Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri, Karena Si Istri Tidak Mau Dijima' ?

HASIL KAJIAN BM Nusantara
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Qomar (nama samaran) mempunyai Istri yang saat ini sedang hamil 5 Bulan. Namun meskipun Istrinya dalam keadaan hamil, Qomar tetap Istiqomah memberikan nafkah bathin (menjima') Istrinya tersebut seminggu dua kali. Dan juga kadang si Istri yang mengajak atau minta terlebih dahulu untuk dijima'.

Namun apabila Istrinya menolak dengan alasan sedang tidak Mut tidak bergairah) untuk dijima', maka Qomar mengancam Istrinya dengan tidak akan memberikan nafkah atau uang belanja lagi padanya.

PERTANYAAN:

Bolehkah Suami tidak memberikan uang belanja pada Istrinya, karena si Istri tidak mau dijima'?

JAWABAN:

Boleh, apabila penolakan istri untuk dijima' dilakukan tanpa adanya udzur, seperti kondisi sakit dan lain lain.

REFERENSI:

حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد، الجزء ٤ الصحفة ١١٤

وَتَسْقُطُ مُؤَنُهَا (بِنُشُوزٍ) أَيْ: خُرُوجٍ عَنْ طَاعَةِ الزَّوْجِ وَلَوْ فِي بَعْضِ الْيَوْمِ، وَإِنْ لَمْ تَأْثَمْ كَصَغِيرَةٍ، وَمَجْنُونَةٍ وَالنُّشُوزُ (كَمَنْعِ تَمَتُّعٍ) وَلَوْ بِلَمْسٍ (إلَّا لِعُذْرٍ كَعَبَالَةٍ) فِيهِ

Artinya : Dan nafkah si-Istri bisa gugur disebabkan Nusyuz yaitu sikap tidak taatnya si-Istri terhadap Suami meskipun di sebagian hari, meskipun si-Istri tidak berdosa, semisal si-Istri masih anak-anak (belum baligh), ataupun gila. Contoh Nusuz misalnya si-Istri menolak diajak istimta' meskipun hanya menolak untuk disentuh atau diraba, kecuali apabila si-Istri tadi memiliki udzur seperti terlalu besarnya dzakar Suami.


حاشية إعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ٩٠

ﻭﻳﺤﺼﻞ ﺍﻟﻨﺸﻮﺯ ﺑﻤﻨﻊ (ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﺍﻟﺰﻭﺝ) ﻣﻦ ﺗﻤﺘﻊ (ﻭﻟﻮ ﺑﻨﺤﻮ ﻟﻤﺲ ﺃﻭ ﺑﻤﻮﺿﻊ ﻋﻴﻨﻪ) ﻻ (ﺇﻥ ﻣﻨﻌﺘﻪ) ﻟﻌﺬﺭ (ﻛﻜﺒﺮ ﺁﻟﺘﻪ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﺗﺤﺘﻤﻠﻪ ﻭﻣﺮﺽ ﺑﻬﺎ ﻳﻀﺮ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻭﻗﺮﺡ ﻓﻰ ﻓﺮﺟﻬﺎ ﻭﻛﻨﺤﻮ ﺣﻴﺾ)

Artinya : Sudah masuk katagori Nuysuz penolakan Istri untuk diajak istimta' dengan Suami, meskipun hanya berupa penolakan untuk diraba, atau dicium keningnya. Penolakan Istri tersebut tidak termasuk Nusuz apabila dilakukan karena udzur misalnya karena : Alat kelamin Suami terlalu besar sehingga Istri tidak mampu ketika dijima'. si-Istri sedang sakit, jika melakukan jima' berbahaya bagi dirinya. Ada luka di farjinya. Dalam kondisi haidl.


الفقهه الإسلامي وأدلته، الجزء ١٠ الصحفة ٧٣٦٤

النشوز : ﻫﻮ ﻣﻌﺼﻴﺔ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﺰﻭﺟﻬﺎ ﻓﻴﻤﺎ ﻟﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﻤﺎ ﺃﻭﺟﺒﻪ ﻟﻪ ﻋﻘﺪ اﻟﺰﻭاﺝ٠ ﻭاﻟﻨﻔﻘﺔ ﺗﺴﻘﻂ بنشوز اﻟﻤﺮﺃﺓ، ﻭﻟﻮ ﺑﻤﻨﻊ ﻟﻤﺲ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ ﺑﻬﺎ، ﺇﻟﺤﺎﻗﺎ ﻟﻤﻘﺪﻣﺎﺕ اﻟﻮﻁء ﺑﺎﻟﻮﻁء؛ ﻷﻥ اﻟﻨﻔﻘﺔ ﻫﻲ ﻓﻲ ﻣﻘﺎﺑﻠﺔ اﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ، ﻓﺈﺫا اﻣﺘﻨﻌﺖ ﻓﻼ ﻧﻔﻘﺔ ﻟﻠﻨﺎﺷﺰ. الى ان قال- ﻭﻣﻦ اﻷﻋﺬاﺭ: ﻣﺮﺽ ﻳﻀﺮ ﻣﻌﻪ اﻟﻮﻁء، ﻭﻋﺒﺎﻟﺔ ﺯﻭﺝ، ﺃﻱ ﻛﺒﺮ ﺁﻟﺘﻪ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﺗﺤﺘﻤﻠﻬﺎ اﻟﺰﻭﺟﺔ٠



Artinya : Nusyuz adalah sikap tidak taatnya Istri pada Suami untuk melakukan kewajibannya memenuhi hak Suami yang sudah ditetapkan dengan adanya akad nikah. Kewajiban menafkahi Istri bisa gugur disebabkan karena Nusyuznya si Istri, meskipun nusyuznya tersebut berupa penolakan Istri untuk disentuh atau diraba sedangkan si-Istri tidak udzur. Hukum penolakan sentuhan atau rabaan tersebut tergolong nusyuz karena : Menyamakan (meng-ilhaq-kan) pembukaan atau awalan hubungan jima'dengan jima' itu sendiri. Nafkah itu diberikan sebagai bayaran dari istimta'. Sehingga apabila apabila istri menolak, maka suami tidak wajib memberi nafkah terhadap istri yang nusyuz. Termasuk diantara udzur jima' adalah. Istri dalam kondisi sakit, yang berisiko bila melakukan jima'. Terlalu besarnya dzakar Suami, sehingga mengakibatkan Istri tidak kuat berjima'.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Ari Azhari
Alamat : Aceh Darussalam
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?