Benarkah Laki-Laki yang Sudah Dewasa Menyusu pada Wanita yang Bukan Mahramnya Dapat Menjadi Sebab Mahram ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) suatu ketika mengikuti kajian Wahabi. Dalam kajian tersebut Ustadz Wahabi tersebut mengatakan bahwasanya, "Boleh Wanita menyusui Laki-laki yang bukan mahramnya dan dapat menjadikan si Laki-laki tersebut Muhrim bagi yang menyusuinya. Begitupun juga Suami menyusu pada Istrinya dapat menjadikannya sebab mahram.

Awalnya, Badriyah sangat tersontak dengan pemaparan Ustadz Wahabi tersebut. Namun ketika Ustadz Wahabi melontarkan sebuah hadits berikut ;

و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ألحنظلي وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ جَمِيعًا عَنْ الثَّقَفِيِّ قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ الْقَاسِمِ؛
٠(( عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ سَالِمًا مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ كَانَ مَعَ أَبِي حُذَيْفَةَ وَأَهْلِهِ فِي بَيْتِهِمْ فَأَتَتْ تَعْنِي ابْنَةَ سُهَيْلٍ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ سَالِمًا قَدْ بَلَغَ مَا يَبْلُغُ الرِّجَالُ وَعَقَلَ مَا عَقَلُوا وَإِنَّهُ يَدْخُلُ عَلَيْنَا وَإِنِّي أَظُنُّ أَنَّ فِي نَفْسِ أَبِي حُذَيْفَةَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضِعِيهِ تَحْرُمِي عَلَيْهِ وَيَذْهَبْ الَّذِي فِي نَفْسِ أَبِي حُذَيْفَةَ فَرَجَعَتْ فَقَالَتْ إِنِّي قَدْ أَرْضَعْتُهُ فَذَهَبَ الَّذِي فِي نَفْسِ أَبِي حُذَيْفَةَ))٠
.رواه مُسلم/٢٦٣٧

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Handlali] dan [Muhammad bin Abi Umar] semuanya dari [Ats Tsaqafi]. [Ibnu Abu Umar] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dari [Ayyub] dari [Ibnu Abi Mulaikah] dari [Qasim] dari [Aisyah] bahwasannya Salim budak Abu Hudzaifah, Hudzaifah, dan istrinya tinggal serumah. Maka putri Suhail (yaitu istri Abu Hudzaifah) datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; "Sesungguhnya Salim telah tumbuh dewasa dan berpikir layaknya orang yang sudah dewasa, akan tetapi dia masih bebas masuk menemui kami, sesungguhnya saya khawatir dalam diri Abu Hudzaifah ada sesuatu." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Susuilah dia, sehingga dia akan menjadi mahrammu, dengan begitu akan hilang apa yang menjadi pikiran Abu Hudzaifah." Tidak lama kemudian, dia kembali dan berkata; Sesungguhnya saya telah menyusuinya, maka hilang pulalah pikiran yang bukan-bukan dari diri Abu Hudzaifah.

Maka, Badrun hanya dapat diam membisu.

PERTANYAAN:

Apakah benar hadits di atas adalah dalil bolehnya seorang laki-laki yang sudah dewasa dapat menyusu pada wanita yang bukan mahramnya dan bisa menjadi sebab mahram ?

JAWABAN:

Hadits di atas dipakai oleh segelintir ulama' (Seperti Ibnu Taimiyah, Daud Adz Dhohiri, dan Ibnu Hazm) yang membolehkan seorang laki-laki dewasa untuk menyusu kepada seorang wanita dengan tujuan supaya bisa menjadi mahram persusuan.

Tetapi Seluruh Ulama dari kalangan 4 Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) dan juga hampir seluruh ulama yang lain, mereka bersikukuh bahwa cara di atas tidak bisa menjadikan kemahraman persusuan. Mereka memahami hadits di atas sebagai kekhususan dari Baginda Nabi saw untuk Salim saja dan tidak berlaku untuk umum.

NB :

Imam Ibnu Sholah telah menukil adanya ijma' (kesepakatan ulama) bahwa tidak boleh bertaklid kepada selain 4 Imam Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali). Yakni bahkan untuk diamalkan bagi dirinya sendiri, apalagi untuk dijadikan sebagai keputusan seorang Qodhi atau fatwa seorang Mufti. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya kepastian terhadap penisbatan mazhab-mazhab yang selain empat mazhab tersebut kepada para pendirinya melalui sanad-sanad yang shohih yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan perubahan.

REFERENSI:

جامع الأحاديث، الجزء ٣ الصحفة ٤٠ — الجلال السيوطي (ت ٩١١)

٤٢٩٧١- عن عائشة: أن أبا حذيفة بن عتبة بن ربيعة وكان بدريا وكان قد تبنى سالما الذى يقال له سالم مولى أبى حذيفة كما تبنى النبى ﷺ زيدا وأنكح أبو حذيفة سالما وهو يرى أنه ابنه ابنة أخيه فاطمة بنت الوليد بن عتبة وهى من المهاجرات الأول وهى يومئذ أفضل أيامى قريش فلما أنزل الله ادعوهم لآبائهم الآية رد كل واحد من أولئك تبنى إلى أبيه فإن لم يعلم أبوه رد إلى مواليه

Artinya : 42971 — Dari ‘Aisyah: Bahwa Abu Ḥuẓaifah bin ‘Utbah bin Rabī‘ah— salah seorang sahabat yang ikut pertempuran Badar —dia pernah mengangkat anak (mengadopsi) yang dikenal sebagai nama Sālim, mantan budaknya Abu Ḥuẓaifah, sebagaimana Nabi ﷺ pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah. Dan Abu Ḥuẓaifah menikahkan Sālim (yang dia anggap seperti anak kandungnya) dengan putri saudara laki-lakinya, Fāṭimah binti al-Walīd bin ‘Utbah, yang termasuk wanita Muhajirin generasi awal, dan pada saat itu ia termasuk wanita lajang dari suku Quraisy yang paling terpandang.

Maka ketika Allah menurunkan ayat “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan nama bapak kandung mereka”, maka masing-masing dari mereka yang pernah melakukan adopsi mengembalikan orang yang diangkatnya kepada ayah kandungnya. Dan jika tidak diketahui ayahnya, maka ia dikembalikan kepada para tuannya (keluarganya yang memerdekakan).

فجاءت سهلة بنت سهيل وهى امرأة أبى حذيفة فقالت يا رسول الله كنا نرى أن سالما ولد وكان يدخل على وأنا فضل وليس لنا إلا بيت واحد فماذا ترى قال الزهرى فقال لها فيما بلغنا والله أعلم أرضعيه خمس رضعات فيحرم بلبنها وكانت تراه ابنا من الرضاعة فأخذت بذلك عائشة فيمن كان يريد أن يدخل عليها من الرجال فكانت تأمر أم كلثوم ابنة أبى بكر وبنات أخيها يرضعن لها من أحبت أن يدخل عليها من الرجال وأبى سائر أزواج النبى صلى الله عليه

Kemudian datanglah Sahlah binti Suhail, istri Abu Ḥuẓaifah, dan berkata: “Wahai Rasulullah, dahulu kami menganggap Sālim itu sebagai anak kami, dan ia biasa masuk (ke rumah) sementara aku tidak berhijab darinya, dan kami tidak memiliki rumah lain selain satu rumah. Maka bagaimana pendapatmu?”

Az-Zuhrī berkata: Maka (Rasulullah) bersabda kepadanya (sesuai berita yang sampai kepada kami dan Allah lebih mengetahui kebenarannya) : “Susuilah dia lima kali susuan, maka ia menjadi mahram dengan susuanmu.” Sehingga Sahlah pun memandang Sālim sebagai anak melalui susuan.

Maka dengan hadits tersebut ‘Aisyah menyamakan untuk orang-orang yang ingin masuk menemuinya di antara para lelaki. Ia memerintahkan Ummu Kultsūm putri Abu Bakar dan putri-putri dari saudara laki-lakinya agar menyusui lelaki yang ia ingin dia masuk menemuinya. Namun istri-istri Nabi ﷺ yang lain menolak hal tersebut.


الأم للشافعي - ط الفكر ، الجزء ٥ الصحفة ٣٠ — الشافعي (ت ٢٠٤)

«فَلَمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ فِي زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ مَا أَنْزَلَ فَقَالَ ﴿ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ﴾ رَدَّ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْ أُولَئِكَ مَنْ تَبَنَّى إلَى أَبِيهِ، فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ أَبَاهُ رَدَّهُ إلَى الْمَوْلَى فَجَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ وَهِيَ امْرَأَةُ أَبِي حُذَيْفَةَ وَهِيَ مِنْ بَنِي عَامِرِ بْنِ لُؤَيٍّ إلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ كُنَّا نَرَى سَالِمًا وَلَدًا وَكَانَ يَدْخُلُ عَلَيَّ وَأَنَا فُضُلٌ وَلَيْسَ لَنَا إلَّا بَيْتٌ وَاحِدٌ فَمَاذَا تَرَى فِي شَأْنِهِ؟

Artinya : Ketika Allah menurunkan (ayat) yang berkenaan dengan Zaid bin Hārithah sebagaimana yang Dia turunkan, yaitu firman-Nya: ‘Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (nama) bapak-bapak kandung mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah. Jika kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudara kalian dalam agama dan sebagai anak paman kalian.’ Maka setiap orang yang sebelumnya mengadopsi anak (seperti anak kandung), maka mereka mengembalikan orang yang ia angkat kepada ayah kandungnya, dan jika ayahnya tidak diketahui, ia dikembalikan sebagai anak paman.

Kemudian datanglah Sahlah binti Suhail, istri Abu Hudzaifah ( ia berasal dari Bani ‘Amir bin Lu’ayy ) kepada Rasulullah ﷺ. Ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, sebelumnya kami menganggap Sālim sebagai anak (kami), dan ia biasa masuk menemuiku sementara aku dalam keadaan tidak tertutup, dan kami tidak punya rumah kecuali satu (ruangan saja). Maka bagaimana pendapatmu tentang urusan ini ? 

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِيمَا بَلَغَنَا أَرْضِعِيهِ خَمْسَ رَضَعَاتٍ فَيَحْرُمُ بِلَبَنِهَا فَفَعَلَتْ فَكَانَتْ تَرَاهُ ابْنًا مِنْ الرَّضَاعَةِ فَأَخَذَتْ عَائِشَةُ بِذَلِكَ فِيمَنْ كَانَتْ تُحِبُّ أَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهَا مِنْ الرِّجَالِ فَكَانَتْ تَأْمُرُ أُخْتَهَا أُمَّ كُلْثُومٍ وَبَنَاتِ أَخِيهَا يُرْضِعْنَ لَهَا مَنْ أَحَبَّتْ أَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهَا مِنْ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَأَبَى سَائِرُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ ﷺ أَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهِنَّ بِتِلْكَ الرَّضَاعَةِ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ وَقُلْنَ مَا نَرَى الَّذِي أَمَرَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ سَهْلَةَ بِنْتَ سُهَيْلٍ إلَّا رُخْصَةً فِي سَالِمٍ وَحْدَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ لَا يَدْخُلُ عَلَيْنَا بِهَذِهِ الرَّضَاعَةِ أَحَدٌ»

Maka Rasulullah ﷺ (sebagaimana berita yang sampai kepada kami) beliau bersabda : ‘Susuilah dia lima kali susuan, sehingga ia menjadi mahram kamu sebab persusuan.’ Lalu ia pun melakukannya, sehingga ia menganggap Sālim sebagai anak karena persusuan.

‘Aisyah kemudian berpegang pada hal itu terhadap laki-laki yang ia sukai untuk dapat masuk menemuinya. Ia memerintahkan saudara perempuannya, Ummu Kulthūm, dan anak-anak perempuan dari saudaranya untuk menyusui lelaki yang ia kehendaki agar dapat masuk menemuinya, baik laki-laki maupun perempuan. Namun para istri Nabi ﷺ yang lain tidak menerima (menolak) adanya seseorang masuk menemui mereka melalui cara menyusi orang yang sudah dewasa seperti itu. Mereka berkata: ‘Kami tidak melihat perintah Rasulullah ﷺ kepada Sahlah binti Suhail itu kecuali sebagai keringanan khusus bagi Sālim saja dari Rasulullah ﷺ. Tidak ada seorang pun yang boleh masuk menemui kami dengan penyusuan seperti itu.’

فَعَلَى هَذَا مِنْ الْخَبَرِ كَانَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ ﷺ فِي رَضَاعَةِ الْكَبِيرِ (قَالَ الشَّافِعِيُّ): وَهَذَا وَاَللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ فِي سَالِمٍ مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ خَاصَّةً (قَالَ الشَّافِعِيُّ) : فَإِنْ قَالَ قَائِلٌ: مَا دَلَّ عَلَى مَا وَصَفْت (قَالَ الشَّافِعِيُّ) : فَذَكَرْت حَدِيثَ سَالِمٍ الَّذِي يُقَالُ لَهُ مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ «عَنْ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ أَمَرَ امْرَأَةَ أَبِي حُذَيْفَةَ أَنْ تُرْضِعَهُ خَمْسَ رَضَعَاتٍ يَحْرُمُ بِهِنَّ

Maka berdasarkan berita ini, para istri Nabi ﷺ (berpendapat) bahwa penyusuan orang dewasa tidak (menjadikan mahram).
Dan Imam Syāfi‘ī berkata : ‘Dan hal ini ( Allah Ta‘ala-lah yang lebih mengetahui ) adalah khusus bagi Sālim maula Abu Hudzaifah saja (Yakni tidak berlaku untuk selain dia).’

(Imam Syāfi‘ī berkata): ‘Jika ada yang bertanya: Apa dalil yang menunjukkan terhadap apa yang telah aku jelaskan?’ 
(Imam Syāfi‘ī menjawab): ‘Maka aku sebutkan hadis Sālim yang dikenal sebagai maula Abu Hudzaifah dari Ummu Salamah: Dari Nabi ﷺ bahwa beliau memerintahkan istri Abu Hudzaifah untuk menyusuinya lima kali susuan sehingga (ia) menjadi mahram. 

 قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فِي الْحَدِيثِ وَكَانَ ذَلِكَ فِي سَالِمٍ خَاصَّةً وَإِذَا كَانَ هَذَا لِسَالِمٍ خَاصَّةً فَالْخَاصُّ لَا يَكُونُ إلَّا مُخْرَجًا مِنْ حُكْمِ الْعَامِّ وَإِذَا كَانَ مُخْرَجًا مِنْ حُكْمِ الْعَامِّ فَالْخَاصُّ غَيْرُ الْعَامِّ وَلَا يَجُوزُ فِي الْعَامِّ إلَّا أَنْ يَكُونَ رَضَاعُ الْكَبِيرِ لَا يُحَرِّمُ وَلَا بُدَّ إذَا اخْتَلَفَ الرَّضَاعُ فِي الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ طَلَبِ الدَّلَالَةِ عَلَى الْوَقْتِ الَّذِي إذَا صَارَ إلَيْهِ الْمُرْضِعُ فَأَرْضَعَ لَمْ يَحْرُمْ

Ummu Salamah berkata mengenai hadis tersebut: "Dan hal tersebut hanya khusus bagi Sālim saja."

Jika hal itu memang khusus bagi Sālim, maka sesuatu yang bersifat khusus dipastikan keluar dari ketentuan aturan hukum yang bersifat umum. Jika begitu, maka aturan khusus jelas berbeda dari aturan yang bersifat umum, dan tidak boleh dalam aturan umum (dikatakan) bahwa penyusuan orang dewasa menjadikan mahram. Dan dipastikan ketika terdapat perbedaan antara persusuan bayi dan penyusuan orang dewasa : untuk mencari dalil tentang waktu (usia) yang ketika seseorang disusui pada waktu itu, maka penyusuan tersebut tidak menyebabkan mahram.

 
فتح الباري لابن حجر، الجزء ٩ الصحفة ١٤٨ — ابن حجر العسقلاني (ت ٨٥٢)

لكن استثنى الحنفية الحقنة وخالف في ذلك الليث وأهل الظاهر فقالوا إن الرضاعة المحرمة إنما تكون بالتقام الثدى ومص اللبن منه ، وأورد على ابن حزم أنه يلزم على قولهم إشكال في التقام سالم ثدى سهلة وهى أجنبية منه ،
`فإن عياضا أجاب عن الإشكال باحتمال أنها حلبته ثم شربه من غير أن يمس ثديها ، قال النووي : وهو احتمال حسن ، لكنه لا يفيد ابن حزم ، لأنه لا يكتفي في الرضاع إلا بالتقام الثدى ، لكن أجاب النووي بأنه عفى عن ذلك للحاجة 


Artinya : Namun, mazhab Hanafiyah mengecualikan al-ḥuqnah (pemberian makanan/minuman melalui suntikan atau saluran selain mulut), dan berbeda dalam hal ini dengan Al-Laits dan para penganut Ahluzh-Zhāhir. Mereka berpendapat bahwa penyusuan yang menyebabkan mahram hanyalah yang dilakukan dengan menempelkan mulut pada payudara dan mengisap susu darinya. Terhadap Ibn Hazm diajukan keberatan bahwa menurut pendapat mereka akan timbul persoalan pada peristiwa Salim yang menyusu kepada Sahlah, padahal ia adalah perempuan asing (non-mahram) baginya.

Iyadh menjawab persoalan tersebut dengan kemungkinan bahwa Sahlah memerah susunya lalu Salim meminumnya tanpa menyentuh payudaranya. Nawawi berkata: "Itu kemungkinan yang baik."

Namun hal tersebut tidak membantu pendapat Ibn Hazm, karena ia tidak menganggap cukup suatu penyusuan kecuali dengan menempelkan mulut pada payudara. Akan tetapi, Nawawi menjawab bahwa hal itu dimaafkan karena adanya kebutuhan (al-ḥājah).


فتاوى تهم المرأة للحبيب عبد الله بن محفوظ الحداد، الصحفة ١٦٦

(۱۹۸) حكم مص ثدي الزوجة وشرب اللبن

س - سمعنا من بعض العلماء أن مص ثدي الزوجة حرام ، فهل هذا صحيح ؟ 

الجواب : المص لا شيء فيه ، بل هو من المداعبة التي تقرب الشهوة للمرأة ، وهو حلال دون شك ، لكن الذي ينبغي التنبه إليه هو اللبن أن لا يبلعه إن خرج في فمه أخذا بالاحتياط ؛ لأن بعض العلماء يحرمونه ، وهم الذين لم يثبت عندهم اشتراط السن) ۔ يعني أن يكون الرضاع في السنتين- لما ورد في حديث سالم مولى أبي حذيفة (٢) ٠ وإن كان الجمهور لا يرون به بأسا ولا يحرمون به شيئا ، ولكن مراعاة للخلاف ، وخصوصا في الأبضاع و مسائل الرضاع أمر مأمور به وهي من ترك الشبهات ٠ والله أعلم٠

Artinya : Hukum menghisap puting istri dan meminum air susunya.

Soal: Saya telah mendengar dari sebagian Ulama' bahwa menghisap puting istri itu hukumnya haram. Apakah pendapat itu benar ?

Jawab: Menghisap puting istri tidak ada masalah, bahkan itu termasuk bermain main dengan istri yang bisa membangkitkan pada syahwat perempuan. Maka hal itu hukumnya halal tanpa ada keraguan sedikitpun. Akan tetapi perkara yang seyogyanya diperhatikan adalah jika air susunya keluar ke mulutnya, maka sebaiknya dia tidak menelannya, karena mengambil langkah yang paling hati-hati , dikarenakan ada sebagian ulama' yang mengharamkannya. Mereka adalah segolongan ulama yang tidak berlaku menurut mereka persyaratan menyusui itu harus di dalam usia dua tahun. Mereka berpegang dalil pada haditsnya Salim ra, seorang budak yang telah dimerdekakan oleh Abu Huzaifah. Walaupun menurut mayoritas Ulama' tidak berpendapat adanya pengaruh apa-apa dalam kasus ini dan tidak menyebabkan sama sekali adanya hubungan mahrom. Hanya saja menghargai perbedaan pendapat dengan cara menghindari khilafiyat, (terlebih dalam masalah yang berkaitan dengan kelamin wanita dan permasalahan menyusui ) itu adalah perkara yang diperintahkan. Dan sikap seperti ini termasuk bagian daripada meninggalkan perkara-perkara yang syubhat (Perkara-perkara yang belum jelas antara halal dan haromnya). Dan Allah Lebih Maha Tahu segalanya.

وذهب الجمهور إلى أن حكم الرضاع إنما يثبت في الصغير، وأجابوا عن قصة سالم بأنها خاصة به كما وقع من أمهات المؤمنين ، لما قالت لهن عائشة بذلك محتجة بها, (۲) صحيح مسلم، ج ۲ ص ۱۰۷۷

Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum ditetapkannya hubungan mahrom sebab menyusui, itu hanya berlaku pada anak kecil (sebelum 2 tahun). Adapun mengenai kisah Salim (yakni dia disusui dalam kondisi sudah besar dan tetap berlaku hukum mahrom padanya), maka mereka menjawab bahwa itu hanya berlaku khusus pada Salim saja, sebagaimana yang terjadi pada istri-istri Baginda Nabi saw, yaitu disaat Sayyidah Aisyah berkata pada mereka : "Bahwa itu hanya berlaku pada mereka saja dengan berdalil kisah tersebut". Kitab shohih muslim juz 2 hal : 1077


بغية المسترشدين، الجزء ١ الصحفة ١٧

٠(مسألة : ش) : نقل ابن الصلاح الإجماع على أنه لا يجوز تقليد غير الأئمة الأربعة ، أي حتى العمل لنفسه فضلاً عن القضاء والفتوى ، لعدم الثقة بنسبتها لأربابها بأسانيد تمنع التحريف والتبديل ، كمذهب الزيدية المنسوبين إلى الإمام زيد بن عليّ بن الحسين السبط رضوان الله عليهم ، وإن كان هو إماماً من أئمة الدين ، وعلماً صالحاً للمسترشدين ، غير أن أصحابه نسبوه إلى التساهل في كثير لعدم اعتنائهم بتحرير مذهبه ، بخلاف المذاهب الأربعة فإن أئمتها جزاهم الله خيراً بذلوا نفوسهم في تحرير أقوالها ، وبيان ما ثبت عن قائلها وما لم يثبت ، فأمن أهلها التحريف ، وعلموا الصحيح من الضعيف

Artinya : (Masalah: Syin)
Imam Ibnu Sholah telah menukil adanya ijma' (kesepakatan ulama) bahwa tidak boleh bertaklid kepada selain 4 Imam Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali). Yakni bahkan untuk diamalkan bagi dirinya sendiri, apalagi untuk dijadikan sebagai keputusan seorang Qodhi atau fatwa seorang Mufti.
Hal tersebut dikarenakan tidak adanya kepastian terhadap penisbatan mazhab-mazhab yang selain empat mazhab tersebut kepada para pendirinya melalui sanad-sanad yang shohih yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan perubahan. Contohnya adalah mazhab Zaidiyah yang dinisbatkan kepada Imam Zaid bin ‘Ali bin al-Husain as-Sibth, semoga Allah meridai mereka. Meskipun beliau merupakan salah satu imam dalam agama dan panutan bagi para pencari petunjuk jalan yang lurus. Tetapi ternyata para pengikutnya justru malah menilai beliau banyak teledor dan gegabah dalam memutuskan banyak sekali hukum dan fatwa. Hal ini di sebabkan karena mereka tidak serius dalam meneliti mazhab beliau.

Berbeda halnya dengan empat mazhab, di mana para imamnya (semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan) telah mengorbankan diri mereka dalam meneliti pendapat-pendapat mazhabnya, menjelaskan mana yang benar-benar berasal dari imamnya dan mana yang tidak. Maka dari itu, para pengikut mazhab-mazhab tersebut dipastikan aman dari penyimpangan dan mereka juga mengetahui mana pendapat yang sahih serta mana pendapat yang lemah.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Badriyah
Alamat : Ketapang Sampang Madura
_______________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Apa yang Dimaksud Dengan "Adab Lebih Didahulukan Daripada Ilmu"