Apakah Benar Seorang Laki-Laki yang Sudah Dewasa Dapat Menyusu pada Wanita yang Bukan Mahramnya dan Bisa Menjadi Sebab Mahram ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) suatu ketika mengikuti kajian Wahabi. Dalam kajian tersebut Ustadz Wahabi tersebut mengatakan bahwasanya, "Boleh Wanita menyusui Laki-laki yang bukan mahramnya dan dapat menjadikan si Laki-laki tersebut Muhrim bagi yang menyusuinya. Begitupun juga Suami menyusu pada Istrinya dapat menjadikannya sebab mahram.

Awalnya, Badriyah sangat tersontak dengan pemaparan Ustadz Wahabi tersebut. Namun ketika Ustadz Wahabi melontarkan sebuah hadits berikut ;

و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ألحنظلي وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ جَمِيعًا عَنْ الثَّقَفِيِّ قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ الْقَاسِمِ؛
٠(( عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ سَالِمًا مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ كَانَ مَعَ أَبِي حُذَيْفَةَ وَأَهْلِهِ فِي بَيْتِهِمْ فَأَتَتْ تَعْنِي ابْنَةَ سُهَيْلٍ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ سَالِمًا قَدْ بَلَغَ مَا يَبْلُغُ الرِّجَالُ وَعَقَلَ مَا عَقَلُوا وَإِنَّهُ يَدْخُلُ عَلَيْنَا وَإِنِّي أَظُنُّ أَنَّ فِي نَفْسِ أَبِي حُذَيْفَةَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضِعِيهِ تَحْرُمِي عَلَيْهِ وَيَذْهَبْ الَّذِي فِي نَفْسِ أَبِي حُذَيْفَةَ فَرَجَعَتْ فَقَالَتْ إِنِّي قَدْ أَرْضَعْتُهُ فَذَهَبَ الَّذِي فِي نَفْسِ أَبِي حُذَيْفَةَ))٠
.رواه مُسلم/٢٦٣٧

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Handlali] dan [Muhammad bin Abi Umar] semuanya dari [Ats Tsaqafi]. [Ibnu Abu Umar] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dari [Ayyub] dari [Ibnu Abi Mulaikah] dari [Qasim] dari [Aisyah] bahwasannya Salim budak Abu Hudzaifah, Hudzaifah, dan istrinya tinggal serumah. Maka putri Suhail (yaitu istri Abu Hudzaifah) datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; "Sesungguhnya Salim telah tumbuh dewasa dan berpikir layaknya orang yang sudah dewasa, akan tetapi dia masih bebas masuk menemui kami, sesungguhnya saya khawatir dalam diri Abu Hudzaifah ada sesuatu." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Susuilah dia, sehingga dia akan menjadi mahrammu, dengan begitu akan hilang apa yang menjadi pikiran Abu Hudzaifah." Tidak lama kemudian, dia kembali dan berkata; Sesungguhnya saya telah menyusuinya, maka hilang pulalah pikiran yang bukan-bukan dari diri Abu Hudzaifah.

Maka, Badrun hanya dapat diam membisu.

PERTANYAAN:

Apakah benar hadits di atas adalah dalil bolehnya seorang laki-laki yang sudah dewasa dapat menyusu pada wanita yang bukan mahramnya dan bisa menjadi sebab mahram ?

JAWABAN:

Benar, Hadits di atas adalah dalil bagi ulama' yang membolehkan seorang laki-laki dewasa yang menyusu kepada seorang wanita dan menjadi mahram. Tetapi menurut jumhur ulama' bahwa hadits tersebut khusus untuk Salim yang merupakan budak yang telah dimerdekakan oleh Hudzaifah yang tidak bisa dipakai secara umum.

REFERENSI:

فتاوى تهم المرأة للحبيب عبد الله بن محفوظ الحداد، الصحفة ١٦٦

(۱۹۸) حكم مص ثدي الزوجة وشرب اللبن

س - سمعنا من بعض العلماء أن مص ثدي الزوجة حرام ، فهل هذا صحيح ؟ 

الجواب : المص لا شيء فيه ، بل هو من المداعبة التي تقرب الشهوة للمرأة ، وهو حلال دون شك ، لكن الذي ينبغي التنبه إليه هو اللبن أن لا يبلعه إن خرج في فمه أخذا بالاحتياط ؛ لأن بعض العلماء يحرمونه ، وهم الذين لم يثبت عندهم اشتراط السن) ۔ يعني أن يكون الرضاع في السنتين- لما ورد في حديث سالم مولى أبي حذيفة (٢) ٠ وإن كان الجمهور لا يرون به بأسا ولا يحرمون به شيئا ، ولكن مراعاة للخلاف ، وخصوصا في الأبضاع و مسائل الرضاع أمر مأمور به وهي من ترك الشبهات ٠ والله أعلم٠

Artinya : Hukum menghisap puting istri dan meminum air susunya.

Soal: Saya telah mendengar dari sebagian Ulama' bahwa menghisap puting istri itu hukumnya haram. Apakah pendapat itu benar ?

Jawab: Menghisap puting istri tidak ada masalah, bahkan itu termasuk bermain main dengan istri yang bisa membangkitkan pada syahwat perempuan. Maka hal itu hukumnya halal tanpa ada keraguan sedikitpun. Akan tetapi perkara yang seyogyanya diperhatikan adalah jika air susunya keluar ke mulutnya, maka sebaiknya dia tidak menelannya, karena mengambil langkah yang paling hati-hati , dikarenakan ada sebagian ulama' yang mengharamkannya. Mereka adalah segolongan ulama yang tidak berlaku menurut mereka persyaratan menyusui itu harus di dalam usia dua tahun. Mereka berpegang dalil pada haditsnya Salim ra, seorang budak yang telah dimerdekakan oleh Abu Huzaifah. Walaupun menurut mayoritas Ulama' tidak berpendapat adanya pengaruh apa-apa dalam kasus ini dan tidak menyebabkan sama sekali adanya hubungan mahrom. Hanya saja menghargai perbedaan pendapat dengan cara menghindari khilafiyat, (terlebih dalam masalah yang berkaitan dengan kelamin wanita dan permasalahan menyusui ) itu adalah perkara yang diperintahkan. Dan sikap seperti ini termasuk bagian daripada meninggalkan perkara-perkara yang syubhat (Perkara-perkara yang belum jelas antara halal dan haromnya). Dan Allah Lebih Maha Tahu segalanya.

وذهب الجمهور إلى أن حكم الرضاع إنما يثبت في الصغير ، وأجابوا عن قصة سالم بأنها خاصة به كما وقع من أمهات المؤمنين ، لما قالت لهن عائشة بذلك محتجة بها , (۲) صحيح مسلم، ج ۲ ص ۱۰۷۷

Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum ditetapkannya hubungan mahrom sebab menyusui, itu hanya berlaku pada anak kecil (sebelum 2 tahun). Adapun mengenai kisah Salim (yakni dia disusui dalam kondisi sudah besar dan tetap berlaku hukum mahrom padanya), maka mereka menjawab bahwa itu hanya berlaku khusus pada Salim saja, sebagaimana yang terjadi pada istri-istri Baginda Nabi saw, yaitu  disaat Sayyidah Aisyah berkata pada mereka :" Bahwa itu hanya berlaku pada mereka saja dengan berdalil kisah tersebut ". Kitab shohih muslim juz 2 hal : 1077


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Badriyah
Alamat : Ketapang Sampang Madura
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif, Ust. Ibrahim Al-Farisi

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Habib Abdurrahman Al-khirid
Gus Abd. Qodir
_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?