Hukum Menjima' Istri yang Sedang Hamil
DESKRIPSI:
Qomar (nama samaran) mempunyai Istri yang saat ini sedang hamil 5 Bulan. Namun meskipun Istrinya dalam keadaan hamil, Qomar tetap Istiqomah memberikan nafkah bathin (menjima') istrinya tersebut seminggu dua kali. Dan juga kadang si istri yang mengajak atau minta terlebih dahulu untuk dijima'.
PERTANYAAN:
Bagaimanakah hukumnya berzina' dengan istri yang lagi hamil?
JAWABAN:
Boleh (tidak haram) karena istri adalah tempat bersenang-senang bagi suami (mahallul istimta'), kecuali jima' istri dalam keadaan hamil menurut Dokter dapat membahayakan kepada istri atau kandungan, maka hukumnya melakukan perbuatan yang menyebabkan madharat adalah haram.
REFERENSI:
مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، الجزء ٣ الصحفة ١٨٨
ويسن أن لا يترك الجماع عند قدومه من سفره، ولا يحرم وطئ الحامل والمرضع٠
Artinya : Disunnahkan untuk tidak meninggalkan jima' ketika datang dari perjalanan jauh (safar), dan tidak haram menjima' istri yang sedang hamil maupun menyusui.
المجموع شرح المهذب، الجزء ٢ الصحفة ٦٦
ولا يستمتع بها الا بالمعروف. فإن كان نضو الخلق ولم تحتمل الوطء لم يجز وطؤها لما فيه من الاضرار٠
Artinya : Tidak boleh (Suami) bersenang-senang (berhubungan seksual) kecuali dengan cara yang baik. Jika istri lemah tidak kuat untuk berhubungan badan, maka tidak boleh suami menjima’nya karena bisa mengakibatkan bahaya.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________
Komentar
Posting Komentar