Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Seorang Muslim


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Jony (nama samaran) seorang Muslim mempunyai tetangga yang bernama Jody (nama samaran) yang merupakan Kristiani yang kaya raya. Setiap natal dan tahun baru Masehi, Jody selalu mengundang tetangga Muslimin disekitarnya untuk makan-makan dan memberikan bingkisan agar mereka mengucapkan selamat natal dan merayakan tahun baru Masehi dengan meniup terompet bersama di Rumah Jody.

Demikian halnya dengan Jony yang selalu hadir tiap tahun dalam undangan tersebut meskipun Dia sudah diingatkan oleh Ustadz Badrun (nama samaran) dengan mengatakan bahwasanya; "Menghadiri undangan tersebut dan mengucapkan selamat natal dan merayakan tahun baru Masehi merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Agama Islam."

Namun Jony selalu membantah ucapan Ustadz Badrun dengan mengatakan, "Kita ini jangan fanatik atau menganggap benar hanya pada Agama sendiri, semua Agama itu benar, dan siapapun yang berbuat kebaikan meskipun bukan Agama Islam, maka kebaikan tersebut diterima oleh Allah SWT dan akan masuk Surga. Kita ini harus toleransi kepada Agama selain Islam, diantaranya mengucapkan selamat natal dan juga merayakan tahun baru mereka."

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum mengucapkan selamat natal bagi seorang Muslim?

JAWABAN:

Hukum mengucapkan selamat natal Ulama' berbeda pendapat ada yang mengatakan haram bahkan kafir dan ada yang mengatakan boleh.

Mengucapkan selamat Natal kepada seseorang yang memiliki kedekatan seperti Saudara atau teman bisnis sebagai bentuk penghormatan karena mereka juga menghormati Islam. Maka hal itu hukumnya boleh, selama tidak diiringi keyakinan yang bertentangan dengan aqidah Islamiyah seperti mengikuti rangkaian kegiatan Hari Natal. Namun apabila ada rasa senang dan mengikuti kegiatan mereka, maka haram. Dan apabila bertujuan meramaikan hari raya mereka, hukumnya haram.

REFERENSI:

MADZHAB SYAFI'I

مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، الجزء ٤ الصحفة ١٩١

تتمة : يُعزّر من وافق الكفار في أعيادهم ، ومن يمسك الحية، ومن يدخل النار ، ومن قال لذمي : يا حاج، ومَـنْ هَـنّـأه بِـعِـيـدٍ، ومن سمى زائر قبور الصالحين حاجاً ، والساعي بالنميمة لكثرة إفسادها بين الناس قال يحيى بن أبي كثير : يفسد النمام في ساعة ما لا يفسده الساحر في سنة

Artinya : Ditakzir (dihukum) orang yang sepakat dengan orang kafir pada hari raya mereka, orang yang memegang ular, yang masuk api, orang yang berkata pada kafir dzimmi "Hai Haji", orang yang mengucapkan selamat pada hari raya (Agama lain), orang yang menyebut peziarah kubur orang saleh dengan sebutan haji, dan pelaku adu domba karena banyaknya menimbulkan kerusakan antara Manusia. Berkata Yahya bin Abu Katsir : "Pengadu domba dalam satu jam dapat membuat kerusakan yang baru bisa dilakukan tukang sihir dalam setahun.



الفتاوي الفقهية الكبرى، الجزء ٤ الصحفة ٢٤٨-٢٣٩

ثم رأيت بعض أئمتنا المتأخرين ذكرما يوافق ما ذكرته فقال: ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم من تشبه بقوم فهو منهم

Artinya : Aku melihat sebagian Ulama' Muta'akhirin menuturkan pendapat yang sama denganku, lalu Ia berkata: "Termasuk dari bid'ah terburuk adalah persetujuan Muslim pada Nasrani pada hari raya mereka dengan menyerupai dengan makanan dan hadiah dan menerima hadiah pada hari itu. Kebanyakan orang yang melakukan itu adalah kalangan orang Mesir. Sedangkan Nabi telah bersabda; "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka".

بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك ومنها اهتمامهم في النيروز٠٠٠٠٠ ويجب منعهم من التظاهر بأعيادهم

Bahkan Ibnu Al-Haj berkata: "Tidak halal bagi Muslim menjual sesuatu pada orang Nasrani untuk kemasalahan hari rayanya baik berupa daging, kulit atau baju. Hendaknya tidak meminjamkan sesuatu walupun berupa kendaraan karena hal itu termasuk menolong kekufuran mereka".

Dan bagi Pemerintah hendaknya mencegah Umat Islam atas hal itu. Salah satunya adalah perayaan Niruz (Hari Baru)... dan wajib melarang umat Islam ikut meramaikan Hari Raya Non-Muslim.


ﺑﻐﻴﺔ اﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ، الصحفة ٢٤٨

٠(ﻣﺴﺌﻠﺔ ﻯ) ﺣﺎﺻﻞ ﻣﺎﺫﻛﺮﻩ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻰ اﻟﺘﺰﻳﻰ ﺑﺰﻯ اﻟﻜﻔﺎﺭ ﺃﻧﻪ ؛
١- ﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﺰﻳﺎ ﺑﺰﻳﻬﻢ ﻣﻴﻼ اﻟﻰ ﺩﻳﻨﻬﻢ ﻭﻗﺎﺻﺪا اﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻓﻰ ﺷﻌﺎﺋﺮ اﻟﻜﻔﺎﺭ اﻭﻳﻤﺸﻰ ﻣﻌﻬﻢ اﻟﻰ ﻣﺘﻌﺒﺪاﺗﻬﻢ ﻓﻴﻜﻔﺮ ﺑﺬﻟﻚ ﻓﻴﻬﻤﺎ 
٢- ﻭﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻻﻳﻘﺼﺪ ﻛﺬﻟﻚ ﺑﻞ ﻳﻘﺼﺪ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻓﻰ ﺷﻌﺎﺋﺮ اﻟﻌﻴﺪ اﻭ اﻟﺘﻮﺻﻞ اﻟﻰ ﻣﻌﺎﻣﻠﺔ ﺟﺎﺋﺰﺓ ﻣﻌﻬﻢ ﻓﻴﺄﺛﻢ 
٣- ﻭﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﻔﻖ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻗﺼﺪ ﻓﻴﻜﺮﻩ ﻛﺸﺪ اﻟﺮﺩاء ﻓﻰ اﻟﺼﻼﺓ اه‍

Artinya : Kesimpulan penjelasan Ulama' tentang seorang Muslim memakai Atribut dengan atribut khusus Orang Kafir (misal memakai kalung salib dll) antara lain :
a). Memakai atribut khusus Orang Kafir tersebut karena condong / tertarik kepada Agama mereka atau berniat menyerupai mereka dalam mensyiarkan kekufuran atau ikut berangkat bersama mereka ke tempat ibadah mereka (ikut dalam prosesi ibadah mereka). Maka dalam kasus seperti ini, orang tersebut menjadi Kafir kerena sebab-sebab diatas.

b). Memakai atribut tersebut hanya bertujuan menyerupai Orang Kafir saat perayaan Hari Raya mereka, atau karena bertujuan menyambung hubungan Muamalah yang diperbolehkan (semisal hubungan bertetangga, bisnis, dll), maka hukumnya berdosa.

c). Memakai atribut tersebut tanpa tujuan apa-apa, hanya karena kebetulan sama, maka hukumnya sangat makruh. Contohnya seperti mengikat Sorban ketika Sholat.

MADZHAB HANAFI

البحر الرائق شرح كنز الدقائق، الجزء ٨ الصحفة ٥٥٥

قال أبو حفص الكبير رحمه الله : لو أن رجلا عبد الله تعالى خمسين سنة ثم جاء يوم النيروز وأهدى إلى بعض المشركين بيضة يريد تعظيم ذلك اليوم فقد كفر وحبط عمله٠

Artinya : Abu Hafs Al-Kabir berkata: "Apabila Seorang Muslim yang menyembah Allah selama 50 tahun lalu datang pada Hari Niruz (tahun baru Kaum Parsi dan Kurdi Pra Islam -red) dan memberi hadiah telur pada sebagian orang Musyrik dengan tujuan untuk mengagungkan hari itu, maka Dia kafir dan terhapus amalnya".

وقال صاحب الجامع الأصغر إذا أهدى يوم النيروز إلى مسلم آخر ولم يرد به تعظيم اليوم ولكن على ما اعتاده بعض الناس لا يكفر ولكن ينبغي له أن لا يفعل ذلك في ذلك اليوم خاصة ويفعله قبله أو بعده لكي لا يكون تشبيها بأولئك القوم , وقد قال صلى الله عليه وسلم من تشبه بقوم فهو منهم

Berkata penulis kitab Al-Jami' Al-Asghar : "Apabila seseorang memberi hadiah kepada sesama Muslim dan tidak bermaksud mengagungkan hari itu tetapi karena menjadi tradisi sebagian Masyarakat, maka hukumnya tidak kafir. Akan tetapi sebaiknya Dia tidak melakukan hal itu pada hari Nairuz itu secara khusus namun hendaknya Dia melakukannya sebelum atau setelahnya, tujuannya supaya tidak menyerupai dengan Kaum Kafir tersebut. Karena Nabi telah bersabda: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka."

وقال في الجامع الأصغر رجل اشترى يوم النيروز شيئا يشتريه الكفرة منه وهو لم يكن يشتريه قبل ذلك إن أراد به تعظيم ذلك اليوم كما تعظمه المشركون كفر, وإن أراد الأكل والشرب والتنعم لا يكفر

Penulis kitab Al-Jami' Al-Asghar berkata: "Seorang Lelaki yang membeli sesuatu yang biasa dibeli orang Kafir pada hari Niruz, padahal di hari-hari lain Dia tidak membelinya. Maka hukumnya diperinci :

a). Apabila Ia melakukannya karena bertujuan ingin mengagungkan hari Nairuz sebagaimana orang Kafir, maka Ia menjadi Kafir.

b). Apabila berniat hanya untuk makan minum seperti biasa dan bersenang-senang saja, maka hukumnya tidak Kafir.

MADZHAB MALIKI

{المدخل لإبن الحاج، الجزء ٢ الصحفة ٤٦-٤٨}

ومن مختصر الواضحة سئل ابن القاسم عن الركوب في السفن التي يركب فيها النصارى لأعيادهم فكره ذلك مخافة نزول السخط عليهم لكفرهم الذي اجتمعوا له٠

Artinya : Ibnu Qasim ditanya soal seseorang menaiki perahu yang dinaiki kaum Nasrani pada perayaan Hari Raya mereka. Ibnu Qasim tidak menyukai (memakruhkan) hal itu, karena takut turunnya murka / adzab Allah pada mereka disebabkan kekafiran mereka, yang menjadi penyebab perayaan tersebut.

قال وكره ابن القاسم للمسلم أن يهدي إلى النصراني في عيده مكافأة له٠ ورآه من تعظيم عيده وعونا له على مصلحة كفره٠

Ibnu Qasim juga tidak menyukai seorang Muslim memberi hadiah pada Nasrani pada hari rayanya sebagai hadiah. Ia melihat hal itu termasuk mengagungkan Hari Raya mereka dan menolong kemaslahatan kufurnya.

ألا ترى أنه لا يحل للمسلمين أن يبيعوا للنصارى شيئا من مصلحة عيدهم لا لحما ولا إداما ولا ثوبا ولا يعارون دابة ولا يعانون على شيء من دينهم ; لأن ذلك من التعظيم لشركهم وعونهم على كفرهم وينبغي للسلاطين أن ينهوا المسلمين عن ذلك, وهو قول مالك وغيره لم أعلم أحدا اختلف في ذلك

Tidakkah engkau tahu bahwa tidak halal bagi Muslim membelikan sesuatu untuk kaum Nasrani untuk kemaslahatan Hari Raya mereka baik berupa daging, lauk pauk, pakaian khas Agama mereka, tidak meminjamkan kendaraan dan tidak menolong apapun dari Agama mereka karena hal itu termasuk mengagungkan kesyirikan mereka dan menolong kekafiran mereka.

Dan hendaknya penguasa melarang Umat Islam melakukan hal itu. Ini pendapat Malik dan lainnya. Dan saya tidak mengetahui ada seorangpun yang memilik pendapat yang berbeda dalam hal ini.


MADZHAB HANBALI

{كشف القناع عن متن الإقناع، الجزء ٣ الصحفة ١٣١}

ويحرم تهنئتهم وتعزيتهم وعيادتهم ( لأنه تعظيم لهم أشبه السلام ) وعنه تجوز العيادة ( أي : عيادة الذمي ) إن رجي إسلامه فيعرضه عليه واختاره الشيخ وغيره ( لما روى أنس ) أن النبي صلى الله عليه وسلم عاد يهوديا , وعرض عليه الإسلام فأسلم فخرج وهو يقول : الحمد لله الذي أنقذه بي من النار { رواه البخاري ولأنه من مكارم الأخلاق )٠

Artinya : Ibnu Taimiyah nerpendapat : "Haram mengucapkan selamat, takziyah (ziarah orang mati), iyadah (ziarah orang sakit) kepada Non-Muslim karena itu berarti mengagungkan mereka menyerupai (mengucapkan) salam. Dalam pendapat yang lain Ibnu Taimiyah menyatakan : "Boleh iyadah (menjenguk) Kafir dzimmi yang sakit apabila diharapkan Islamnya dan hendaknya mengajak masuk Islam. Karena, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Nabi pernah iyadah pada orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam lalu si Yahudi masuk Islam lalu berkata, "Alhamdulillah Allah telah menyelamatkan aku dari neraka." Dan karena iyadah termasuk akhak mulia.

وقال ( الشيخ ) ويحرم شهود عيد اليهود والنصارى ( وغيرهم من الكفار ) وبيعه لهم فيه ( وفي المنتهى : لا بيعنا لهم فيه ) ومهاداتهم لعيدهم ( لما في ذلك من تعظيمهم فيشبه بداءتهم بالسلام٠

Ibnu Taimiyah berpendapat : "Haram menghadiri perayaan Yahudi dan Nasrani maupun Orang Kafir lainnya maupun berjual beli perlengkapan Hari Raya , karena hal itu termasuk bentuk mengagungkan mereka sehingga hal ini menyerupai memulai ucapan salam.


{أحكام أهل الذمة، الجزء ١ الصحفة ٦٩}

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه٠ وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه

Artinya : Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi Orang-orang Kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan Ulama'. Misalnya memberi ucapan selamat pada Hari Raya dan Puasa mereka seperti mengatakan, : ‘Semoga Hari Raya ini adalah Hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan “selamat pada hari raya ini” dan yang semacamnya. Maka hal ini, jika orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari kekafiran, maka ini termasuk perkara yang diharamkan.

Ucapan selamat Hari Raya seperti ini pada mereka setara dengan ucapan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.

Banyak orang yang kurang paham Agama terjatuh dalam hal tersebut, dan Dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka Dia layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”


مع الناس مشورات وفتاوي للشيخ رمضان البوطي، الجزء ٢ الصحفة ٢٢٦

قرأت في إحدى الاجابات انه لا مانع من مبادلة النصارى التهاني في أعيادهم دون المشاركة في الصلوات تحديدا. ولكن في إحدى الفضائيات وجدت أن أحد العلماء يحرم مجرد قول لفظ كل عام وأنتم بخير أو وضع نوع من الزينة أو إرسال بطاقة عادية أو الكترونية يرجى البيان ؟

Artinya : Saya membaca dalam salah satu jawaban terdapat pernyataan tidak mengapa saling mengucapkan selamat hari raya dengan orang Nasrani dengan batasan tidak sampai ikut serta dalam prosesi peribadatan mereka. Namun dalam salah satu keputusan Ulama' yang lain ada mengharamkannya meskipun berupa ucapan selamat tahun baru yang berupa "semoga setiap tahun, kalian dalam keadaan baik", atau memasang aksesoris, atau mengirim kartu ucapan manual maupun elektronik (misal SMS / E-mail / WhatsApp dll) mohon penjelasannya.

الجواب 
لا مانع من تهنئة أهل الكتاب بأفراحهم وأعيادهم وأية مناسبة من مناسبة الأفراح لديهم وتعزيتهم بأحزانهم ولكن المحرم هو أن تشترك معهم في شيء من عباداتهم٠

Tidak ada hal yang mencegah untuk memberikan ucapan selamat kepada ahli kitab di moment bahagia mereka dan di moment Hari Raya, maupun moment bahagia lainnya, begitu juga mengucapkan rasa bela sungkawa di moment kesedihan mereka, akan tetapi hal yang diharamkan adalah jika ikut dalam salah satu bagian dari prosesi peribadatan mereka.


والله أعلم بالصواب

 والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته 

 PENANYA

Nama : Marya Ulfa
Alamat : Tanggul Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?