Hukum Mengeluarkan Zakat Melewati Bulan Wajibnya Zakat Bolehkah ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Andi (nama samaran) adalah seorang pedagang Furnitur, seperti Bufet, Lemari, Dipan, spring bed dll. Dia mendapat modal usaha dari hutang sebesar 100 juta. Andi menjadi pedagang Furnitur sejak awal bulan Januari 1 tahun yang lalu, dan sampai saat ini hutang modalnya belum lunas. Disamping itu juga, akibat pandemi ini dagangannya macet.

PERTANYAAN:

Bolehkah Andi mengeluarkan zakat di Bulan yang lain, misalnya bulan Maret yang ada dalam tahun wajib zakat tersebut?

JAWABAN:

Boleh, dikeluarkan pada Bulan setelah kewajiban akan tetepi dianggap berdosa dan bertanggung jawab mengganti apabila harta zakat tersebut rusak atau hilang. Kecuali mengakhirkan mengeluarkan zakat karena alasan yang dibolehkan seperti menunggu orang yang lebih berhak, Saudara atau lebih membutuhkan.

REFERENSI:

إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ٢٠٠

فصل (في أداء الزكاة) (يجب أداءها) أي الزكاة، وإن كان عليه دين مستغرق حال لله أو لآدمي، فلا يمنع الدين وجوب الزكاة - في الاظهر - (فورا) ولو في مال صبي ومجنون، لحاجة المستحقين إليها (بتمكن) من الاداء٠ فإن أخر أثم، وضمن، إن تلف بعده٠

Artinya : Pasal tentang pembayaran zakat.
Wajib mengeluarkan zakat meskipun seseorang mempunyai tanggungan hutang yang menghabiskan harta zakat (misal jika semua barang dagangannya dibayarkan hutang, maka tidak bersisa) dan sudah jatuh tempo, baik berupa hutang pada Allah SWT atau pada Manusia, maka hutang tidak mencegah wajibnya zakat menurut qoul Azhhar. Orang tersebut wajib mengeluarkan zakat sesegera mungkin, meskipun zakat dari harta anak yatim, maupun orang yang gila, karena butuhnya orang-orang miskin terhadap zakat tersebut. Orang tersebut wajib mengeluarkan zakat sesegera mungkin dengan bisanya Dia membayar / menyerahkan zakat, apabila Dia mengakhirkan pembayaran zakat maka Dia berdosa, dan wajib menggantinya apabila zakat tersebut rusak / habis.

نعم، إن أخر لانتظار قريب، أو جار، أو أحوج، أو أصلح، لم يأثم، لكنه يضمنه إن تلف، كمن أتلفه، أو قصر في دفع متلف عنه، كأن وضعه في غير حرزه بعد الحول، وقبل التمكن٠

Ya, memang benar seperti itu, namun apabila Dia mengakhirkan pembayaran zakat karena menunggu untuk diberikan kepada sanak kerabat (yang miskin) atau tetangga, atau orang yang lebih membutuhkan, atau orang yang lebih sholeh, maka Dia tidak berdosa, tetapi Dia harus tetap mengganti zakat tersebut, apabila zakat tersebut rusak / habis. Berlakunya hukum wajib mengganti zakat tersebut seperti dalam kasus : Seseorang merusakan / menghabiskan zakat tersebut,
Dia ceroboh dalam menyerahkan zakat tadi sehingga rusak, Dia meletakkan zakat tadi tidak ditempat penyimpanan yang terjaga, padahal sudah masuk masa haul dan sudah masuk waktu mungkinnya membayar zakat.

٠(قوله: لم يأثم) محله ما لم يشتد ضرر الحاضرين، وإلا أثم بالتأخير، لأن دفع ضررهم فرض، فلا يجوز تركه لحيازة الفضيلة٠

Orang yang mengakhirkan pembayaran zakat tadi tidak dihukumi berdosa apabila Mustahiq yang ada / yang hadir tidak sangat membutuhkan, namun apabila Mustahiq yang ada / yang hadir benar-benar sangat membutuhkan lalu Dia mengakhirkan pembayaran zakat maka hukumnya berdosa. Karena menolak kemadlorotan dari diri mereka itu merupakan sebuah kewajiban, maka tidak boleh Dia meninggalkan hal itu hanya karena ingin memperoleh keutamaan.


 والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Anshori
Alamat : Balung Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?