Penghitungan Haul Zakat Berdasar Kalender Hijriyah Apa Kalender Masehi ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Andi (nama samaran) adalah seorang pedagang Furnitur, seperti Bufet, Lemari, Dipan, spring bed dll. Dia mendapat modal usaha dari hutang sebesar 100 juta. Andi menjadi pedagang Furnitur sejak awal bulan Januari 1 tahun yang lalu, dan sampai saat ini hutang modalnya belum lunas. Disamping itu juga, akibat pandemi ini dagangannya macet.

PERTANYAAN:

Apakah penghitungan haulnya berdasar kalender hijriyah atau kalender Masehi ?

JAWABAN:

Perhitungan haul dalam perdagangan adalah memakai kalerder hijriyah, karena merupakan kalender yang diketahui didalam syariat.

REFERENSI:

 البيان في مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٧ الصحفة ٣٠٦

فإن قال: أجرتك سنة وأطلق، ولم يقل: عددية ولا هلالية٠٠ انصرف ذلك إلى الهلالية؛ لأنها هي السنة المعهودة في الشرع؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ} [البقرة: ١٨٩]

Artinya : Apabila seseorang mengatakan: "Aku menyewakan kepadamu satu tahun", dan Dia memutlakkan kata "satu tahun" tersebut tanpa menyebutkan secara khusus misalnya "tahun masehi" maupun "tahun hijriyah". Maka akad tersebut diarahkan kepada tahun hijriyah, karena karena tahun hijriyah itulah yang menjadi pedoman dalam Syariat Islam. Hal ini berdasar firman Allah : "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang penanggalan Bulan, maka katakanlah : "Penanggalan Bulan itu merupakan petunjuk waktu bagi Manusia".
(QS al-Baqoroh 189)


حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ٢ الصحفة ٣٤٠

وَالْعِبْرَةُ بِالضَّمِّ هُنَا اعْتِبَارُ وُقُوعِ حَصَادَيْهِمَا فِي سَنَةٍ وَاحِدَةٍ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا عَرَبِيَّةً كَمَا مَرَّ٠ قَوْلُهُ: (عَرَبِيَّةً) أَيْ هِلَالِيَّةً٠

Artinya: Adapun yang menjadi potokan dalam masalah penggabungan hasil panen disini adalah, memperhitungkan terjadinya panen dalam satu tahun, yakni 12 Bulan berdasar kalender Arab, sebagaimana penjelasan yang lalu. Adapun yang dimaksud Kalender Arab disini adalah kalender Hijriyah.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Anshori
Alamat : Balung Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?