Hukum Seorang Istri Apabila Tidak Mau Dijima' Suaminya ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Qomar (nama samaran) mempunyai Istri yang saat ini sedang hamil 5 Bulan. Namun meskipun Istrinya dalam keadaan hamil, Qomar tetap Istiqomah memberikan nafkah bathin (menjima') Istrinya tersebut seminggu dua kali. Dan juga kadang si Istri yang mengajak atau minta terlebih dahulu untuk dijima'.

Namun apabila Istrinya menolak dengan alasan sedang tidak Mut tidak bergairah) untuk dijima', maka Qomar mengancam Istrinya dengan tidak akan memberikan nafkah atau uang belanja lagi padanya.

PERTANYAAN:

Apa hukumnya si Istri apabila tidak mau dijima' Suami?

JAWABAN:

Hukumnya adalah haram, karena termasuk Istri yang nusyuz (ناشزة) atau tidak taat kepada Suami apabila tidak ada udzur.

REFERENSI:

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ١٠٦-١٠٧

ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر٠
قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: " إذا دعا الرجل امرأتَه إلى فراشه، فلم تأتِه، فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبحَ " رواه البخاري ومسلم عن أبي هريرة - رضي الله عنه -٠

Artinya : Hukum nusyuz bagi Wanita adalah haram, dan termasuk salah satu dari dosa besar. Rasulullah Saw bersabda : "Apabila seseorang Suami mengajak Istri untuk jima', lalu si-Istri menolak, sehingga hal itu membuat Suami marah semalaman, maka para Malaikat melaknat si-Istri tersebut hingga pagi hari. (HR. Bukhori dan Muslim dari sanad Abu Huroiroh)

ويكون نشوز المرأة بخروجها عن طاعة زوجها، وعصيانها له، وذلك كأن خرجت من بيته بغير عذر من غير إذنه، أو سافرت بغير إذنه ورضاه، أو لم تفتح له الباب ليدخل، أو لم تمكِّنه من نفسها بلا عذر: كمرض، أو دعاها فاشتغلت بحاجاتها، وغير ذلك٠

Istri sudah masuk katagori nusyuz, jika Dia tidak mentaati Suami atau dengan melawan Suami, contohnya :  Istri keluar tanpa izin Suami tanpa adanya udzur. Istri bepergian tanpa izin dan ridlo Suami. Istri membiarkan Suami diluar dan tidak mau membukakan pintu untuk Suami, (dalam arti mengunci pintu agar Suami tidak masuk Rumah) Tidak mau melakukan hubungan Suami-istri tanpa ada udzur semisal karena sakit. Suami mengajaknya berhubungan namun Dia sibuk dengan aktivitasnya. dll


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Ari Azhari
Alamat : Aceh Darussalam
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?