Hukum Seorang Suami Tidak Menjima' Istri Selama Sekitar Satu Bulan Berdosakah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) sekitar sebulan yang lalu menikah dengan sepupunya yang bernama Badriyah. Sebetulnya Badrun kurang menyukai Badriyah, karena Dia mempunyai Wanita idaman sebelum menikah dengan Badriyah. Pernikahan Badrun dengan Badriyah merupakan inisiatif dari Orang tua keduanya. Orang tua Badrun dan Badriyah ingin keduanya Anaknya tersebut tidak hanya ada ikatan sepupu, tetapi sekaligus sebagai Suami-istri.

Hal inilah yang menyebabkan Badrun sampai saat ini belum menjima' istrinya tersebut, karena sebetulnya Dia kurang menyukai Badriyah. Apalagi Badrun masih tetap saja berhubungan via telpon pada Wanita idamannya tersebut, dan terkadang Dia mengatakan masih bujang pada Wanita itu.

PERTANYAAN:

Berdosakah Badrun karena sekitar satu Bulan tidak menjima' istrinya ?

JAWABAN:

Tidak berdosa. Namun apabila tidak adanya jima' tersebut menyebabkan si istri berlaku maksiat, seperti terjerumus dalam perzinahan, maka Suami berdosa sebab tidak menjima' istrinya tersebut.

REFERENSI:

الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٩ الصحفة ٦٨٤٤
 
إعفاف الزوجة أو الاستمتاع ؛ الى ان قال وقال الشافعي: لايجب إلا مرة؛ لأنه حق له، فجاز له تركه كسكنى الدار المستأجرة، ولأن الداعي إلى الاستمتاع الشهوة والمحبة، فلا يمكن إيجابه، والمستحب ألا يعطلها، ليأمن الفساد


Artinya : Diantara kewajiban Suami adalah menjaga kehormatan istri maupun beristimta' dengan istri. Imam Syafi'i berkata : "Suami hanya wajib beristimta' atau menjima' istri satu kali saja, karena jima' tersebut merupakan hak Suami, maka Dia boleh meninggalkan jima' berikutnya, hal ini seperti hukum menempati rumah sewaan dan juga karena faktor adanya istimta' tersebut adalah adanya syahwat (keinginan) dan juga rasa cinta. Maka tidak mungkin mewajibkan hal tersebut. Adapun sunnahnya adalah hendaknya suami tidak menganggurkan si istri (jadi yang lebih sunnah adalah menjima'nya) supaya si istri aman dari perbuatan yang rusak (dalam arti supaya tidak menyeleweng semisal selingkuh ataupun zina dll).


حواشي الشرواني، الجزء ٧ الصحفة ٢١٨

قوله (ولا يجب عليه الخ) مستأنف وقوله وطؤها أي وإن كانت بكرا فلو علم زناها لو لم يطأ فالقياس وجوب الوطء دفعا لهذه المفسدة لا لكونه حقا لها اه‍

Artinya : Dan tidak wajib bagi suami untuk menjima' istri, meskipun istrinya tadi masih perawan, maka seandainya dia tahu apabila si-istri akan terjerumus ke dalam zina apabila suami tidak menjima'nya, maka secaya qiyas, hukum menjima' istrinya tersebut adalah wajib. Jima' ini diwajibkan karena untuk menolak mafsadah bukan karena jima' merupakan hak istri.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ari Azhari
Alamat : Aceh Darussalam
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Habib Abdurrahman Al-khirid
Gus Abd. Qodir
______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?