Apakah Benar Para Syarif dan Sayyid Zaman Sekarang Ini Masih Termasuk Ahlil Bait Rasulullah SAW ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Sopo dan Jarwo (nama samaran) suatu malam mempunyai tugas menjaga keamanan di Desanya. Saat keduanya sedang duduk di Poskamling, lalu Sopo memulai pembicaraan terkait Fenomena pada Durriyah Nabi di Medsos dengan mengatakan; "Enaknya menjadi Durriyah Nabi karena bisa berbuat semaunya sendiri tanpa takut dosa seperti mencela, memaki, menghina sehingga meskipun banyak yang membencinya, tetapi toh akhirnya tetap saja Durriyah Nabi tersebut dijamin masuk surga karena keutamaannya sebagai Durriyah Nabi yang Ma'shum, masak iya neraka mau nyiksa Durriyah Nabi.

PERTANYAAN:

Apakah benar Syarif dan Sayyid masih durriyah Nabi?

JAWABAN:

Benar, termasuk Ahli bait Rasululloh, apabila Syarif dan Sayyid tersebut bernasab kepada Rasululloh baik dari jalur Syaidina Hasan atau Syaidina Husain. Bukan hanya zaman sekarang bahkan sampai hari akhir.

REFERENSI:

فيض القدير، الجزء ٥ الصحفة  ٢١

٦٣٠٩ - (كل سبب ونسب منقطع يوم القيامة إلا سببي ونسبي) وفي رواية بدل ونسبي وصهري

Artinya : Nabi Bersabda : "Setiap sebab hubungan serta nasab, semuanya terputus di hari kiamat, kecuali sebab dan nasab ku". Dalam riwayat lain memakai redaksi : "Nasabku dan hubungan tali perkawinan (besan) dengan Ku".

قال الديلمي: السبب هنا الوصلة والمودة وكل ما يتوصل به إلى الشيء عنك فهو سبب وقيل السبب يكون بالتزويج والنسب بالولادة

Imam ad-Dailami : yang dimaksud sebab dalam hadist ini adalah hubungan pertalian dan kasih sayang, jadi setiap apa saja yang menghubungkannya denganmu, hal itu disebut sebagai sebab. Ada juga yang berpendapat bahwa sebab adalah hubungan pertalian sebab pernikahan, nasab, dan kelahiran.

وهذا لا يعارضه حسنه في أخبار أخر لأهل بيته على خوف الله واتقائه وتحذيرهم الدنيا وغرورها وإعلامهم بأنه لا يغني عنهم من الله شيئا لأن معناه أنه لا يملك لهم نفعا لكن الله يملكه نفعهم بالشفاعة العامة والخاصة فهو لا يملك إلا ما ملكه ربه

Kebaikan Nabi dalam Hadist ini tidak bertentangan dengan keterangan beliau, yang menyampaikan pada ahlul bait : agar mereka takut pada Allah dan bertakwa kepada-Nya, serta peringatan beliau kepada mereka agar mereka berhati-hati dengan bahaya dan tipu daya dunia, dan pemberitahuan Rosululloh bahwasanya Beliau tidak bisa menyelamatkan mereka dihadapan Allah. Hal ini karena maknanya adalah bahwasanya Rosulullah tidak bisa memberi manfaat kepada mereka (tanpa seizin Allah), namun disisi lain, Allah memberikan hak syafaat baik secara umum maupun khusus kepada Rasulullah untuk bisa menyelamatkan mereka. Jadi intinya Rosululloh dapat memberi manfaat hanya dengan izin dari Allah saja.

فقوله لا أغني عنكم أي بمجرد نفسي من غير ما يكرمني الله تعالى به أو كان قبل علمه بأنه يشفع ولما خفي طريق الجمع على بعضهم تأوله بأن معناه أن أمته تنسب له يوم القيامة بخلاف أمم الأنبياء (طب ك) في فضائل علي (هق عن عمر) بن الخطاب


Adapun sabda Nabi : "Aku tidak dapat menolong kalian". Maksudnya adalah beliau tidak dapat menolong sekehendak diri beliau tanpa seiizin Allah, atau hal itu disampaikan beliau sebelum beliau tahu bahwa beliau diberi hak wewenang untuk memberi syafaat. Dan ketika pemahaman kedua hadis ini masih samar dalam pemikiran sebagian Ulama', maka mereka mentakwil hadist tersebut dengan makna : "Bahwasanya umat beliau dinisbatkan kepada beliau, hal ini berbeda dengan umat para Nabi terdahulu. Hadis ini Riwayat imam Thobroni dalam kitab Mu'jamul Kabir dan Imam al-Hakim dalam kitab al-Mustadrok di bab Keutamaan Sayyidina Ali, Dan imam Al-Baihaqi dalam kitab Sunan Al-Baihaqi dari jalur sanad Sayyidina Umar bin Khottob.

قال عمر: فتزوجت أم كلثوم لما سمعت ذلك وأحببت أن يكون بيني وبينه نسب وسبب خرج هذا السبب البزار

Umar berkata : "Maka Aku menikahi Ummu Kultsum, ketika Aku mendengar hal itu, dengan harapan Aku memiliki hubungan nasab dan hubungan sebab dengan Rasulullah. Hadist tentang hubungan sebab ini dikeluarkan oleh Imam al-Bazzar


مسند أحمد, الصحفة  ٦١٦٨

كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُعُودًا، فَذَكَرَ الْفِتَنَ، فَأَكْثَرَ في ذِكْرِهَا حَتَّى ذَكَرَ فِتْنَةَ الْأَحْلَاسِ، فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا فِتْنَةُ الْأَحْلَاسِ؟ قَالَ: " هِيَ فِتْنَةُ هَرَبٍ وَحَرَبٍ

Artinya : Kita pernah duduk bersama Rasulullah ﷺ. Beliau mengupas tentang aneka macam fitnah (ujian besar di akhir zaman). Beliau menjelaskan panjang lebar tentang fitnah-fitnah itu, hingga beliau menyinggung tentang fitnah ahlas. Ada seseorang yang bertanya: “Ya Rasulallah, apa yang dimaksud fitnah ahlas ?’ Rasul menjawab: ‘Yaitu; fitnah pelarian dan peperangan.

ثُمَّ فِتْنَةُ السَّرَّاءِ، دَخَلُهَا أَوْ دَخَنُهَا مِنْ تَحْتِ قَدَمَيْ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي، يَزْعُمُ أَنَّهُ مِنِّي، وَلَيْسَ مِنِّي، إِنَّمَا وَلِيِّيَ الْمُتَّقُونَ، ثُمَّ يَصْطَلِحُ النَّاسُ عَلَى رَجُلٍ كَوَرِكٍ عَلَى ضِلَعٍ

Kemudian fitnah sarra’ (karena banyak bermegah-megahan hingga lupa dan jatuh dalam perilaku maksiat), yang lewat masuknya atau asal asapnya dari bawah kedua kaki seseorang dari ahli bait-ku; Ia mengaku bagian dariku, padahal bukan dariku. Karena sesungguhnya orang-orang yang aku kasihi hanyalah orang-orang yang bertakwa. Kemudian Manusia bersepakat pada seseorang seperti bertemunya pinggul di tulang rusuk.

ثُمَّ فِتْنَةُ الدُّهَيْمَاءِ لَا تَدَعُ أَحَدًا مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ إِلَّا لَطَمَتْهُ لَطْمَةً، فَإِذَا قِيلَ انْقَطَعَتْ تَمَادَتْ ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ فِيهَا مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، حَتَّى يَصِيرَ النَّاسُ إِلَى فُسْطَاطَيْنِ، فُسْطَاطُ إِيمَانٍ لَا نِفَاقَ فِيهِ، وَفُسْطَاطُ نِفَاقٍ لَا إِيمَانَ فِيهِ، إِذَا كَانَ ذَاكُمْ فَانْتَظِرُوا الدَّجَّالَ مِنَ الْيَوْمِ أَوْ غَدٍ

Setelah itu, fitnah duhaima’ yaitu fitnah yang tidak membiarkan ada seseorang dari umat ini kecuali dihantamnya. Jika dikatakan: ‘Ia telah selesai’, maka Ia justru berlanjut. Di masa itu seorang di pagi harinya beriman, tetapi pada sore harinya Dia bisa menjadi kafir, sehingga Manusia terbagi menjadi dua bagian,: Golongan yang beriman yang tidak mengandung kemunafikan. Golongan munafik yang tidak mengandung keimanan. Jika itu sudah terjadi, maka tunggulah kedatangan Dajjal pada hari itu atau besoknya.


مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، الجزء ٨ الصحفة ٣٣٩٩

يَزْعُمُ أَنَّهُ مِنِّي أَيْ: فِي الْفِعْلِ وَإِنْ كَانَ مِنِّي فِي النَّسَبِ، وَالْحَاصِلُ أَنَّ تِلْكَ الْفِتْنَةَ بِسَبَبِهِ، وَأَنَّهُ بَاعِثٌ عَلَى إِقَامَتِهَا (" وَلَيْسَ مِنِّي ") أَيْ: مِنْ أَخِلَّائِي أَوْ مِنْ أَهْلِي فِي الْفِعْلِ ; لِأَنَّ لَوْ كَانَ مِنْ أَهْلِي لَمْ يُهَيِّجِ الْفِتْنَةَ، وَنَظِيرُهُ قَوْلُهُ تَعَالَى: {إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ}


Artinya : Ia mengaku bagian dariku’ dalam perilakunya, meskipun Dia bagian dariku (Nabi Muhammad) dalam sisi nasabnya. Adapun kesimpulannya adalah ; fitnah tersebut ada karena disebabkan olehnya, dan justru Ia malah menjadi pembangkit fitnah tersebut. Maka, Rasulullah bersabda ‘Laisa minni’, maksudnya adalah: "Hakekatnya orang tersebut bukanlah golongan kekasihku dan ahli baitku (keluargaku) dalam tingkah lakunya, karena apabila Dia benar-benar ahli bait-ku (Rasulullah ﷺ), tentu Ia tidak akan mengobarkan atau membangkitkan fitnah tersebut. Hal itu mirip dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, "Sesunggunya Dia bukanlah termasuk keluargamu, karena perbuatannya sungguh tidak baik".


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Alamat : Tumpang Malang Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum. 


PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin


TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif


PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?