Hukum Hadiah Undian dari Kupon JJS Haramkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan salah satu Panitia Penyelenggara JJS (Jalan Jalan Santai) Kupon berhadiah Sepeda Motor, Kulkas, Kompor Gas, Televisi, Magic Com, Kipas Angin dll. Peserta yang ingin mengikuti JJS berhadiah tersebut disyaratkan membeli sebuah mie instan seharga Rp 3.000 (setiap pembelian 1 mie instan dapat bonus 1 kupon JJS). Dan harga mie instan tersebut di Pasaran seharga Rp 1.000. Hadiah yang disebutkan diatas berasal dari pabrik, distributor dan sebagian laba penjualan mie + kupon tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum hadiah undian dari Kupon JJS yang mana hadiahnya sebagian diambilkan dari laba penjualan mie instan tersebut ?

JAWABAN:

Hadiah yang diperoleh adalah haram. Karena termasuk katagori hasil judi.

REFERENSI:

اسعاد الرفيق، الجزء  ٢ الصحفة ١٠٢

كل ما فيه قمار وصورته المجمع عليها ان يخرج العوض من الجانبين مع تكافئهما وهو المراد من الميسر فى الأية

Artinya : (Setiap sesuatu yang mengandung unsur judi), adapun bentuknya yang disepakati adalah masing-masing pihak mengeluarkan biaya secara sepadan dan hal itu yang disebut sebagai judi.

 ووجه حرمته ان كل واحد متردد بين ان يغلب صاحبه فيغنم او يغلبه صاحبه فيغرم

Dan segi keharamannya adalah masing-masing pihak berusaha mengalahkan agar dapat memperoleh hadiah dan dapat merugikan pihak yang lain.

فان عدل عن ذلك الى حكم السبق والرمي بأن ينفرد احد اللاعبين باخراج العوض ليأخذ منه ان كان مغلوبا وعكسه ان كان غالبا فالأصح حرمته ايضا اهـ 

Apabila hal tersebut dipindah ke hukum perlombaan, seperti salah seorang dari peserta mengeluarkan biaya hadiah, baik nantinya dia kalah maupun menang, menurut qoul ashoh hal tersebut tetap haram juga.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?