Hukum Seorang Muslim Fanatik atau Meyakini Hanya Agama Islam yang Benar Wajibkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Jony (nama samaran) seorang Muslim mempunyai tetangga yang bernama Jody (nama samaran) yang merupakan Kristiani yang kaya raya. Setiap natal dan tahun baru Masehi, Jody selalu mengundang tetangga Muslimin disekitarnya untuk makan-makan dan memberikan bingkisan agar mereka mengucapkan selamat natal dan merayakan tahun baru Masehi dengan meniup terompet bersama di Rumah Jody.

Demikian halnya dengan Jony yang selalu hadir tiap tahun dalam undangan tersebut meskipun Dia sudah diingatkan oleh Ustadz Badrun (nama samaran) dengan mengatakan bahwasanya; "Menghadiri undangan tersebut dan mengucapkan selamat natal dan merayakan tahun baru Masehi merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Agama Islam."

Namun Jony selalu membantah ucapan Ustadz Badrun dengan mengatakan, "Kita ini jangan fanatik atau menganggap benar hanya pada Agama sendiri, semua Agama itu benar, dan siapapun yang berbuat kebaikan meskipun bukan Agama Islam, maka kebaikan tersebut diterima oleh Allah SWT dan akan masuk Surga. Kita ini harus toleransi kepada Agama selain Islam, diantaranya mengucapkan selamat natal dan juga merayakan tahun baru mereka."

PERTANYAAN:

Apakah sebagai seorang Muslim Wajib fanatik atau meyakini hanya Agama Islam yang benar?

JAWABAN:

Fanatik dalam arti menyakini bahwa hanya Islam saja Agama yang benar dan diterima serta diridhoi disisi Allah adalah wajib bagi seorang Muslim. Sedangkan orang yang berkeyakinan atau menganggap bahwa semua Agama adalah benar, berarti menentang Al Qur'an dan bisa menyebabkan Kafir.

REFERENSI:

الشفا بتعريف حقوق المصطفى - القاضي عياض، الجزء ٢ الصحفة ٢٨٦

ولهذا نكفر كل من دان بغير ملة المسلمين من الملل أو وقف فيهم أو شك أو صحح مذهبهم وإن أظهر مع ذلك الإسلام وأعتقده واعتقد إبطال كل مذهب سواه فهو كافر بإظهاره ما أظهر من خلاف ذلك٠

Artinya : Berdasar hal inilah Kami mengkafirkan ; Setiap orang yang tidak beragama Islam, Orang yang menangguhkan permasalahan kesesatan Agama selain Islam, Orang yang ragu-ragu akan kesesatan Agama selain Islam, Orang yang membenarkan Agama selain Islam, meskipun Dia menampakkan keislamannya, meyakini kebenaran Islam dan meyakini batilnya Agama selain Islam.


التفسير المنير للزحيلي، الجزء ٣ الصحفة ١٧٩

ثم ذكر نوع الدين الذي ارتضاه لعباده من بدء الخليقة إلى يوم القيامة: وهو دين الإسلام لا غيره

Artinya : Kemudian Allah menjelaskan Agama yang Dia ridloi dari para hamba-Nya sejak awal penciptaan hingga hari kiamat yaitu agama Islam bukan Agama yang lainnya.

فهذا إخبار منه تعالى بأنه لا دين عنده يقبله من أحد، سوى الإسلام: وهو اتباع الرسل فيما بعثهم الله به في كل حين، حتى ختموا بمحمد صلّى الله عليه وسلّم، أي اتباع الملل والشرائع التي جاء بها الأنبياء والمرسلون

Ini merupakan penjelasan dari Allah sendiri yang menyatakan bahwasanya tidak ada Agama seorangpun yang diterima disisi Allah selain Agama Islam. Yaitu Agama yang mengikuti ajaran para Rosul serta Risalah yang dibawa mereka di dalam tiap masa hingga masa Rosul penutup yaitu Nabi Muhammad. Artinya mengikuti Agama-agama dan syariat para Nabi dan Rosul.

فهم إن اختلفوا في الفروع، لم يختلفوا في الأصول وجوهر الدين: وهو التوحيد والاسلام، والعدل في كل شيء

Para Nabi dan Rosul tersebut meskipun ajaran mereka berbeda dalam segi hukum Furu', namun ajaran Mereka sama dalam segi ushul dan inti (Aqidah) Agamanya yaitu sama-sama bertauhid dan sama Islam, serta berbuat adil dalam segala sesuatu.

فمن لقي الله بعد بعثة محمد صلّى الله عليه وسلّم بدين على غير شريعته، فليس بمتقبل، كما قال تعالى: وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلامِ دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ، وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخاسِرِينَ [آل عمران ٣ / ٨٥]٠

Maka Barang siapa setelah diutusnya Nabi Muhammad mati dalam kondisi beragama selain Agama Nabi Muhammad (Islam), maka Agama Dia tidak diterima sebagaimana dijelaskan Allah dalam firman-Nya : "Barang siapa yang beragama selain Islam, maka amalnya tidak diterima, dan Dia di Akhirat termasuk orang yang rugi".(QS Ali Imron ayat 85)


تفسير ابن كثير ط العلمية، الجزء ٢ الصحفة ٢١

وقوله تعالى: إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلامُ
إخبار منه تَعَالَى بِأَنَّهُ لَا دِينَ عِنْدَهُ يَقْبَلُهُ مِنْ أحد سِوَى الْإِسْلَامِ، وَهُوَ اتِّبَاعُ الرُّسُلِ فِيمَا بَعَثَهُمُ اللَّهُ بِهِ فِي كُلِّ حِينٍ حَتَّى خُتِمُوا بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي سَدَّ جَمِيعَ الطُّرُقِ إِلَيْهِ إِلَّا مِنْ جِهَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya : Sesungguhnya (satu-satunya) Agama yang benar disisi Allah hanyalah Islam. Ayat tersebut merupakan penjelasan dari Allah yang menyatakan bahwasanya tidak ada Agama yang diterima dihadapan Allah kecuali Agama Islam saja. Yaitu Agama yang mengikuti ajaran atau risalah yang dibawa para Rosul di tiap-tiap masa mereka. Kemudian Allah mengutus Nabi Muhammad sebagai penutup para Rosul, dan menutup semua jalan menuju Allah kecuali jalan Agama Nabi Muhammad.

فَمَنْ لَقِيَ اللَّهَ بعد بعثة محمد صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِدِينٍ عَلَى غَيْرِ شَرِيعَتِهِ فَلَيْسَ بِمُتَقَبَّلٍ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلامِ دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ [آلِ عِمْرَانَ: ٨٥]
وَقَالَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ مُخْبِرًا بِانْحِصَارِ الدِّينِ الْمُتَقَبَّلِ عِنْدَهُ فِي الْإِسْلَامِ إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلامُ٠

Maka barang siapa setelah diutusnya Nabi Muhammad menghadap Allah dengan selain Agama / syariat Nabi Muhammad, maka Dia tidak diterima. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ayat : "Barang siapa yang beragama selain Islam, maka amalnya tidak diterima".
( QS. Ali Imron 85). Dan Allah menjelaskan lebih lanjut dalam ayat ini dengan membatasi hanya Agama Islam saja yang diterima disisi Allah. Allah berfirman : "Sesungguhnya agama yang benar disis Allah hanyalah Agama Islam."


والله أعلم بالصواب

 والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته 

 PENANYA

Nama : Marya Ulfa
Alamat : Tanggul Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?