Hukum Memperbarui Nikah


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Yanto (nama samaran) Dia bekerja di Luar Negeri (Malaysia). Dia mempunyai Istri dan seorang Anak yang berada di Indonesia. Suatu hari nomer WhatsApp (WA) milik Yanto diblokir oleh Istri. Sehingga apabila Yanto menelpon pada Istrinya tidak ada respon, meskipun sudah berulang kali Yanto menelponnya. Kemudian Yanto emosi (marah) dan saat itu juga Yanto menelpon salah satu Bibinya dengan mengatakan ; "Bibi ... katakan pada Istriku, kalau mau ditalaq, Saya talaq sekarang, minta talaq tiga, Saya talaq tiga !. Setelah mendengar perkataan dari Suaminya tersebut, Istri Yanto kemudian nelpon balik pada Yanto dan meminta maaf.

PERTANYAAN:

Apakah mereka berdua harus نكاح الجديد karena perkataan seperti deskripsi diatas ?

JAWABAN:

Tidak harus. Karena tajdid nikah hukumnya boleh dilakukan baik telah terjadi perselisihan atau tidak. Akan tetapi yang lebih utama tidak dilakukan.

REFERENSI:

قرة العين بفتاوى اسماعيل الزين، الصحفة ١٦٦

سؤال: ما حكم تجديد النكاح ؟

Artinya : Soal : Apa hukumnya tajdid Nikah (memperbaharui nikah) ?

الجواب: أنه إذ قصد به التأكيد ، فلا بأس به لكن الأولى تركه٠ والله أعلم

Jawab : Jika tujuan tajdid nikah tersebut hanya untuk memperkokoh pernikahan maka hal itu tidak apa-apa, namun yang lebih utama tidak perlu melakukan tajdid nikah. Wallaahu a'lam.


تحفة المحتاج، الجزء ٧ الصحفة ٣٩١

أَنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدٍ ثَانٍ مَثَلاً لاَ يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ اْلأُولَى بَلْ وَلاَ كِنَايَةَ فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ إِلَى أَنْ قَالَ وَمَا هُنَا فِي مُجَرَّدِ طَلَبٍ مِنْ الزَّوْجِ لِتَجَمُّلٍ أَوْ احْتِيَاطٍ فَتَأَمَّلْهُ٠

Artinya : Sesungguhnya persetujuan murni Suami atas aqad nikah yang kedua (memperbarui nikah) bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Dan itu jelas -sampai pada perkataan- sedangkan apa yang dilakukan Suami di sini (dalam memperbarui nikah) semata-mata untuk memperindah atau berhati-hati.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Tsaqib
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Habib Abdurrahman Al-khirid
Gus Abd. Qodir
_____________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?