Adakah Sombong Yang Diperbolehkan Dalam Syariat ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang yang masih keturunan Sunan yang ada di Pulau Jawa. Dia merasa bangga dengan status nasab sebagai Golongan Darah Biru tersebut, selalu merasa lebih baik dan meremehkan teman-temannya karena mereka dari Golongan Orang biasa. Padahal semua Manusia merupakan keturunan Nabi Adam As.

Nabi Adam As pun yang notabene diciptakan di Surga, karena melakukan "maksiat" akhirnya dikeluarkan dari Surga, apalagi hanya seorang Badrun yang merasa dirinya sombong, bagaimana mungkin akan masuk Surga.

PERTANYAAN:

Adakah sombong yang diperbolehkan dalam Syariat?

JAWABAN:

Ada, yaitu :

1. menampakkan kesombongan terhadap orang yang berada dalam kebathilan / musuh Allah artinya meremehkan mereka karena kekufuran atau kemaksiatannya. 
2. bersikap sombong terhadap orang yang sombong kepadanya.

REFERENSI:

تحفة المريد، الصحفة ٢٢٦

ومحل کون الكبر حراما إذا كان على عباد الله الصالحين وأئمة المسلمين وهو حينئذ من الكبائر ومن أعظم الذنوب القلبية٠ وأما إذا كان على أعداء الله فهو مطلوب شرعا حسن عقلا، والمراد بالكبر عليهم : احتقارهم لأجل كفرهم ومعصيتهم لاحتقار ذاتهم٠


Artinya : Sombong itu hukumnya haram apabila dilakukan kepada hamba-hamba Allah yang Sholeh maupun kepada para Pemimpin kaum Muslimin, bahkan termasuk dosa besar yang dilakukan oleh hati. Namun apabila kesombongan itu dilakukan kepada musuh-musuh Allah, justru hal itu diperintahkan dalam Syara', dan baik menurut akal. Adapun yang dimaksud sombong kepada musuh Allah adalah meremehkan mereka karena kekafiran dan kemaksiatan yang mereka lakukan, karena mereka hina sebab hal itu.


تفسير الرازي = مفاتيح الغيب أو التفسير الكبير، الجزء ١٥ الصحفة ٣٦٦

وَاعْلَمْ أَنَّهُ تَعَالَى ذَكَرَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ قَوْلَهُ: بِغَيْرِ الْحَقِّ لِأَنَّ إِظْهَارَ الْكِبْرِ عَلَى الْغَيْرِ قَدْ يَكُونُ بِالْحَقِّ فَإِنَّ لِلْمُحِقِّ أَنْ يَتَكَبَّرَ عَلَى الْمُبْطِلِ وَفِي الْكَلَامِ الْمَشْهُورِ التَّكَبُّرُ عَلَى الْمُتَكَبِّرِ صَدَقَةٌ٠

Artinya : Ketahuilah bahwasanya Allah menjelaskan dalam ayat ini dengan kalimat "بغير حق" (dengan tanpa haq), karena menyombongkan diri kepada orang lain itu terkadang dilakukan karena sesuatu yang haq (benar). Karena orang yang benar boleh sombong kepada orang yang bathil. Dan didalam perkataan yang masyhur diungkapkan : "Sombong kepada orang yang sombong itu adalah sedekah".


فيض القدير، الجزء ٤ الصحفة ٢٧٧

والكبر ظن الإنسان بنفسه أنه أكبر من غيره والتكبر إظهار ذلك وهذه صفة لا يستحقها إلا الله وحده فمن ادعاها من المخلوقين فهو كاذب

Artinya : Sombong adalah persangkaan seseorang bahwa dirinya lebih hebat dari orang lain. Adapun takabbur adalah menampakkan kesombongan tersebut. Sombong ini merupakan sifat yang hanya boleh dimiliki oleh Allah saja, sehingga siapapun Makhluk yang menyombongkan dirinya, maka berarti Dia adalah pembohong besar.

وفي أثر: الكبر على المتكبر صدقة لأن المتكبر إذا تواضعت له تمادى في تيهه وإذا تكبر عليه يمكن أن ينبه ومن ثم قال الشافعي: ما تكبر علي متكبر مرتين وقال الزهري: التجبر على أبناء الدنيا أوثق عرى الإسلام

Dalam atsar Shohabat disebutkan : "Sombong kepada orang yang sombong adalah sedekah. Mengapa demikian ?, alasannya karena apabila seseorang bersikap tawadlu kepadanya, maka kesombongannya akan semakin menjadi-jadi, namun apabila seseorang bersikap sombong kepada orang sombong tersebut ada kemungkinan Dia akan sadar. Karena itulah Imam Syafi'i berkata : "Sombong kepada orang yang sombong tidak akan terulang dua kali". Imam Zuhri berkata : "Sombong kepada para pecinta dunia itu merupakan tali pengikat yang sangat kuat dalam Agama Islam".


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?