Hukum Pernikahan Seorang Wanita Yang Bersuami Sahkah ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Rano dan Rani (nama samaran) merupakan pasangan Suami-istri. Namun Rani mempunyai hubungan pacaran dengan Rino (nama samaran) sejak satu tahun yang lalu. Suatu ketika, Rino menanyakan kepada Rani dengan mengatakan; "Apakah kamu (Rani) memiliki Suami ?", lalu Rani menjawab ; "Tidak"!.

Kemudian setelah beberapa Bulan Rino dan Rani berpacaran, Keduanya (Rino dan Rani) menikah saat Rano pergi merantau keluar Negeri.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum pernikahan mereka ?

JAWABAN:

Hukum nikahnya adalah tidak sah walaupun Dia mengaku tidak punya Suami. Karena syarat Wanita yang boleh dinikahi adalah tidak dalam status menikah. Tetapi boleh seorang Perempuan yang mengaku / berkata tidak punya Suami (tidak berstatus menikah) dinikahkan oleh Wali Khosh dengan syarat Wali tersebut membenarkan pengakuannya dan disunnahkan untuk meminta penetapan Suami bahwa Dia benar benar menceraikannya.

Sedangkan Wali Hakim, boleh menikahkannya apabila tidak mengetahui pernikahan Wanita tersebut sebelumnya. Dan apabila Hakim mengetahui pernikahan sebelumnya, disyaratkan harus mengetahui bahwa si-Wanita tersebut benar-benar ditalak oleh Suami atau Suaminya telah meninggal dunia.

REFERENSI:

ترشيح المستفيدين، الصحيفة ٣١٤
 
ويجوز لقاض تزويج من قالت أنا خلية عن نكاح وعدة أو طلقني زوجي واعتددت مالم يعرف لها زوجا معينا والا اي وان عرف لها زوجا باسمه أو شخصه أو عينته شرط في صحة تزويج الحاكم لها دون الولي الخاص إثبات لفراقه بنحو طلاق أو موت سواء غاب ام حضر. إلى أن قال- وأما الولي الخاص فيزوجها إن صدقها، وإن عرف زوجها الأول من غير إثبات طلاق ولا يمين لكن يسن له كقاض لم يعرف زوجها طلب إثبات ذلك. اهـ٠


Artinya : Dan diperbolehkan bagi Qodli / hakim menikahkan Perempuan yang berkata; "Saya sendirian, tidak terikat nikah atau dalam masa iddah. Atau Suamiku telah mentalak diriku dan Aku sudah selesai masa Iddah", dengan catatan : selama tidak diketahui bahwa Wanita tersebut benar-benar bersuami. Dan apabila diketahui bahwa Dia memiliki Suami, baik diketahui namanya, ataupun orangnya, atau Dia menyebutkan identitas suami / menunjukkan orangnya, maka disyaratkan bagi Hakim (bukan syarat bagi Wali Khos), agar sah dalam menikahkan Perempuan tersebut, si-Hakim harus menetapkan perceraian si-Suami (dengan Perempuan tadi) baik perceraiannya dengan sebab talak ataupun sebab mati, baik si Suami tadi hadir saat itu maupun tidak ada. sampai pada ucapan...

Adapun Wali khos, maka Dia boleh menikahkannya apabila mempercayainya meskipun Dia tahu Suami yang pertama tanpa harus menetapkan talak dan tidak harus menyumpahnya. Akan tetapi disunahkan bagi Wali Khosh untuk menetapkan talak tersebut sebagaimana aturan bagi Qodli/ Hakim yang tidak tahu terhadap Suami si Wanita tadi.


إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٢٨٠

و شرط (في الزوجة) أي المنكوحة (خلو من نكاح وعدة) من غيره

Artinya: Disyaratkan bagi (calon) Istri yang hendak dinikahi, dia tidak dalam status menikah dan dalam masa iddah pernikahan dengan suami sebelumnya.

  
قوله: خلو من نكاح وعدة أي ولو بادعائها فيجوز تزويجها ما لم يعرف لها نكاح سابق فإن عرف لها وادعت أن زوجها طلقها أو مات وانقضت عدتها جاز لوليها الخاص تزويجها ولا يزوجها الولي العام وهو الحاكم إلا بعد ثبوت ذلك عنده كما قال ز ي اه


(si-Wanita tersebut diketahui kondisinya tidak dalam status menikah dan tidak dalam masa iddah) artinya meskipun status tersebut diketahui hanya lewat pengakuannya. Maka boleh menikahkannya selama tidak diketahui si-Wanita tersebut pernah menikah sebelumnya. Maka apabila Dia diketahui pernah menikah dan Dia mengaku Suaminya telah mentalaknya atau telah meninggal dunia serta telah usai masa iddahnya maka boleh bagi Wali khosnya menikahkannya. (1)

Dan tidak boleh bagi Wali ‘Am (Hakim) menikahkannya, kecuali setelah terdapat kejelasan pasti bahwa status Wanita tersebut dalam kondisi sudah bercerai sesuai dengan bukti yang ada padanya sebagaimana keterangan Imam Az-Ziyadi.

Catatan. (1)

٠(١) قوله: جاز لوليها الخاص تزويجها
محله ما لم ينكر زوجها الاول طلاقها ولم تقم بينة على طلاقها، وإلا فلا يصح٠

Boleh bagi Wali khosnya menikahkannya. Kondisi ini berlaku dengan syarat : 

1. Suami yang pertama tidak mengingkari bahwa Dia telah mentalak si Wanita tersebut.
2. Tidak ada bukti atas tertalaknya si Wanita.

Namun apabila Suami yang awal memungkiri bahwa Dia telah mentalaknya dan ada bukti talak, maka pernikahannya tidak sah.


تلخيص المراد، الصحيفة ٢٠٩

مسئلة : إدا دعت من غاب زوجها أنه طلقها وانقضت عدتها فأنكرها وليها فالقول قوله فإن نكلت حلفت وزوجها الحاكم قاله البغوي وأفتى الطنبدوي بأن المذهب الجواز من غير إقامة بينة والمختار الوقوف فإقامة البينة أولى وأبرأ للدين والعرض لا سيما مع غلبة الكذب على نساء الزمان. اهـ٠


Artinya: (Masalah) : Apabila ada Perempuan yang ditinggal Suaminya mengaku telah dithalaq dan iddahnya telah habis akan tetapi Walinya mengingkari, maka ucapan yang didengar adalah ucapan Wali. Apabila Perempuan tadi tetap menyangkal maka Dia disumpah dan Hakim boleh menikahkannya. Pendapat tersebut disampaikan oleh al-Baghowi. At-Thombadawi berfatwa : "Bahwasanya Pendapat Madzhab menyatakan Wali khos boleh menikahkannya meskipun tanpa meminta bukti tertalaknya si-Wanita tersebut". Adapun pendapat yang dipilih adalah menanti dahulu (al-wuquf), maka sesungguhnya meminta bukti status talak tersebut itu lebih utama dan lebih menjaga Agama dan harga diri, apalagi dizaman ini banyak peluang Wanita untuk berbohong.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Anto
Alamat : Surabaya Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust.nHosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?