohonkan agar faidl ilahi tersebut diturunkan. Wali Quthub ini merupakan perantara hamba Allah untuk memohon pada Allah agar menurunkan rahmat tersebut, sehingga Dia membagi limpahan rahmat yang bersifat ma'nawi tersebut kepada penduduk Daerahnya sesuai dengan takdir dan kehendak Allah.


٢.ثُمَّ قَالَ: الْأَوْتَادُ أَرْبَعَةٌ: مَنَازِلُهُمْ عَلَى مَنَازِلِ الْأَرْكَانِ مِنَ الْعَالَمِ، شَرْقٌ وَغَرْبٌ وَشَمَالٌ وَجَنُوبٌ، مَقَامُ كُلٍّ مِنْهُمْ مَقَامُ تِلْكَ الْجِهَةِ٠ قُلْتُ: فَهُمُ الْأَقْطَابُ فِي الْأَقْطَارِ، يَأْخُذُونَ الْفَيْضَ مِنْ قُطْبِ الْأَقْطَابِ الْمُسَمَّى بِالْغَوْثِ الْأَعْظَمِ، فَهُمْ بِمَنْزِلَةِ الْوُزَرَاءِ تَحْتَ حُكْمِ الْوَزِيرِ الْأَعْظَمِ، فَإِذَا مَاتَ الْقُطْبُ الْأَفْخَمُ، أُبْدِلَ مِنْ هَذِهِ الْأَرْبَعَةِ أَحَدٌ بَدَلَهُ غَالِبًا


2. Wali Autad, mereka bertempat disudut empat arah Alam ini, Timur, Barat, Utara dan Selatan, maqom kedudukan mereka seperti empat arah tersebut. Para Wali Autad ini merupakan Wali Qutub diwilayahnya masing-masing, mereka mengambil Faidlul Ilahi dari Gouts. Wali Autad ini ibarat para mentri pembantu dibawah perintah Perdana Menteri (Ghouts). Apabila Ghouts wafat maka pada umumnya salah satu dari empat wali Autad ini menjadi penggantinya.
 
٣ ثُمَّ قَالَ: الْأَبْدَالُ قَوْمٌ صَالِحُونَ لَا تَخْلُو الدُّنْيَا مِنْهُمْ، إِذَا مَاتَ وَاحِدٌ مِنْهُمْ أَبْدَلَ اللَّهُ مَكَانَهُ آخَرَ، وَهُمْ سَبْعَةٌ٠ قُلْتُ: الْأَبْدَالُ اللُّغَوِيُّ صَادِقٌ عَلَى رِجَالِ الْغَيْبِ جَمِيعًا، وَقَدْ سَبَقَ لِلْبَدَلِ مَعْنًى آخَرَ، فَالْأَوْلَى حَمْلُهُ عَلَيْهِ ; وَلَعَلَّهُمْ خُصُّوا بِذَلِكَ لِكَثْرَتِهِمْ، وَلِحُصُولِ كَثْرَةِ الْبَدَلِ فِيهِمْ لِغَلَبَتِهِمْ ; فَإِنَّهُمْ أَرْبَعُونَ عَلَى مَا فِي الْحَدِيثِ السَّابِقِ، أَوْ سَبْعُونَ عَلَى مَا ذَكَرَهُ صَاحِبُ الْقَامُوسِ، فَقَوْلُهُ: وَهُمْ سَبْعَةٌ وَهْمٌ


3. Wali Abdal yang terdiri dari Orang-orang sholeh, dan dunia tidak pernah sepi dari keberadaan mereka. Apabila salah satunya wafat maka diganti oleh orang lain, dan jumlah mereka ada 7 (tujuh). Aku (Imam Suyuthi) berpendapat : secara bahasa gelar Abdal bisa disematkan pada semua Rijalul Ghoib, adapun makna Abdal yang lain sudah dijelaskan di awal, dan yang lebih utama adalah mengarahkan makna Abdal tersebut pada istilah yang awal. Kemungkinan para Ulama' mengkhususkan istilah Abdal tersebut karena begitu banyaknya wali Abdal, dan karena sering terjadinya pergantian diantara mereka, jumlah mereka ada 40 sebagaimana tersebut dalam hadist diatas, atau jumlah nya 70 sebagaimana penjelasan Imam Fairuz Abadi Shohibul Qomus. Adapun pertanyaan Syeh Zakariya al-Anshori yang menyatakan jumlahnya 7 orang hanyalah kesalahpahaman saja.

٤.ثُمَّ قَالَ: النُّقَبَاءُ هُمُ الَّذِينَ اسْتَخْرَجُوا خَبَايَا النُّفُوسِ وَهُمْ ثَلَاثُمِائَةٍ٠ أَقُولُ: لَعَلَّهُ أَخَذَ هَذَا الْمَعْنَى مِنَ النَّقْبِ بِمَعْنَى الثَّقْبِ، وَالْأَظْهَرُ أَنَّ النُّقَبَاءَ جَمْعُ نَقِيبٍ، وَهُوَ شَاهِدُ الْقَوْمِ وَضَمِينُهُمْ وَعَرِيفُهُمْ عَلَى مَا فِي الْقَامُوسِ، وَمِنْهُ قَوْلُهُ تَعَالَى: {وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيبًا} [المائدة: ١٢]، أَيْ: شَاهِدًا مِنْ كُلِّ سِبْطٍ يُنَقِّبُ عَنْ أَحْوَالِ قَوْمِهِ وَيُفَتِّشُ عَنْهَا، أَوْ كَفِيلًا يَكْفُلُ عَلَيْهِمْ بِالْوَفَاءِ بِمَا أُمِرُوا بِهِ وَعَاهَدُوا عَلَيْهِ عَلَى مَا فِي الْبَيْضَاوِيِّ وَالظَّاهِرُ أَنَّهُمْ خَمْسُمِائَةٍ عَلَى مَا سَبَقَ فِي الْحَدِيثِ


4. Wali Nuqoba' mereka adalah Orang-orang yang berusaha mengeluarkan Jiwa-jiwa yang kotor, jumlah mereka ada 300. Aku (Imam Suyuthi) berpendapat : Mungkin kata Nuqoba' itu diambil dari Fiil Madli NAQOBA - bermasdar NAQBU dengan arti TSAQBU (lobang / lorong) adapun menurut Qoul Adhhar menyatakan bahwa kalimat Nuqoba' diambil dari kata fiil madli NAQIBA - isim fail NAQIIBUN yang memiliki arti pengawas, penanggung jawab, maupun yang menyampaikan kebijakan Pemerintah kepada kaum atau menyampaikan kondisi suatu kaum kepada Pemerintah , sebagaimana keterangan dalam kamus al-Muhith. Makna ini juga yang dipakai dalam Firman Allah : "Dan kami mengutus kepada mereka 12 orang sebagai perwakilan". (QS. Al-Maidah ayat 12) yakni sebagai perwakilan dari masing-masing Wakil Anak Cucu Nabi Ayyub (Bani Israel) yang mengawasi dan meneliti kondisi kaumnya, serta sebagai penanggung jawab apa yang diperintahkan kepada Kaum, dan apa yang dijanjikan pada Kaum, sebagaimana keterangan dalam tafsir Baidlowi. Adapun pendapat yang jelas menyatakan jumlah Wali Nuqoba' ada 500 orang sebagaimana keterangan dalam hadist di atas.

٥ ثُمَّ قَالَ: النُّجَبَاءُ هُمُ الْمُشْتَغِلُونَ بِحَمْلِ أَثْقَالِ الْخَلْقِ، وَهُمْ أَرْبَعُونَ٠ أَقُولُ: كَأَنَّهُ أَخَذَ هَذَا الْمَعْنَى مِنَ اللُّغَةِ، فَفِي الْقَامُوسِ: نَاقَةٌ نَجِيبٌ وَنَجِيبَةٌ وَجَمْعُهُ نَجَائِبُ، وَأَنْسَبُ مَا ذُكِرَ فِيهِ أَيْضًا مِنْ أَنَّ النَّجِيبَ الْكَرِيمُ وَالْجَمْعَ نُجَبَاءُ، وَالْمُنْتَجَبُ الْمُخْتَارُ، وَنَجَائِبُ الْقُرْآنِ أَفْضَلُهُ٠


5. Wali Nujaba' mereka adalah para Wali yang bertugas menanggung beban berat atau  bala' musibah para mahluk, jumlahnya ada 40 (Empat puluh). Aku (Imam Suyuthi) berpendapat : sepertinya Syeh Zakariya mengambil definisi ini dari makna lughot, dalam kamus al-Muhith disebutkan, (artinya onta yang membawa beban berat), yang kalimat jamaknya adalah Najaib. Adapun yang lebih cocok itu disebutkan juga dalam kamus al-Muhith bahwasanya makna Najiib adalah Mulia atau  Dermawan, dan jamaknya adalah Nujaba', adapun Muntajab artinya orang pilihan, sedangkan Najaibul Qur'an artinya paling utamanya ayat al-Qur'an.


فيض القدير، الجزء ٣ الصحفة ١٧٠

خاتمة) قال ابن عربي: الأوتاد الذين يحفظ الله بهم العالم أربعة فقط وهم أخص من الأبدال والإمامان أخص منهم والقطب أخص الجماعة والأبدال لفظ مشترك يطلقونه على من تبدلت أوصافه المذمومة بمحمودة ويطلقونه على عدد خاص وهم أربعون وقيل ثلاثون وقيل سبعة


Artinya : (Catatan Akhir) Ibnu Arobi mengatakan : "Autad adalah orang ditugaskan untuk menjaga Alam ini, jumlahnya ada 4 saja, mereka memiliki kedudukan lebih khusus dibanding dengan Wali Abdal. Adapun Wali Imamani itu memiliki kedudukan lebih khusus dibanding dengan wali Autad. Dan Ghouts merupakan wali yang memiliki kedudukan paling khusus diantara para Wali. Abdal merupakan kata yang memiliki beberapa arti. Para Ulama' menggunakan istilah Abdal tersebut terhadap siapa saja yang merubah sifatnya yang jelek dengan sifat yang bagus. Para Ulama' juga mengemukakan bahwa Wali Abdal jumlahnya ada 40 ada juga yang berpendapat jumlahnya 30, ada juga yang berpendapat jumlahnya 7 (tujuh).

ولكل وتد من الأوتاد الأربعة ركن من أركان البيت ويكون على قلب عيسى له اليماني والذي على قلب نبي من الأنبياء فالذي على قلب آدم له الركن الشامي والذي على قلب إبراهيم له العراقي والذي على قلب محمد له ركن الحجر الأسود وهو لنا بحمد الله

Tiap-tiap Wali Autad memiliki tempat ditiap rukun Masjidil Harom ; Wali Autad yang memiliki hati seperti Nabi Isa berada di Rukun Yamani. Wali Autad yang memiliki hati seperti Nabi Adam berada di Rukun Syami. Wali Autad yang memiliki hati seperti Nabi Ibrahim berada di Rukun Iraqi. Wali Autad yang memiliki hati seperti Nabi Muhammad berada di Rukun Hajar Aswad, dan itu adalah diri Kami sendiri, Alhamdulillah.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?