Hukum Mengingkari Bahwasannya Nabi Muhammad SAW Masih Mempunyai Keturunan Sampai Saat Ini ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Sopo dan Jarwo (nama samaran) suatu malam mempunyai tugas menjaga keamanan di Desanya. Saat keduanya sedang duduk di Poskamling, lalu Sopo memulai pembicaraan terkait Fenomena pada Durriyah Nabi di Medsos dengan mengatakan; "Enaknya menjadi durriyah Nabi, karena bisa berbuat semaunya sendiri tanpa takut dosa seperti mencela, memaki, menghina sehingga meskipun banyak yang membencinya, tetapi toh akhirnya tetap saja durriyah tersebut dijamin masuk surga karena keutamaannya sebagai durriyah Nabi yang Ma'shum, masak iya neraka mau nyiksa Ahlil Bait Rasulullah SAW. Sedangkan Saya (Sopo) sendiri sebagai orang Pribumi Jawa Asli, kalau mencuri Ayam saja bisa kekal selamanya didalam Neraka. 

Kemudian Jarwo mengatakan; "Kalau Saya sendiri, tidak yakin kalau Rasulullah SAW masih punya keturunan sampai saat, karena putra-putra Rasulullah Saw meninggal semua saat masih kecil.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya mengingkari (tidak meyakini) bahwasanya Nabi Muhammad SAW masih mempunyai keturunan sampai saat ini?

JAWABAN:

Hukum pengingkaran tersebut adalah tidak dibenarkan, karena Ulama' bersepakat bahwa setiap Nabi memiliki keterunan dan khusus bagi Nabi Muhammad adalah dari Syayyida Ali dan Siti Fatimah.

REFERENSI:

الاجوبة الغالية، الصحفة ١٩٨

س: ما حكم من أنكر أن تكون للنبي صلى الله عليه وسلم ذرية ينتسبون إليه، محتجا بقوله تعالى ؛ مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَآ أَحَدٍ مِّنْ رِّجَالِكُمْ

Artinya : Apa hukumnya orang yang mengingkari bahwasanya Nabi memiliki keturunan yang nasabnya sampai ke Beliau, dengan dalil ayat : "Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang diantara kamu". (al-Ahzab ayat 40)

ج: إنّ هذا القول والاستدلال بديهي البطلان لا يشك فى بطلانه أحد ممن يشم رائحة الإيمان٠

Sesungguhnya pendapat ini dengan berdasar ayat tersebut merupakan kesalahan penggunaan dalil yang fatal, dan orang yang benar-benar beriman tidak akan ragu terhadap kesalahan penggunaan dalil ayat tersebut dalam masalah ini.

فإن الآية المذكورة نزلت في شأن زيد بن حارثة رضي الله عنه وذلك أنه صلى الله عليه وسلم تبناه وهو صغير وقال زيد ابني يرثني وأرث منه فكان يدعى زيد بن محمد ثم نهی الله تعالى عن التبني وأبطله وأنزل في ذلك: ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللّه فقيل له زيد بن حارثة

Karena sesungguhnya ayat tersebut turun berkenaan dengan masalah Zaid bin Haritsah. Ketika itu Rosululloh mengangkat Zaid sebagai anaknya (nasabnya, dinasabkan kepada Rosululloh) saat Dia masih kecil, dan Rosululloh bersabda : "Zaid itu adalah anakku, Dia mendapat warisanku dan Aku mendapat warisan darinya". Sehingga hal itu menjadikan zaid dipanggil dengan nama : Zaid bin Muhammad. Kemudian Allah melarang mengangkat anak, dan membatalkan hukum penasabannya, dan Allah menurunkan ayat : "Panggillah mereka dengan nama-nama Ayah mereka, hal itu lebih adil menurut Allah". (al Ahzab ayat 5). Maka sejak saat itu dia di panggil dengan nama Zaid bin Haritsah.


فلما كبر زيد زوّجه صلى الله عليه وسلم من ابنة عمته زينب بنت جحش ثم أن زيد طلقها فلما انقضت عدتها خطبها النبي صلى الله عليه وسلم لنفسه وزوَّجه الله إياها من فوق سبع سمواته: فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا فتكلم بعض المنافقين وقالوا: إن محمد تزوج امرأة ابنه وهو ينهي الناس عن ذلك٠ فأنزل الله ردا عليهم: مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَٰكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ٠


Kemudian saat Zaid dewasa, Rosululloh menikahkannya dengan putri Pamannya yang bernama Zainab binti Jahsyin. Kemudian selang beberapa lama, Zaid mentalak Zainab. Ketika masa iddah Zainab sudah habis, Rosululloh meminang Zainab untuk dirinya sendiri, dan Allah sendiri yang menikahkan Rosululloh dengan Zainab dari atas langit ke-7 (maksudnya Allah mengizinkan Nabi untuk menikahi zainab dengan wahyu Allah) : "Maka ketika Zaid telah mengakhiri hubungan pernikahannya maka Kami nikahkan Engkau (Rosululloh) dengan Zainab". (al-Ahzab ayat 37). Lalu timbullah kasak-kusuk dari kaum Munafiq, mereka mengatakan : "Sesungguhnya Muhammad menikahi mantan Istri anaknya, padahal Dia sendiri melarang orang lain melakukan hal itu. Kemudian Allah menolak pernyataan mereka tersebut dengan menurunkan ayat. "Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang diantara kalian akan tetapi Dia adalah seorang utusan Allah dan Nabi terakhir ".(al-Ahzab ayat 40)

وقد اتفق العلماء أن من خصوصيته صلى الله عليه وسلم أن أولاد بناته ينسبون اليه لقوله صلى الله عليه وسلم : (ان الله جعل ذرية كل نبى فى صلبه وجعل ذريتي فى صلب على بن أبى طالب) رواه الطبراني

Dan sungguh Ulama' sepakat bahwasanya diantara kekhususan Rosululloh adalah keturunan dari Putri - putri Beliau itu dinasabkan kepada Beliau sendiri. Hal ini berdasar hadist Nabi : " Sesungguhnya Allah menjadikan keturunan tiap-tiap Nabi dalam sulbi (tulang rusuk) mereka masing-masing, dan Allah menjadikan keturunanku dalam sulbi Ali bin Abi Tholib. (HR. Thobroni)

والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Alamat : Tumpang Malang Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum. 


PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin


TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif


PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?