Apakah Hasil Panen Jeruk Termasuk Yang Terkena Kewajiban Zakat ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang Petani Jeruk yang saat ini Jeruk tersebut sudah masuk masa Panen. Namun Badrun selalu menjual Jeruknya dengan sistem Tebasan / Borongan saat jeruk masih di pohonnya, sehingga Dia tidak tahu dapat berapa kwintal dari hasil panen jeruknya tersebut. Dan inilah yang menyulitkan Badrun dan membuatnya bingung bagaimana cara mengeluarkan zakat dari hasil panen jeruknya jika dinominalkan uang.

PERTANYAAN:

Apakah hasil panen jeruk termasuk yang terkena kewajiban zakat?

JAWABAN:

Menurut Syafi'iyah jeruk bukan salah satu jenis buah buahan yang terkena zakat. Karena tidak termasuk jenis makanan pokok  ataupun jenis yang dizakati dengan zakat 10%. Kecuali menurut Madzhab Hanafyah.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ٥ الصحفة ٤٥٦

فرع في مذاهب العلماء في هذه المذكورات

Artinya : Cabang hukum pendapat Ulama' dalam tanaman-tanaman yang telah disebutkan. 

 مذهبنا أنه لا زكاة في غير النخل والعنب من الأشجار ولا في شيء من الحبوب إلاّ فيما يقتات ويدخر ولا زكاة في الخضراوات، وبهذا كله قال مالك وأبو يوسف ومحمد٠

Adapun madzhab kita (Syafi'iyah) berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat dalam tanaman pepohonan selain korma dan anggur. Begitu juga tidak ada kewajiban zakat bagi tanaman biji-bijian kecuali jika termasuk makanan pokok, dan kuat untuk disimpan. Begitu juga tidak ada kewajiban zakat pada tanaman sayur-sayuran. Ini juga merupakan pendapat Imam Malik, Abu Yusuf, dan Muhammad as-Syaibani (keduanya pengikut madzhab Hanafi).

 وقال أبو حنيفة وزفر: يجب العشر في كل ما أخرجته الأرض إلاّ الحطب والقصب الفارسي والحشيش الذي ينبت بنفسه

Imam Hanafi dan Zufar berpendapat : "Setiap tanaman yang dihasilkan bumi wajib dizakati kecuali kayu, bambu, dan rumput yang tumbuh sendiri.

بغية المسترشدين، الجزء ١ الصحفة ١٩٩

فائدة؛
مذهب أبي حنيفة وجوب الزكاة في كل ما يخرج من الأرض إلا الحطب والقصب والحشيش، ولا يعتبر عنده النصاب
ومذهب أحمد تجب فيما يكال أو يوزن ويدخر من القوت ولا بد من النصاب، ومذهب مالك كالشافعي اهـ قلائد٠

Artinya : Faidah hukum ; Madzhab Abu Hanifah menyatakan wajib mengeluarkan zakat setiap hasil tanaman, kecuali kayu, bambu, ataupun rumput, dan tidak ada pertimbangan nishob. Adapun madzhab Imam Ahmad menyatakan : Setiap hasil panen tanaman yang menjadi makanan pokok, yang ditakar maupun ditimbang serta kuat disimpan, terkena wajib zakat dengan syarat mencapai nishob. Adapun pendapat Madzhab Imam Malik seperti madzhab Imam Syafi'i. (dikutip dari kitab Al-Qola'id)


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : M. Kalam Budianto
Alamat : Karas Magetan Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?