Hukum Shalat Jumat Ada Penghalang antara Imam dan Makmum


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Di sebelah kiri (selatan) suatu Masjid ada bangunan Madrasah yang jarak teras dan atapnya berdekatan dengan Teras dan Atap Masjid, tapi kedua bangunan ini tetap terpisah, ada jarak kurang lebih dua meter. Dalam pelaksanaan Sholat Jum'at, sebagian jama'ah melaksanakan Sholat di teras dan di dalam kelas Madrasah tersebut sedang Imam dan jama'ah yang lain berada di Masjid.

Dan ada juga dua - tiga orang yang melaksanakan Sholat Jum'at di halaman Masjid sebelah timur, dengan posisi menghadap pada kendaraan - kendaraan para jamaah. Di samping untuk melaksanakan Sholat Jum'at, mereka juga bertugas sebagai pengaman kendaraan para jama'ah yang kadang hilang ketika pelaksanaan Sholat Jum'at.

PERTANYAAN:

Jika Sholat Jum'at mereka tidak Sah karena adanya penghalang diantara mereka dan Imam atau Jama'ah yang lain. Adakah solusinya agar Sholat Jum'at mereka tetap Sah ? (Mengingat Masjid yang sudah penuh dan juga butuh keamanan kendaraan para jama'ah).

JAWABAN:

Shalat Jum'at adalah wajib bagi orang yang memenuhi syarat Jum'at tanpa ada toleransi kecuali ada udzur. Orang yang menjaga harta baik milik sendiri atau orang lain termasuk udzur Jum'at apabila benar-benar terjadi kekhawatiran apabila tidak dijaga akan terjadi kehilangan.

Karenanya sebagai solusi agar supaya Sholat Jum'atnya sah adalah harus ada celah atau jalan yang dapat berjalan menuju kearah Imam, misalnya dengan cara memindah sepeda yang ada di depannya.

REFERENSI:

حاشية الباجوري على شرح العلامة ابن قاشم، الجزء ١ الصحفة ٢٢٠

قوله ومريض و نحوه) من كل معذور بمرخص في ترك الجماعة مما يتصور هنا بخلاف ما لا يتصور هنا وهو الر يح الباردة ليلا  و أما ما يتصور هنا فكالحر٠ إلى أن قال - و الخوف على معصوم من مال أو عرض أو بدن و لو لغيره

Artinya : Diantara udzur Jum'atan adalah sakit maupun semisalnya, yaitu setiap udzur yang diperbolehkan untuk meninggalkan jamaah dari berbagai macam udzur dalam bab ini, hal ini berbeda dengan masalah yang tidak masuk katagori dalam bab ini, contohnya dinginnya tiupan angin di malam hari. Adapun perkara yang masuk udzur dalam bab ini adalah seperti panas yang sangat menyengat. sampai pada ucapan. Termasuk udzur berikutnya adalah kekhawatiran terhadap sesuatu yang dijaga baik berupa harta, harga diri, dan badan meskipun (yang dijaga) milik orang lain.


شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم، الصفحة ٣٣١

والخوف بغير حق (على) معصوم من (نفسه أو عرضه أو ماله) أو اختصاصه وإن قلاَّ، بل وإن كانا لغيره وإن لم يلزمه الدفع عنهما٠ ومن ذلك: خوفه على نحو خبز في تنور ولا متعهد له غيره وإن علم حال وضعه أنه لا ينضج إلا بعد فوات الجمعة مثلاً ما لم يقصد به اسقاطها، وكذا كل عذر تعاطاه بقصد ذلك فيأثم به، ولا تسقط عنه٠

Artinya : Diantara udzur Jum'atan yaitu kekhawatiran terhadap adanya tindak kejahatan terhadap sesuatu yang dijaga, baik berupa jiwa, harga diri, maupun harta, ataupun hak khususnya meskipun sedikit. Bahkan meskipun yang dijaga adalah milik orang lain dan meskipun sebenarnya Dia tidak wajib mengamankannya. Dan termasuk udzur Jum'atan adalah khawatir terhadap barang semisal roti yang ada oven, tidak ada yang menjaganya selain dirinya, meskipun Dia tahu saat Dia meletakkan, bahwa roti tersebut belum matang kecuali setelah Jum'atan selesai misalnya, asalkan dengan syarat Dia tidak bertujuan meninggalkan Jum'atan dengan sebab tersebut. Apabila udzur tersebut maupun udzur-udzur yang lain dilakukan karena tujuan agar mendapat rukhsoh (keringanan) tidak jum'atan, maka hukumnya berdosa, dan Dia masih terkena kewajiban untuk Jum'atan.


التقريرات السديدة، الجزء ١ الصحفة ٢٩٧

الثاني : أن يمكن الوصول للإمام بدوني ازورار و انعطاف ، فلو كان هناك حائل يمنع الوصول مطلقا ، أو يمكن الوصول ولكن بازورار و انعطاف ، فلا تصح الجماعة٠

Artinya : ke-2 : Bisa sampai kepada Imam dengan tanpa bergeser dari arah kiblat, maupun berbalik dari arah kiblat.
Maka apabila terdapat penghalang yang menghalangi sampai ke Imam secara mutlak (misal Imam berada ditempat terkurung / tertutup), atau bisa sampai ke Imam namun dengan cara bergeser dari arah kiblat atau bahkan dengan memmbelakangi arah kiblat (berputar), maka jama'ahnya tidak sah.


 والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?