Hukum Jual Beli Mie Instan Dengan Mendapatkan Bonus Kupon JJS Sahkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan salah satu Panitia Penyelenggara JJS (Jalan Jalan Santai) Kupon berhadiah Sepeda Motor, Kulkas, Kompor Gas, Televisi, Magic Com, Kipas Angin dll. Peserta yang ingin mengikuti JJS berhadiah tersebut disyaratkan membeli sebuah mie instan seharga Rp 3.000 (setiap pembelian 1 mie instan dapat bonus 1 kupon JJS). Dan harga mie instan tersebut di Pasaran seharga Rp 1.000. Hadiah yang disebutkan diatas berasal dari pabrik, distributor dan sebagian laba penjualan mie + kupon tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum jual beli mie instan tersebut dengan mendapatkan bonus kupon JJS ?

JAWABAN:

Hukum jual beli mei instan sebagaimana deskripsi adalah tidak sah. Karena 2000 selebihnya dari harga mie yang semestinya yaitu 1000 adalah merupakan ganti dari kupon JJS. 

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ٩ الصحفة ٢٥٤

فرع : في بيع القينة بفتح القاف وهى الجارية المغنية فإذا كانت تساوى الفا بغير غناء والفين مع الغناء فان باعها بألف صح البيع بلا خلاف وإن باعها بألفين ففيها ثلاثة اوجه ذكرها إمام الحرمين وغيره

Artinya : (Cabang) membahas masalah hukum menjual budak perempuan yang memiliki ketrampilan menyanyi. Apabila seseorang budak perempuan yang standar umumnya berharga 1000 namun dia tidak memiliki ketrampilan menyanyi, dan harganya naik menjadi 2000 jika dia bisa menyanyi, maka jika si pemilik menjualnya dengan harga 1000, jual beli itu hukumnya sah, tanpa ada perbedaan pendapat Ulama'. Namun apabila pemilik menjual budak perempuan tersebut seharga 2000 (karena budak itu penyanyi) maka dalam hal ini ada 3 pendapat sebagaimana disampaikan oleh Imam al-Haromain maupun Ulama' selainnya yaitu :


اصحها يصح بيعها وبه قال ابو بكر الازدي لانها عين طاهرة منتفع بها فجاز بيعها بأكثر من قيمتها كسائر الاعيان (والثاني) لا يصح قاله ابو بكر المحمودى من اصحابنا لان الالف تصير في معنى المقابل للغناء (والثالث) ان قصد الغناء بطل البيع والا فلا

Menurut Qoul Asoh jual beli tersebut hukumnya sah, ini merupakan pendapat Abu Bakar al-Azdi, alasannya karena budak itu merupakan perkara yang suci dan memiliki manfaat, maka boleh menjualnya diatas harga rata-rata sebagaimana penjualan barang dagangan lainnya. Kedua, jual beli itu tidak sah, ini adalah pendapat Abu Bakar al-Mahmudi penganut Madzhab Syafi'iyah, alasannya karena selisih harga 1000 itu merupakan harga dari ketrampilan menyanyi. Ketiga, jika dia membeli budak karena dia terampil menyanyi, maka jual belinya batal (tidak sah) namun jika dia membeli tidak karena nyanyiannya maka jual beli itu sah. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?