Apakah Benar Durriyah Nabi Dijamin Masuk Surga ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Sopo dan Jarwo (nama samaran) suatu malam mempunyai tugas menjaga keamanan di Desanya. Saat keduanya sedang duduk di Poskamling, lalu Sopo memulai pembicaraan terkait Fenomena pada para durriyah Nabi di Medsos dengan mengatakan; "Enaknya menjadi durriyah Nabi, karena bisa berbuat semaunya sendiri tanpa takut dosa seperti mencela, memaki, menghina sehingga meskipun banyak yang membencinya, tetapi toh akhirnya tetap saja durriyah Nabi tersebut dijamin masuk surga karena keutamaannya sebagai durriyah Nabi yang Ma'shum, masak iya neraka mau nyiksa durriyah Nabi. 

Kemudian Jarwo mengatakan; "Hus jangan berkata seperti itu, Kita yang bodoh ini diam saja. Kita beda dengan para durriyah Nabi, Orang Alim saja kalah pangkatnya (keutamaannya) dengan durriyah Nabi, apalagi kita yang bodoh ini.

PERTANYAAN:

Benarkah anggapan Sopo, durriyah Nabi itu dijamin masuk Surga?

JAWABAN:

Ahlul Bait yang dijamin masuk surga atau diharamkan masuk neraka menurut Syekh Al-Hafidz Muhammad 'Abdurrauf al-Munawi dalam kitabnya Faidul Qodir adalah ada yang diharamkan secara mutlak masuk Neraka adalah Siti Fatimah dan Sayyidina Hasan dan Husain. Sementara untuk Ahli Bait yang lainnya adalah tidak secara mutlak. Namum demikian Ahlul Bait selalu mendapat ampunan dan jaminan disucikan oleh Allah SWT.

REFERENSI

فيض القدير، الجزء ٢ الصحفة ٤٦٢ 

٢٣٠٩ - (إن فاطمة) بنت النبي صلى الله عليه وسلم (أحصنت) في رواية حصنت بغير ألف (فرجها) صانته عن كل محرم من زنا وسحاق ونحو ذلك (فحرمها) أي بسبب ذلك الإحصان حرمها (الله وذريتها على النار) أي حرم دخول النار عليهم فأما هي وابناها فالمراد في حقهم التحريم المطلق وأما من عداهم فالمحرم عليهم نار الخلود وأما الدخول فلا مانع من وقوعه للبعض للتطهير هكذا فافهم

Artinya : 2309 - Sesungguhnya Fatimah telah menjaga kehormatannya, sehingga Allah SWT mengharamkan Fatimah dan keturunannya masuk Neraka. (Fatimah), putri Nabi Muhammad, telah "menjaga kehormatannya", dalam redaksi lain memakai kalimat "khasonat" tanpa huruf alif. Artinya Fatimah menjaga dirinya dari melakukan perbuatan haram, baik berupa zina maupun masturbasi, maupun semisalnya. Karena itulah Allah SWT mengharamkan bagi fatimah dan keturunannya masuk ke dalam Neraka. Adapun bagi Fathimah dan kedua putranya (Hasan dan Husain), maka mereka tidak akan masuk neraka sama sekali. Sedangkan keturunan Rosululloh selain mereka bertiga, masih ada kemungkinan masuk neraka tapi tidak selamanya. Dan mereka masuk neraka, hal itu untuk mensucikan dosa-dosa mereka.

وقد ذكر أهل السير أن زيد بن موسى الكاظم بن جعفر الصادق رضي الله عنهم خرج على المأمون فظفر به فبعث به لأخيه علي الرضى فوبخه الرضى وقال له يا زيد ما أنت قائل لرسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سفكت الدماء وأخفت السبل وأخذت المال من غير حله غرك أنه قال إن فاطمة أحصنت فرجها فحرمها الله وذريتها على النار إن هذا لمن خرج من بطنها كالحسن والحسين لا لي ولا لك والله ما نالوا ذلك إلا بطاعة الله تعالى فإن أردت أن تنال بمعصية الله ما نالوه بطاعته إنك إذن لأكرم على الله منهم

Dan para ahli sejarah mengisahkan bahwasanya Zaid bin Musa al-Kadzim bin Ja'far as-Shodiq berangkat menyerang Kholifah al-Ma'mun, dan Dia berhasil membunuhnya lalu hal itu disampaikannya pada saudaranya yaitu Ali al-Ridlo. Lalu Ali Ridlo menegur Zaid dan berkata padanya : "Wahai Zaid apa yang akan engkau katakan pada Rosululloh nanti, kalau engkau melakukan pembunuhan, menghadang perjalanan, dan menjarah harta ?, sungguh engkau telah salah dalam memahami keterangan yang menyatakan bahwasanya : "Sesungguhnya Fatimah telah menjaga kehormatannya, maka Allah SWT mengharamkan dirinya dan keturunannya masuk Neraka". Hal itu hanya berlaku untuk kedua putra Fathimah seperti Hasan dan Husain. Dan Hal itu tidak berlaku untuk orang seperti aku ataupun seperti kamu. Demi Allah tidaklah mereka mendapatkan kehormatan seperti itu kecuali dengan cara Taat kepada Allah SWT. Apabila kamu ingin mendapatkan keistimewaan seperti mereka, namun dengan cara bermaksiat kepada Allah SWT, maka sesungguhnya sama halnya kamu merasa lebih baik dan lebih mulya dihadapan Allah SWT dibanding mereka (Fathimah, Hasan dan Husain)

وروى أبو نعيم والخطيب بسندهما لمحمد بن مرثد كنت ببغداد فقال محمد بن مرثد هل لك أن أدخلك على علي الرضى فأدخلني فسلمنا وجلسنا فقال له حديث إن فاطمة أحصنت فرجها إلخ قال خاص للحسن والحسين

Abu Nuaim dan al-Khotib al-Baghdadi meriwayatkan dengan sanad keduanya dari Muhammad bin Martsad, ketika aku ada di Bagdad. Muhammad bin Martsad berkata : "Apakah kalian ada kepentingan menghadap Ali Ridlo ?, lalu beliau mempersilahkan Aku masuk, maka kami masuk dan duduk. Kemudian Ali Ridlo menjelaskan tentang Hadis Fathimah tersebut, kemudian Dia berkata : "Keistimewaan itu berlaku hanya khusus untuk Hasan dan Husain.
  
تنبيه: قال ابن حجر: يدل لتفضيل بناته على زوجاته خبر أبي يعلى عن عمر مرفوعا تزوج حفصة خير من عثمان وتزوج عثمان خيرا من حفصة

Pengingat. Ibnu Hajar berkata : "Ada hadist menunjukkan lebih utamanya Putri - putri Rosululloh dibanding Istri - istri Rosululloh, yaitu hadis Marfu' yang diriwayatkan Abu Ya'la dari sanad Umar bin Khotob yang menyatakan : "Hafshoh (Putri Umar) menikah dengan orang yang lebih baik dari Utsman (yaitu Rosululloh) dan Utsman menikah dengan orang yang lebih baik dari Hafsoh (yaitu Ummu Kultsum).


فيض القدير، الجزء ٥ الصحفة ٣٥ 

  كل نسب وصهر ينقطع يوم القيامة إلا نسبي وصهري

Artinya : Setiap Nasab dan hubungan tali persudaraan karena pernikahan akan terputus dihari kiamat, kecuali Nasabku dan tali persaudaran dari pernikahanku.

قال المصنف: قيل معناه أن أمته ينسبون إليه وأمم - سائر الأنبياء لا ينسبون إليهم وقيل ينتفع يومئذ بالنسبة إليه ولا ينتفع بسائر الأنساب ورجح بما ذكر في سبب الحديث الآتي بيانه

Musonnif berkata : "Ada pendapat yang mengatakan, makna hadist tersebut adalah Umat Nabi muhammad itu dinisbatkan kepada beliau, sedangkan umat-umat para Nabi lainnya tidak dinisbatkan kepada mereka. Ada juga pendapat yang menyatakan : "Hubungan nasab atau nisbah dengan beliau dapat bermanfaat di hari kiamat nanti, sedangkan hubungan nasab / nisbah selain beliau tidak bisa memberi manfaat di hari tersebut. Keterangan ini di dukung dengan sebab-sebab munculnya hadist tersebut, yang akan dijelaskan nanti.

قال الطيبي: والنسب ما رجع إلى ولادة قريبة من جهة الآباء والصهر ما كان من خلطة تشبه القرابة يحدثها المتزوج

Imam at-Thiby berkata : "Adapun yang dimaksud Nasab adalah hubungan yang berkaitan dengan kelahiran yang mengakibatkan adanya hubungan sanak kerabat dari jalur ayah. Adapun yang dimaksud dengan Mushoharoh adalah hubungan yang serupa dengan kekerabatan disebabkan oleh adanya pernikahan. (contoh, besan, menantu dll).

وعلم بهذا الحديث ونحوه عظيم نفع الانتساب إليه عليه السلام ولا يعارضه ما في أخبار آخر من حثه لأهل بيته على خشية الله واتقائه وطاعته وأنه لا يغني عنهم من الله شيئا لأنه لا يملك لأحد نفعا ولا ضرا لكن الله يملكه نفع أقاربه

Dari hadist ini maupun hadist semisalnya diketahui begitu besarnya manfaat hubungan nasab dengan Rosululloh. Hal ini tidak bertentangan dengan keterang di hadist lain yang berisi motivasi Rosululloh kepada keluarganya untuk takut kepada Allah, bertaqwa dan taat pada Allah, dan pernyataan Rosululloh yang menyatakan Dia tidak bisa menolong mereka dihadapan Allah SWT, karena Beliau tidak bisa memberi manfaat atau menolak madlorot, akan tetapi disisi lain Allah mengizinkan Beliau untuk menberi manfaat kepada sanak kerabatnya.

فقوله لا أغني عنكم شيئا أي بمجرد نفسي من غير ما يكرمني الله به من نحو شفاعة ومعفرة فخاطبهم بذلك رعاية لمقام التخويف (ابن عساكر) في ترجمة زيد بن عمر بن الخطاب من حديث جعفر بن محمد عن أبيه (عن عمر بن الخطاب)

Adapun sabda Rosululloh yang menyatakan : "Aku tidak bisa menolong kalian dihadapan Allah" itu maksudnya adalah : "Aku tidak bisa sekehendakku menolong kalian kecuali jika Allah mengizinkannya", contohnya memintakan syafaat dan pengampunan untuk mereka. Beliau mengatakan hal itu kepada mereka dengan tujuan untuk menjaga agar mereka tetap dalam kondisi takut kepada Allah SWT. Hadis ini di riwayatkan oleh Ibnu Asakir, dalam Bab biografi Zaid bin Umar bin Khottob, dari jalur sanad Ja'far bin Muhammad dari ayahnya dari Umar bin Khottob.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Alamat : Tumpang Malang Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum. 


PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin


TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif


PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?