Hukum Zakat dari Hasil Tanaman Dikeluarkan dalam Bentuk Uang ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang Petani Jeruk yang saat ini Jeruk tersebut sudah masuk masa Panen. Namun Badrun selalu menjual Jeruknya dengan sistem Tebasan / Borongan saat jeruk masih di pohonnya, sehingga Dia tidak tahu dapat berapa kwintal dari hasil panen jeruknya tersebut. Dan inilah yang menyulitkan Badrun dan membuatnya bingung bagaimana cara mengeluarkan zakat dari hasil panen jeruknya jika dinominalkan uang.

PERTANYAAN:

Bolehkah zakat dari hasil tanaman dikeluarkan dalam bentuk uang?

JAWABAN:

Tidak boleh zakat tanaman dikeluarkan dalam bentuk uang menurut Madzhab Syafi'i. Sedangkan Menurut Imam Hanafi boleh.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ٥ الصحفة ٤٢٨

 الشرح: اتفقت نصوص الشافعي رضي الله عنه أنه لا يجوز إخراج القيمة في الزكاة ، وبه قطع المصنف وجماهير الأصحاب ، وفيه وجه أن القيمة تجزىء حكاه وهو شاذ باطل٠

Artinya: Telah selaras semua ketetapan Imam As Syafi’i r.a. bahwa tidak memperbolehkan mengeluarkan zakat menggunakan nilai zakat, dan pendapat ini telah ditegaskan oleh Imam Nawawi dan mayoritas para Ash-hab Asy-Syafi'i. Dan dalam masalah ini ada sebuah pendapat bahwa zakat boleh diganti dengan nilai zakat sebagaimana diriwayatkan oleh (Abu Bakar Al Rozy) namun pendapat ini dianggap syad dan batal.


الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٣ الصحفة ٢٠٤٤

دفع القيمة عندهم: يجوز عند الحنفية أن يعطي عن جميع ذلك القيمة دراهم أو دنانير أو فلوساً أو عروضاً أو ما شاء؛ لأن الواجب في الحقيقة إغناء الفقير، لقوله صلّى الله عليه وسلم: «أغنوهم عن المسألة في مثل هذا اليوم» والإغناء يحصل بالقيمة، بل أتم وأوفر وأيسر؛ لأنها أقرب إلى دفع الحاجة، فيتبين أن النص معلل بالإغناء٠

Artinya : Membayar zakat dengan qimah (harga barang zakat) : Menurut madzhab Hanafi, boleh memberikan zakat dalam bentuk qimah semisal dirham, dinar, fulus atau benda dagangan atau berupa apapun, alasannya karena hakekatnya tujuan pemberian zakat itu adalah memberikan kecukupan kepada orang fakir. Hal ini berdasar sabda Nabi SAW : "Cukupilah mereka, sehingga mereka tidak meminta-minta di Hari Raya seperti ini !" Dan mencukupi mereka itu bisa dengan cara memberikan qimah kepada mereka, bahkan lebih sempurna, tepat sasaran dan lebih mudah, karena lebih sesuai dengan kebutuhan, sehingga menjadi jelas bahwasanya nash hadist tersebut di illati dengan kecukupan.


المبسوط، الجزء ٤ الصحفة ١٤١

  قَالَ: فَإِنْ أَعْطَى قِيمَةَ الْحِنْطَةِ جَازَ عِنْدَنَا ؛ لِأَنَّ الْمُعْتَبَرَ حُصُولُ الْغِنَى وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِالْقِيمَةِ كَمَا يَحْصُلُ بِالْحِنْطَةِ، وَعِنْدَ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى لَا يَجُوزُ، وَأَصْلُ الْخِلَافِ فِي الزَّكَاةِ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ الْأَعْمَشُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ: أَدَاءُ الْحِنْطَةِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الْقِيمَةِ ؛ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى امْتِثَالِ الْأَمْرِ وَأَبْعَدُ عَنْ اخْتِلَافِ الْعُلَمَاءِ فَكَانَ الِاحْتِيَاطُ فِيهِ، وَكَانَ الْفَقِيهُ أَبُو جَعْفَرٍ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ: أَدَاءُ الْقِيمَةِ أَفْضَلُ؛ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى مَنْفَعَةِ الْفَقِيرِ فَإِنَّهُ يَشْتَرِي بِهِ لِلْحَالِ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، وَالتَّنْصِيصُ عَلَى الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ كَانَ ؛ لِأَنَّ الْبِيَاعَاتِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ بِالْمَدِينَةِ يَكُونُ بِهَا فَأَمَّا فِي دِيَارِنَا الْبِيَاعَاتُ تُجْرَى بِالنُّقُودِ، وَهِيَ أَعَزُّ الْأَمْوَالِ فَالْأَدَاءُ مِنْهَا أَفْضَلُ 

Artinya: Apabila seseorang memberikan nilai gandum (sebagai zakat) adalah diperbolehkan menurut Kita (Hanafiyah). Karena yang dijadikan pertimbangan adalah tercapainya kecukupan sebagaimana tercapai dengan gandum. Dan menurut Imam As-Syafi’i hal itu tidak diperbolehkan. Dasar perbedaan dalam masalah zakat ini adalah Abu Bakar Al A’mas berkata: Membayar gandum lebih utama dari membayar nilainya, karena lebih dekat melaksanakan perintah dan lebih jauh dari perbedaan Ulama’ dan ini lebih berhati hati. Sementara Abu Ja’far berkata : membayar nilai zakat lebih utama karena lebih bermanfaat kepada kaum fakir, lagi pula dengan nilai zakat tersebut dapat membeli apapun kebutuhannya. Penetapan untuk membayar gandum adalah karena jual beli di Madinah saat itu menggunakannya. Sementara pada Daerah Kami, jual beli berlaku dengan menggunakan uang tunai yang merupakan harta yang berharga, karenanya membayar dengan uang tunai adalah lebih utama.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : M. Kalam Budianto
Alamat : Karas Magetan Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?