Adakah Hal-hal Yang Boleh Dihina, Dicaci Dan Dicela Dalam Syariat ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Sopo dan Jarwo (nama samaran) suatu malam mempunyai tugas menjaga keamanan di Desanya. Saat keduanya sedang duduk di Poskamling, lalu Sopo memulai pembicaraan terkait Fenomena pada Durriyah Nabi di Medsos dengan mengatakan; "Enaknya menjadi Durriyah Nabi karena bisa berbuat semaunya sendiri tanpa takut dosa seperti mencela, memaki, menghina sehingga meskipun banyak yang membencinya, tetapi toh akhirnya tetap saja Durriyah Nabi tersebut dijamin masuk surga karena keutamaannya sebagai  Durriyah Nabi yang Ma'shum, masak iya neraka mau nyiksa Ahlil Bait Rasulullah SAW.

Kemudian Jarwo mengatakan; "Hus jangan berkata seperti itu, Kita yang bodoh ini diam saja. Kita beda dengan para Durriyah Nabi, Orang Alim saja kalah pangkatnya (keutamaannya) dengan Durriyah Nabi, apalagi kita yang bodoh ini. Sudah diam saja, yang penting Kita jaga Desa ini biar aman dari para Maling (Pencuri)!."

PERTANYAAN:

Adakah hal-hal yang boleh dihina, dicaci dan dicela dalam syariat?

JAWABAN:

Tidak ada yang boleh dihina dan dicaci baik binatang atau orang Muslim ataupun Kafir, kecuali :
1. apabila diyakini telah mati dalam keadaan kafir
2. diyakini rahmat Allah SWT tak mungkin mencapainya,
3. melaknat kepada orang ahli maksiat secara umum (seperti Koruptor, pemakan Riba dll) bukan perorangan.
Karena terkadang laknat tersebut akan kembali kepada orang yang melaknatnya.

REFERENSI:

رسالة المعاونة والمظاهرة والموازنة ، الصحفة ١٤١

وقد ورد أن اللعنة إذا خرجت من العبد تصعد نحوالسماء فتغلق دونها أبوابها ثم تنزل إلى الأرض فتغلق دونها أبوابها ثم تجيء الى الملعون فإن وجدت فيه مساغا وإلارجعت على قائلها٠

Artinya : Sungguh terdapat keterangan bahwasanya ketika ucapan laknat muncul dari lisan seseorang maka ucapan tersebut naik ke langit, maka kemudian pintu-pintu dibawah langit tersebut ditutup. Kemudian laknat tadi turun kembali ke bumi kemudian pintu-pintu langit tadi tertutup kembali, lalu laknat tadi mendatangi orang yang dilaknati, apabila benar (orang itu pantas untuk dilaknat), maka maka laknat tadi tetap pada orang tersebut, namun sebaliknya apabila ternyata salah laknat, maka laknat tadi justru kembali kepada orang yang melaknati.


رسالة المعاونة والمظاهرة والموازنة، الصحفة ١٤١

واحذر أن تلعن مسلما أو بهيمة أوجمادا أو شخصا بعينه وان كان كافرا إلا إن تحققت أنه مات على الكفر كفرعون وابي جهل أو علمت أن رحمة الله لا تناله بحال كإبليس٠

Artinya : Janganlah kamu melaknat orang Muslim, hewan, benda, atau orang tertentu meskipun Dia orang kafir, kecuali kamu benar-benar yakin bahwa orang itu mati dalam keadaan kafir, seperti Firaun, Abu Jahal, atau kamu yakin bahwa rohmat Allah tidak akan sampai padanya semisal iblis (maka kamu boleh melaknat mereka).


الخازن لباب التأويل في معاني التنزيل، الجزء ١ الصحفة ٩٨

قال العلماء: لا يجوز لعن كافر معين لأن حاله عند الوفاة لا يعلم فلعله يموت على الإسلام

Artinya : Para Ulama' berpendapat : "Tidak boleh seseorang melaknat orang kafir secara personal (misal si-A), karena kondisinya ketika mati nanti belum diketahui, bisa jadi Dia nantinya mati dalam keadaan Islam.

وقد شرط الله في هذه الآية إطلاق اللعنة على من مات على الكفر ويجوز لعن الكفار يدل عليه قوله صلّى الله عليه وسلّم: «لعن الله اليهود حرمت عليهم الشحوم فجملوها فباعوها»٠
وذهب بعضهم إلى جواز لعن إنسان معين من الكفار، بدليل جواز قتاله

Dan Allah telah mensyaratkan dalam ayat ini, keumuman laknat terhadap orang yang mati kafir, sehingga boleh melaknat orang kafir. Hal ini ditunjukkan oleh sabda Nabi yang menyatakan : "Allah melaknat orang-orang Yahudi, mereka diharamkan memakan gajih / lemak bangkai, namun justru kemudian mereka memprosesnya menjadi minyak lalu menjualnya". Sebagian Ulama' membolehkan melaknat orang kafir harbi secara personal dengan dalil bolehnya memerangi mereka.

وأما العصاة من المؤمنين فلا يجوز لعنة أحد منهم على التعيين وأما على الإطلاق فيجوز لما روي أن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال: «لعن الله السارق يسرق البيضة والحبل فتقطع يده» ولعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم الواشمة والمستوشمة وآكل الربا ومؤكله ولعن من غير منار الأرض، ومن انتسب لغير أبيه وكل هذه في الصحيح

Adapun orang yang ahli maksiat namun Dia masih beriman, maka tidak boleh melaknat mereka secara personal, adapun melaknat ahli maksiat secara umum hukumnya boleh. Hal ini berdasar sabda Nabi yang menyatakan : "Allah melaknat pencuri, yang mencuri telur dan tali tampar, sehingga Dia mencuri benda yang lebih besar nilainya dan pada akhirnya mengakibatkan Dia dihukum potong tangan". Dalam hadist lain juga terdapat keterangan bahwasanya Rosululloh melaknat orang yang bertato, orang yang mentato, pemakan harta riba, pencatatnya, orang yang merubah batas tanah, dan orang yang menasabkan dirinya terhadap selain Ayahnya sendiri. Dan semua hadist yang menjelaskan hal ini semuanya shohih.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Alamat : Tumpang Malang Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum. 


PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin


TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif


PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
__________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?