Hukum Menikahi Syarifah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Sopo dan Jarwo (nama samaran) suatu malam mempunyai tugas menjaga keamanan di Desanya. Saat keduanya sedang duduk di Poskamling, lalu Sopo memulai pembicaraan terkait Fenomena pada Durriyah Nabi di Medsos dengan mengatakan; "Enaknya menjadi Durriyah Nabi karena bisa berbuat semaunya sendiri tanpa takut dosa seperti mencela, memaki, menghina sehingga meskipun banyak yang membencinya, tetapi toh akhirnya tetap saja Durriyah Nabi tersebut dijamin masuk surga karena keutamaannya sebagai Durriyah Nabi yang Ma'shum, masak iya neraka mau nyiksa Ahlil Bait Rasulullah SAW. Makanya Saya iri kepada para Habaib itu.

Kemudian Jarwo mengatakan; "Hus jangan berkata seperti itu, Kita yang bodoh ini diam saja. Kita beda dengan para Durriyah Nabi, Orang Alim saja kalah pangkatnya (keutamaannya) dengan Durriyah Nabi, apalagi kita yang bodoh ini. Makanya Kita sebagai Orang Ajami. tidak boleh menikahi Wanita-wanita Syarifah. Sudah diam saja, yang penting Kita jaga Desa ini biar aman dari para Maling (Pencuri)!."

PERTANYAAN:

Apakah Boleh kita menikahi Syarifah?

JAWABAN:

Menikahi Syarifah tetapi sah, apabila dengan kerelaan hatinya. Meskipun demikian seharusnya seseorang yang bukan golongan syarif tidak menikahi Syarifah tanpa dharurah dari pihak syarifah, karena hal itu termasuk perbuatan yang menyakiti, dan menghinakan keluarga suci (Durrah Rasul).

REFERENSI:

عُمْدَةُ الْمُفْتِي وَالْمُسْتَفْتِي، الجزء ٣ الصحفة ١٠٥

لاَيَجُوزُ لِشَرِيْفٍ تَزْوِيْجُ بِنْتِهِ عَلَى غَيْرِ شَرِيْفٍ فَإِنْ كَانَتْ بَالِغَةً وَرَضِيَتْ جَازَ لَهُ فَـالْكَفَاءَةُ حَقٌّ لِلْمَرْأَةِ وَالْوَلِيِّ وَتَكُونُ بذَلِكَ مُسْقِطَةً لِكَفَاءَتِهَا

Artinya : Tidak boleh seorang Syarif menikahkan Anaknya dengan orang yang bukan Syarif. Maka apabila Syarifah tadi sudah Baligh dan Dia rela dinikahkan dengan orang yang bukan Syarif, maka Syarif tadi boleh menikahkan Syarifah tersebut, karena kekufuan (kesetaraan) itu merupakan hak si-Wanita dan Wali, namun akibat hal itu si-Syarifah berarti telah menggugurkan kekufuannya.


بغية المسترشدين، الصحفة ٤٣٩

مسألة : شريفة علوية خطبها غير شريف فلا أرى جواز النكاح وإن رضيت ورضي وليها، لأن هذا النسب الشريف الصحيح لا يسامى ولا يرام، ولكل من بني الزهراء فيه حق قريبهم وبعيدهم ، وأتى بجمعهم ورضاهم

Artinya : Jika seorang Syarifah alawiyyah dipinang oleh bukan Syarif maka Saya tidak berpendapat bolehnya (sahnya) pernikahan ini, meskipun Syarifah tersebut dan Walinya rela, karena nasab yang mulia dan agung ini tidak ada yang dapat menandinginya. Dan setiap keturunan Azzahro' (ahlul bait) satu sama lainnya saling mempunyai hak dalam pernikahan, baik itu kerabat dekat maupun jauh, dan jika ingin menikahinya maka wajib mendapatkan ridho dari mereka semua.

وقد وقع أنه تزوّج بمكة المشرفة عربي بشريفة ، فقام عليه جميع السادة هناك وساعدهم العلماء على ذلك وهتكوه حتى إنهم أرادوا الفتك به حتى فارقها

Pernah terjadi di Makkah Musyarrofah seorang laki-laki berdarah Arab menikahi seorang Syarifah, berita ini didengar oleh para Saadah (para sayyid) kemudian mereka pun menentang keras pernikahan ini dan para Ulama' disana ikut membantu menyelesaikannya kemudian pernikahan ini dibubarkan setelah hampir saja pengantin Pria disergap massa, akhirnya Dia memilih untuk menceraikan istrinya.

ووقع مثل ذلك في بلد أخرى، وقام الأشراف وصنفوا في عدم جواز ذلك حتى نزعوها منه غيرة على هذا النسب أن يستخفّ به ويمتهن، وإن قال الفقهاء إنه يصح برضاها ورضا وليها فلسلفنا رضوان الله عليهم اختيارات يعجز الفقيه عن إدراك أسرارها، فسلَّم تسلم وتغنم، ولا تعترض فتخسر وتندم٠

Peristiwa serupa juga pernah terjadi didaerah lain para sayyid disana pun bangkit menentang, mereka menulis risalah mengenai "Tidak di Perbolehkannya Pernikahan Semacam Ini" dan pengantin wanita pun diambil paksa dari pangkuan pengantin pria mereka melakukan ini semua karena semata-mata ingin membela nasab yang mulia jangan sampai dihinakan atau diremehkan oleh orang. Meskipun sebenarnya Fuqoha' menganggap sah pernikahan ini asalkan calon pengantin Wanita dan Walinya sama-sama rela untuk melakukannya. Namun para pendahulu kita (Ulama' salaf) punya pilihan pendapat yang tidak difahami oleh ahli fiqih karena disana ada rahasia-rahasia yang tidak bisa diungkapkan, terima saja pendapat mereka maka engkau akan selamat dan memperoleh keberuntungan dan jangan sekali-kali menentang sebab engkau akan merugi dan menyesal.


الشَّرَفُ الْمُؤَبَّدُ ِلآلِ مُحَمَّدٍ ، الصحفة ١٨٥-١٨٧

قَالَ سَيِّدِي عَبْدُ الْوَهَّابِ الشَّعْرَانِي فِي الْمِنَنِ: وَمِمَّا مَنَّ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بهِ عَلَيَّ كَثْرَةُ تَعْظِيْمِي لِلشُّرَفَا. ٠الى ان قال٠

أُخِذَ عَلَيْنَا الْعُهُودُ أَنْ لاَنَتَزَوَّجَ قَطُّ شَرِيْفَةً اِلاَّ اِنْ كُنَّا نَعُدُّ أَنْفُسَنَا مِنْ خُدَّامِهَا لأَنَّهَا بَضْعَةُ رَسُولِ اللهِ

Artinya : Imam Abdul Wahab as Sya'roni berkata dalam kitab al-Minanul Kubro : Dan diantara nikmat yang Allah berikan kepada ku adalah aku sangat mengagungkan para syarif (keturunan Rosululloh)."Diambil janji dari kami secara umum untuk tidak menikahi Syarifah sama sekali, kecuali jika kita menjadikan diri Kita sebagai khodamnya (pembantunya atau pelayannya) karena Dia termasuk darah daging Rosululloh.

فَمَنْ كَانَ يَرَى نَفْسَه رَقِيْقًا لَهَا وَيَعْتَقِدُ أنَّهُ مَتَى خَرَجَ عَنْ طَاعَتِهَا أَبِقَ وَأَسَاءَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لاَ فَلاَينْبَغِي لَهُ ذلِكَ

وَيُقَالُ لِمَنْ تَزَوَّجَهَا لِلتَّبَرُّكِ "السَّلاَمَةُ مُقَدَّمَةٌ عَلَى الْغَنِيْمَةِ" لاَسِيَّمَا إِنْ تَزَوَّجَ عَلَيْهَا أَوْ تَسَرَّى أوْ آذَاهَا بِبُخْلِهِ وَشُحِّهِ وَيُمْكِنُ الْمُؤْمِنَ التَّبَرُّكُ بهَا بالإِحْسَانِ اِلَيْهَا مِنْ غَيْرِ تَزَوُّجٍ٠

Maka barang siapa yang menjadikan dirinya sebagai budak Syarifah, dan memiliki keyakinan bahwasanya jika Dia tidak taat kepada Syarifah, maka Dia termasuk budak yang minggat dari Sayyidahnya, dan meyakini hal tersebut termasuk perbuatan yang buruk, maka silahkan saja Dia menikahi Syarifah, namun sebaliknya, apabila Dia tidak sanggup melakukan hal itu hendaknya Dia tidak menikah dengan Syarifah. Maka bagi orang yang bukan golongan Syarif yang ingin menikah dengan Syarifah dengan tujuan mendapat barokah, diucapkan sebuah kaidah atau kata-kata bijak : "Keselamatan diri, itu lebih didahulukan daripada mendapat harta Ghonimah". Lebih-lebih apabila Dia sudah menikahi Syarifah tersebut, atau bahkan menjadikan Syarifah tersebut sebagai selir, atau menyengsarakannya dengan berlaku bakhil dan pelit. Dan seorang Mukmin masih bisa berbuat baik untuk mengharap barokah Syarifah dengan tanpa menikahinya.

وَبالْجُمْلَةِ فَلاَيَقْدِرُ عَلَى الْقِيَامِ بِحَقِّ الشَّرِيْفَةِ وَاِكْرَامِهَا اِلاَّ مَنْ مَاتَتْ نَفْسُهُ وَصَحَّ لَهُ مَقَامُ الزُّهْدِ فِي الدُّنْيَا وَبَاشَرَ اْلايْمَانُ قَلْبَهُ بِحَيْثُ صَارَ أوْلاَدُ رَسُولِ اللهِ أحَبَّ الَيْهِ مِنْ أَهْلِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ فَإِنَّ كُلَّ شَيْءٍ يُؤْذِي الشَّرَفَاءَ يُؤْذِي رَسُولَ الله

Secara garis besar, seseorang tidaklah mampu memenuhi hak-hak Syarifah, dan memuliakannya kecuali orang mati nafsunya, dan Dia benar-benar berada pada tingkatan zuhud terhadap Dunia, dan hatinya penuh dengan Iman, dalam arti sekiranya Dia lebih cinta kepada keturunan Rosululloh, melebihi cintanya kepada keluarga, anak maupun hartanya. Karena segala perbuatan yang menyakiti para Syarif itu sama saja menyakiti Rosululloh.

وَكَانَ سَيّدِي عَلِيّ الْخوَّاصُ يَنْهَى مَنْ يَنْظُرُ لِلشَّرِيْفَةِ وَهِيَ فِي اْلازَارِ وَالنِّقَابِ وَالْخُفِّ ويَقُولُ للِرَّائِي : أَنْتَ لَوْ رَأَيْتَ شَخْصًا يُمْعِنُ النَّظَرَ اِلَى بِنْتِكَ فِي اْلاِزَارِ أَمَا كُنْتَ تَتَشَوَّشُ فَكَذَلِكَ رَسُولُ اللهِ اهـ

Guru kami Syekh Ali al-Khowwash melarang seseorang melihat syarifah meskipun Syarifah tersebut memakai pakaian yang lengkap (menutup aurot), memakai cadar, dan bersepatu, bahkan Beliau mengatakan : "Jika Kamu melihat ada seseorang yang terus menerus melihat anakmu yang berpakain lengkap (sudah menutup aurot), apakah kamu tidak risih / gretetan ?, begitu juga Rosululloh".


اجوبة الغالية، الصحفة ١٩٤

وأما تزویج شريفة ممن لا يكافئها في نسبها فينبغي أن لا يدخل في عموم تلك الرخصة لما في ذلك من الإيذاء والإهانة بالعترة الطاهرة ، فأي معصية في الدين مثل إيذائهم لأن في ذلك إيذاء للنبي صلى الله عليه وسلم وفاطمة الزهراء رضي الله عنها لأن أهل البيت بضعة منها وهي بضعة منه صلى الله عليه وسلم وما ثبت للأصل ثبت حكمه للفرع

Artinya : Adapun menikahkan Syarifah dengan orang yang tidak setara nasabnya, maka hendaknya hal itu tidak dimasukkan dalam katagori keringanan diatas, karena dalam pernikahan Syarifah dengan selain Syarif itu ada unsur perbuatan yang menyakitkan, dan sebuah bentuk penghinaan terhadap nasab keturunan yang suci. Maka kemaksiatan mana dalam Agama yang yang lebih parah yang setara dengan menyakiti para ahlul bait  Mengapa demikian besar resikonya ? Karena dalam hal itu terdapat unsur menyakiti hati Nabi, dan hati Fatimah az-Zahro', dan juga karena ahlul bait merupakan darah daging dari Fatimah sedangkan Fatimah sendiri merupakan darah daging Rosululloh. Dan dalam kaidah dijelaskan : Hukum yang telah berlaku bagi asal (dalam hal ini nenek moyang atau  Fathimah) juga berlaku bagi cabang (dalam hal ini para Syarifah)

وقد روى البخاري أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : (( فاطمة بضعة مني فمن أغضبها أغضبني )) ، وصحّ أيضا أنه صلى الله عليه وسلم قال : (( يا فاطمة إن الله تعالى يغضب لغضبك ويرضى لرضاك )) ، ومن آذى احدًا من ولدها فقد تعرض لهذا الخطر العظيم٠

Dan sungguh al-Bukhori telah meriwayatkan, bahwasanya Nabi bersabda : "Fatimah adalah darah dagingku barang siapa yang membuat Dia marah maka berarti Dia membuat Aku marah". Dalam hadist shohih lainnya juga disebutkan bahwasanya Rosululloh bersabda : "Wahai Fatimah, sesungguhnya Allah murka terhadap apa yang Engkau murkai dan Allah Ridlo terhadap apa yang Engkau ridloi". Dan barang siapa yang menyakiti salah satu keturunan Fatimah, maka sesungguhnya Dia berada dalam bahaya yang sangat besar.

فعلم مما تقدم أى ما أفتى به السادة بنو علوي الذين هم خلاصة أهل البيت النبوي من أنه : لا يجوز نكاح الشريفة بغير شريف مطلقاً،هو الحق الذي لا يجوز مخالفته ولا يسعنا إلا موافقته، وعليه عملهم في جميع ا الأقطار وتبعهم على ذلك العلماء في سائر الأمصار ٠٠٠

Maka diketahui dari penjelasan terdahulu yaitu apa yang telah difatwakan oleh para Ulama' pembesar dari golongan sayyid Bani Alawi, Ahlul Bait Nabi yang menyatakan bahwasanya : "Tidak boleh Syarifah menikah dengan golongan selain Syarif secara mutlak". Hal itu merupakan kebenaran yang tidak boleh dipungkiri atau diperselisihkan, dan Kita mau tidak mau harus menyepakati hal itu. Hukum itulah yang diamalkan oleh mereka di seluruh Negara dan diikuti oleh Ulama' di berbagai Daerah.

تنبيه : واعلم أن الخلاف لا يثبت في مسألة الكفاءة من جملة النسب إلا إذا لم يكن فيها أمر من الولاة والحكام لأن العلماء مجمعون على وجوب طاعة الأمراء في غير معصية وحرام

Pengingat : Ketahuilah bahwasanya perbedaan pendapat itu tidak tetap dalam masalah kesetaraan (kufu') dari sisi nasab, kecuali jika tidak ada perintah dari Penguasa ataupun Hakim dalam masalah kesetaraan nasab tersebut, karena para Ulama' sepakat atas kewajiban taat kepada mereka dalam perkara yang tidak berupa maksiat atau pun perkara yang haram.

وقد ذكر السيد العلامة علوي بن أحمد السقاف رضي الله عنه في حاشيته على ( فتح المعين ) : أن الدولة العثمانية قد أصدرت أوامرها العالية قديماً وحديثاً بأن لا يتزوج نساء السادة الأشراف غيرهم ، فصار المنع عن تزويج بنات الأشراف بغيرهم متفق عليه عند الأئمة وجميع علماء الأمة٠ والله أعلم

Dan sungguh Sayyid Alawi bin Ahmad As-Segaf dalam catatan pinggir kitan Fathul Muin telah menjelaska bahwasanya : "Daulah Utsmaniyah (Turki Utsmani) telah menerbitkan peraturan yang mulia sejak dahulu hingga kini yang menyatakan ketidak bolehan menikahi para Syarifah bagi selain golongan Syarif. Karena adanya peraturan pemerintah utsmani ini, akhirnya larangan menikahkan Syarifah dengan selain Syarif tersebut menjadi hukum yang disepakati oleh para Imam dan seluruh Ulama'.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Alamat : Tumpang Malang Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum. 


PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin


TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif


PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?