Bagaimana Cara Perhitungan Nishob Zakat Perdagangan ?
DESKRIPSI:
Andi (nama samaran) adalah seorang pedagang Furnitur, seperti Bufet, Lemari, Dipan, spring bed dll. Dia mendapat modal usaha dari hutang sebesar 100 juta. Andi menjadi pedagang Furnitur sejak awal bulan Januari 1 tahun yang lalu, dan sampai saat ini hutang modalnya belum lunas. Disamping itu juga, akibat pandemi ini dagangannya macet.
PERTANYAAN:
Apakah penghitungan nishob di akhir tahun itu cukup hanya menghitung jumlah dagangan yang masih ada (belum laku) atau menghitungnya dari pembukuan sejak awal, atau menghitung penghasilan laba yang diperoleh ?
JAWABAN:
Tidak cukup dengan menghitung nilai (mentaqwim) jumlah dagangan yang ada, melainkan akhir tahun menjumlah nilai barang yang masih ada dengan harga jual dan uang yang masih dianggap sebagai uang dagang bukan uang murni (sudah tidak dijadikan harta dagang).
REFERENSI:
الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٣ الصحفة ١٨٧٦
ورأى الشافعية في الأصح: أن الربح وولد العرض وثمره كثمر الشجرة وأغصانها وورقها وصوف الحيوان ووبره وشعره، هو مال تجارة يضم لأصل رأس المال، وأن حوله حول الأصل؛ ولو كان الأصل دون نصاب؛ لأن الربح ونحوه جزء من الأصل، فحوله حول الأصل تبعاً كنتاج الماشية السائمة٠ وأما المال المستفاد من غير التجارة: فلا يضم إلى مال التجارة في الحول، وإنما له حول مستقل من يوم ملكه٠
Artinya : Adapun pendapat Syafi'iyah dalam Qoul Ashoh dijelaskan bahwa : Laba, barang hasil pengembangan modal, maupun hasilnya itu diibaratkan seperti buah, ranting maupun daun sebuah pohon atau diibaratkan seperti bulu hewan. Artinya cara penghitungannya adalah barang dagangan hasil pengembangan tersebut ditambah dengan modal, dan hitungan haul (genap satu tahun)nya mengikuti hitungan awal penggunaan modal, meskipun modal awal tadi kurang dari nishob. Alasannya karena laba maupun semisalnya itu merupakan bagian dari modal maka haulnya mengikuti otomatis juga mengikuti haulnya modal. Sebagaimana perkembangan jumlah hewan ternak yang digembalakan. Adapun harta yang dihasilkan dari selain perdagangan tidak perlu ikut ditambahkan kepada harta dagangan dalam haulnya. Karena sesungguhnya harta tersebut memiliki hitungan haul tersendiri yang haulnya dihitung sejak masa awal Dia memiliki harta tersebut.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA:
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________
Komentar
Posting Komentar