Apa Saja Jenis Tanaman yang Harus Dikeluarkan Zakatnya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI

Badrun (nama samaran) merupakan seorang Petani Jeruk yang saat ini Jeruk tersebut sudah masuk masa Panen. Namun Badrun selalu menjual Jeruknya dengan sistem Tebasan / Borongan saat jeruk masih di pohonnya, sehingga Dia tidak tahu dapat berapa kwintal dari hasil panen jeruknya tersebut. Dan inilah yang menyulitkan Badrun dan membuatnya bingung bagaimana cara mengeluarkan zakat dari hasil panen jeruknya jika dinominalkan uang.

PERTANYAAN

Apa saja jenis tanaman yang harus dikeluarkan zakatnya?

JAWABAN 

Menurut Madzhab Syafi'i adalah biji-bijian yang termasuk makanan pokok dan buah kurma dan anggur. Sedangkan menurut Imam Hanafi adalah segala sesuatu yang ditanam kecuali kayu bakar, bambu dan rumput.

REFERENSI:

المنهاج القويم شرح المقدمة الحضرمية،  الصفحة ٢٢٢

لا تجب" الزكاة الآتية "إلا في الأقوات" أي التي يقتات بها اختيارًا ولو نادرًا٠ "وهي من الثمار الرطب والعنب" دون غيرهما من سائر الثمار للخبر الصحيح: "فأما القثاء والبطيخ والرمان فعفو عفا عنه صلى الله عليه وسلم"٠ "ومن الحب الحنطة والشعير والأرز" والذرة والدخن والعدس والبسلاء والحمص والباقلاء واللوبياء ويسمى الدجر والجلبان والماش وهو نوع منه٠ "وسائر ما يقتات" أي ما يقوم به بدن الإنسان غالبًا "في حال الاختيار" فتجب الزكاة في الجميع لورودها في بعضه وألحق به الباقي، ووجه اختصاص الوجوب بما ذكر دون غيره مما لا يقتات كالزعفران والورس والعسل والقرطم والترمس وحب الفجل والسمسم والبطيخ والكمثرى والرمان والزيتون وغيرها ومما يقتات لا في حال الاختيار كحب الغاسول وحب الحنظل والحلبة؛ لأن الاقتيات به ضروري للحياة فوجب فيه حق لأرباب الضرورات٠ 

Artinya : Tidak wajib zakat pada apa yang akan disebutkan kecuali di dalam makanan pokok yaitu bahan yang biasa dijadikan makanan pokok dalam kondisi normal meskipun jarang, Contoh benda yang wajib dizakati dari buah-buahan adalah kurma basah dan Anggur saja bukan yang lainnya, berdasar keterangan hadits shohih. Adapun buah sejenis mentimun, semangka, dan delima maka ditolerir oleh Rasulullah Saw. Dan termasuk katagori yang wajib dizakati dari biji-bijian adalah gandum, jagung, beras, jagung, jawawut, kacang adas, ercis, kacang arab, kara oncet, buncis, kacang polong, kacang hijau. Dan semua tanaman yang dijadikan makanan pokok, artinya yang bisa menguatkan tubuh Manusia secara lumrah dalam kondisi normal. Maka wajib mengeluarkan zakatnya karena adanya Keterangan tentang wajibnya zakat pada sebagian tanaman tersebut dan akhirnya yang lain diqiyaskan padanya. Adapun segi pengkhususan wajibnya zakat hanya terbatas pada perkara yang telah disebutkan saja, bukan tanaman-tanaman yang lainnya yang tidak dapat dijadikan makanan pokok seperti rempah-rempah, kunyit, madu, kesumba, lupin, biji lobak, wijen, semangka, Pir Eropa, Delima, Zaitun dll. Dan sebagian tanaman yang dijadikan makanan pokok tidak pada masa ikhtiar seperti biji ghosul, biji handholah, biji klebet/methi. Mengapa hanya pada makanan pokok yang diwajibkan zakat ? Alasannya karena Sesungguhnya makanan pokok tersebut merupakan sarana utama kehidupan sehingga pada makanan tersebut terdapat hak orang-orang yang sangat membutuhkan.


بغية المسترشدين، الجزء ١ الصحفة ١٩٩

فائدة؛  مذهب أبي حنيفة وجوب الزكاة في كل ما يخرج من الأرض إلا الحطب والقصب والحشيش، ولا يعتبر عنده النصاب ومذهب أحمد تجب فيما يكال أو يوزن ويدخر من القوت ولا بد من النصاب، ومذهب مالك كالشافعي اهـ قلائد

Artinya: Faidah hukum. Madzhab Abu Hanifah menyatakan wajib mengeluarkan zakat setiap hasil tanaman, kecuali kayu, bambu, ataupun rumput, dan tidak ada pertimbangan nishob. Adapun madzhab Imam Ahmad menyatakan : Setiap hasil panen tanaman yang menjadi makanan pokok, yang ditakar maupun ditimbang serta kuat disimpan, terkena wajib zakat dengan syarat mencapai nishob. Adapun pendapat Madzhab Imam Malik seperti madzhab Imam Syafi'i. (dikutip dari kitab Al-Qola'id) 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : M. Kalam Budianto
Alamat : Karas Magetan Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?