Hal-hal yang Dapat Menyebabkan Istri Menjadi Tertalak Tanpa Harus Ada Talak dari Suami

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Rano dan Rani (nama samaran) merupakan pasangan Suami-istri. Namun Rani mempunyai hubungan pacaran dengan Rino (nama samaran) sejak satu tahun yang lalu. Suatu ketika, Rino menanyakan kepada Rani dengan mengatakan; "Apakah kamu (Rani) memiliki Suami ?", lalu Rani menjawab ; "Tidak"!.

Kemudian setelah beberapa Bulan Rino dan Rani berpacaran, Keduanya (Rino dan Rani) menikah saat Rano pergi merantau keluar Negeri.

PERTANYAAN:

Adakah hal-hal yang dapat menyebabkan si Istri menjadi tertalak tanpa harus ada talak dari pihak Suami?

JAWABAN:

Ada, yaitu apabila salah satu atau keduanya Murtad dan tidak kembali Islam sampai masa iddah selesai.

REFERENSI:

منهاج الطالبين وعمدة المفتين في الفقه، الصفحة ٢١٢

ولو ارتد زوجان أو أحدهما قبل دخول تنجزت الفرقة أو بعده وقفت فإن جمعهما الإسلام في العدة دام النكاح وإلا فالفرقة من الردة ويحرم الوطء في التوقف ولا حد٠

Artinya : Apabila pasangan Suami-istri sama-sama murtad atau salah satunya murtad sebelum terjadinya jima', maka hal itu secara otomatis menjadikan mereka terceraikan, atau misalnya murtad itu terjadi setelah adanya hubungan jima', maka hal itu ditunggu, apabila keduanya kembali sama-sama masuk Islam di masa iddah maka status pernikahan mereka masih tetap, apabila tidak kembali Islam dalam masa iddah, maka otomatis hal itu menjadikan perceraian. Dan haram bagi Suami-istri yang murtad tersebut melakukan hubungan jima' di masa tunggu, namun apabila terjadi jima' maka mereka tidak terkena hukum Had.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Anto
Alamat : Surabaya Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?