Apakah Durriyah Nabi Boleh Berbuat Seenaknya Sendiri, Seperti Mencela, Menghina, Mencaci dll ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Sopo dan Jarwo (nama samaran) suatu malam mempunyai tugas menjaga keamanan di Desanya. Saat keduanya sedang duduk di Poskamling, lalu Sopo memulai pembicaraan terkait Fenomena pada Durriyah Nabi di Medsos dengan mengatakan; "Enaknya menjadi Durriyah Nabi, karena bisa berbuat semaunya sendiri tanpa takut dosa seperti mencela, memaki, menghina sehingga meskipun banyak yang membencinya, tetapi toh akhirnya tetap saja Durriyah Nabi tersebut dijamin masuk surga karena keutamaannya sebagai Durriyah Nabi yang Ma'shum, masak iya neraka mau nyiksa Ahlil Bait Rasulullah SAW. 

Kemudian Jarwo mengatakan; "Hus jangan berkata seperti itu, Kita yang bodoh ini diam saja. Kita beda dengan para Durriyah Nabi, Orang Alim saja kalah pangkatnya (keutamaannya) dengan Durriyah Nabi, apalagi kita yang bodoh ini.

PERTANYAAN:

Apakah Durriyah Nabi boleh berbuat seenaknya sendiri, seperti mencela, menghina, mencaci dll ?

JAWABAN:

Tidak boleh seseorang berbuat seenaknya sendiri, apalagi sampai melakukan hal-hal yang munkar seperti mencela, menghina, mencaci dll.

REFERENSI:

موعظة المؤمنين من إحياء علوم الدين، الصفحة ١٩١

الْآفَةُ السَّابِعَةُ: الْفُحْشُ وَالسَّبُّ وَبَذَاءَةُ اللِّسَانِ ؛
وَهُوَ مَذْمُومٌ وَمَنْهِيٌّ عَنْهُ، وَمَصْدَرُهُ الْخُبْثُ وَاللُّؤْمُ، قَالَ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «إِيَّاكُمْ وَالْفُحْشَ، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَا يُحِبُّ الْفُحْشَ وَلَا التَّفَحُّشَ»٠

Artinya : Penyakit ke - 7 : Berkata kotor atau berbuat keji, mengumpat, berkata kasar : Hal itu merupakan perbuatan tercela dan dilarang, adapun penyebabnya adalah kedengkian dan pencelaan. Nabi bersabda : "Jauhilah oleh kalian berkata keji, dan menyerupai orang yang keji".

وَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ عَنْ أَنْ تُسَبَّ قَتْلَى بَدْرٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ: «لَا تَسُبُّوا هَؤُلَاءِ؛ فَإِنَّهُ لَا يَخْلُصُ إِلَيْهِمْ شَيْءٌ مِمَّا تَقُولُونَ وَتُؤْذُونَ الْأَحْيَاءَ، أَلَا إِنَّ الْبَذَاءَ لُؤْمٌ»٠

Rosululloh melarang mengumpat orang-orang Musyrik yang terbunuh di perang badar. Beliau bersabda : "Janganlah kalian mengumpat mereka, sesungguhnya perkataan kalian itu tidak berpengaruh terhadap mereka bahkan justru perkataan kalian itu menyakiti keluarga mereka yang masih hidup. Ingatlah bahwa perkataan kotor itu merupakan perbuatan yang tercela".

وَقَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ: «لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ»٠

Nabi juga bersabda : Tiadalah seorang Mukmin itu suka mencaci maki, tidak pula suka melaknat, tidak suka berkata kotor, dan tidak pula berkata cabul.

وَعَنْهُ: «إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَاحِشَ الْمُتَفَحِّشَ الصَّيَّاحَ فِي الْأَسْوَاقِ»٠

Nabi juga bersabda : "Sesungguhnya Allah tidak suka orang yang keji (berkata kotor) dan orang yang menyerupai orang yang keji yaitu orang bicaranya dengan cara teriak-teriak di pasar".

وَحَدُّ الْفُحْشِ هُوَ التَّعْبِيرُ عَنِ الْأُمُورِ الْمُسْتَقْبَحَةِ بِالْعِبَارَاتِ الصَّرِيحَةِ، وَأَكْثَرُ ذَلِكَ يَجْرِي فِي أَلْفَاظِ الْوِقَاعِ وَمِمَّا يَتَعَلَّقُ بِهِ، فَإِنَّ لِأَهْلِ الْفَسَادِ عِبَارَاتٍ صَرِيحَةً فَاحِشَةً يَسْتَعْمِلُونَهَا فِيهِ

Adapun batasan kata-kata kotor, keji, cabul adalah mengatakan perkara-perkara yang kotor, keji,  cabul dengan kalimat yang jelas, dan kebanyakan kalimat tersebut berhubungan dengan kalimat-kalimat jima' maupun hal yang berhubungan dengannya, karena sesungguhnya orang-orang yang rusak biasa menggunakan kata-kata yang jelas-jelas kotor.

وَأَهْلُ الصَّلَاحِ يَتَحَاشَوْنَ عَنْهَا، بَلْ يَدُلُّونَ عَلَيْهَا بِالرُّمُوزِ وَالْكِنَايَةِ، قَالَ «ابْنُ عَبَّاسٍ» : «إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ، يَعْفُو وَيَكْنُو، كَنَّى بِاللَّمْسِ عَنِ الْجِمَاعِ» . فَالْمَسِيسُ وَالْمَسُّ وَالدُّخُولُ كِنَايَاتٌ عَنِ الْوِقَاعِ وَلَيْسَتْ بِفَاحِشَةٍ٠

Adapun orang-orang yang sholeh mereka merasa risih dengan kalimat kotor tersebut, sehingga mereka menggunakan kalimat dengan kata-kata samar atau berupa sindiran. Ibnu Abbas berkata : "Sesungguhnya Allah Dzat yang pemalu lagi pemurah, Dia maha memaafkan dan menggunakan kata sindiran (kinayah), Allah menggunkan kata "menyentuh" dengan arti Jima', maka kalimat : banyak sentuhan, menyentuh ataupun masuk merupakan kata kinayah dari kata jima', dan hal itu tidak termasuk bagian kata-kata kotor.

وَهُنَاكَ عِبَارَاتٌ فَاحِشَةٌ يُسْتَقْبَحُ ذِكْرُهَا، وَيُسْتَعْمَلُ أَكْثَرُهَا فِي الشَّتْمِ وَالتَّعْيِيرِ، وَكُلُّ مَا يُسْتَحْيَا مِنْهُ فَلَا يَنْبَغِي أَنْ يُذْكَرَ أَلْفَاظُهُ الصَّرِيحَةُ؛ فَإِنَّهُ فُحْشٌ٠
وَالْبَاعِثُ عَلَى الْفُحْشِ إِمَّا قَصْدُ الْإِيذَاءِ، وَإِمَّا الِاعْتِيَادُ الْحَاصِلُ مِنْ مُخَالَطَةِ الْفُسَّاقِ، وَأَهْلِ الْخُبْثِ وَاللُّؤْمِ، وَمَنْ عَادَتُهُمُ السَّبُّ٠

Di sisi lain terdapat kata-kata kotor yang bila diucapkan hal itu akan sangat jelek, dan kebanyakan kalimat tersebut digunakan untuk mengumpat maupun mencela. Dan setiap perkataan yang membuat malu (kurang pantas) maka hendaknya jangan dikatakan secara vulgar karena hal itu termasuk perbuatan keji. Adapun faktor penyebab perkataan kotor tersebut adakalnya karena bertujuan menyakiti, dan adakalanya karena kebiasaan akibat bergaul dengan orang-orang fasik, orang yang suka berkata kotor, atau terbiasa mencaci maki, atau bergaul dengan orang yang biasa mengumpat.

رُوِيَ أَنَّ أَعْرَابِيًّا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «أَوْصِنِي» ، فَقَالَ: «عَلَيْكَ بِتَقْوَى اللَّهِ، وَإِنِ امْرُؤٌ عَيَّرَكَ بِشَيْءٍ يَعْلَمُهُ فِيكَ فَلَا تُعَيِّرْهُ بِشَيْءٍ تَعْلَمُهُ فِيهِ، يَكُنْ وَبَالُهُ عَلَيْهِ وَأَجْرُهُ لَكَ، وَلَا تَسُبَّنَّ شَيْئًا» قَالَ: «فَمَا سَبَبْتُ شَيْئًا بَعْدَهُ»٠

Diriwayatkan ada orang desa yang berkata kepada Rosululloh : "Ya Rosululloh, wasiatilah Aku". Rosululloh bersabda : "Hendaklah engkau bertakwa kepada Allah, dan apabila ada seseorang yang mencelamu dengan aib yang ada pada dirimu, maka janganlah engkau balik mencelanya dengan aib yang pada pada dirinya. Jika kamu melakukannya niscaya justru aib itu akan balik kembali padanya, dan engkau justru dapat pahala, dan jangan sekali-kali engkau mencaci maki apapun". Kemudian orang Desa tersebut berkata : "Sejak saat itu Aku tidak pernah mencaci apapun".

وَعَنْهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «سِبَابُ الْمُؤْمِنِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ»٠

Rosululloh juga bersabda : "Mencaci maki seorang Mukmin adalah perbuatan fasik, dan membunuh atau memerangi Mukmin merupakan perbuatan kufur."

وَعَنْهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «مَلْعُونٌ مَنْ سَبَّ وَالِدَيْهِ» ، وَفِي رِوَايَةٍ: «مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ أَنْ يَسُبَّ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ» ، قَالُوا: «يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ يَسُبُّ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟» قَالَ: «يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ الْآخَرُ أَبَاهُ»٠

Rosululloh juga bersabda: "Sungguh orang yang terlaknat, orang yang mencaci maki kedua orang tuanya". Dalam riwayat lain Rosululloh bersabda: "Termasuk dosa terbesar adalah seseorang mencaci maki kedua orang tuanya". Kemudian para sahabat bertanya : "Bagaimana bisa seseorang mencaci maki kedua orang tuanya ? Rosulullah menjawab : "Dia mencaci maki orang tua orang lain sehingga akhirnya orang tersebut mencaci maki orang tuanya".

الْآفَةُ الثَّامِنَةُ: اللَّعْنُ ؛
اللَّعْنُ إِمَّا لِحَيَوَانٍ أَوْ جَمَادٍ أَوْ إِنْسَانٍ، وَكُلُّ ذَلِكَ مَذْمُومٌ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «الْمُؤْمِنُ لَيْسَ بِلَعَّانٍ»٠

Penyakit ke-8 adalah suka melaknat : Melaknat itu adakalanya terhadap hewan, benda mati, ataupun Manusia, kesemuanya itu merupakan perbuatan tercela. Rosululloh bersabda : "Orang Mukmin itu tidak suka melaknat".

وَاللَّعْنُ عِبَارَةٌ عَنِ الطَّرْدِ وَالْإِبْعَادِ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى، وَذَلِكَ غَيْرُ جَائِزٍ إِلَّا عَلَى مَنِ اتَّصَفَ بِصِفَةٍ تُبْعِدُهُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ الْكُفْرُ وَالظُّلْمُ، وَفِي لَعْنِ فَاسِقٍ مُعَيَّنٍ خَطَرٌ، فَلْيُجْتَنَبْ وَلَوْ بَعْدَ مَوْتِهِ، بَلْ قَدْ يَكُونُ أَشَدَّ إِنْ كَانَ فِيهِ أَذًى لِلْحَيِّ، وَفِي الْحَدِيثِ: «لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَتُؤْذُوا بِهِ الْأَحْيَاءَ»٠

Suka melaknat merupakan ungkapan bentuk penolakan dan penjauhan diri dari Allah. Hal itu tidak diperbolehkan kecuali terhadap orang yang memiliki sifat yang menjauhkan dirinya dari Allah yaitu kafir dan dzolim. Adapun melaknat orang fasik secara personal hal itu bahaya, maka hendaklah menjauhi perbuatan tersebut meskipun si-fasik itu telah mati, lebih-lebih jika hal tersebut dapat menyakiti keluarganya yang masih hidup. Dalam hadist disebutkan : "Janganlah kalian mencaci maki orang yang telah meninggal sehingga hal itu menyebabkan kalian menyakiti keluarganya yang masih hidup".

وَيَقْرُبُ مِنَ اللَّعْنِ الدُّعَاءُ عَلَى الْإِنْسَانِ بِالشَّرِّ، حَتَّى الدُّعَاءُ عَلَى الظَّالِمِ فَإِنَّهُ مَذْمُومٌ، وَفِي الْخَبَرِ: «إِنَّ الْمَظْلُومَ لَيَدْعُو عَلَى الظَّالِمِ حَتَّى يُكَافِئَهُ»٠

Hal lain yang mirip dengan dengan melaknat adalah mendoakan jelek pada orang lain bahkan meskipun mendoakan jelek pada orang yang dzolim, hal itu merupakan perbuatan tercela. Dalam hadits disebutkan : "Sesungguhnya orang yang terdzolimi mendoakan jelek kepada orang yang mendzoliminya, sehingga doanya tersebut sudah mencukupi untuk membalasnya". 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Alamat : Tumpang Malang Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum. 


PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin


TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif


PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?