Hukum Suami Mencium Mayat Istri yang Sudah Dimandikan

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Qomar (nama samaran) saat ini sedang dirundung duka karena ditinggal Istrinya yang baru saja meninggal. Padahal keduanya baru menikah hanya seminggu yang lalu. Saat jenazah Istrinya selesai dimandikan, Qomar pun masih saja mengecup dan menciumi Istrinya yang sudah jadi mayat tersebut karena begitu dalamnya cintanya pada Istrinya.

PERTANYAAN:

Jika suami mencium mayat istri, apakah mayatnya perlu dimandikan kembali?

JAWABAN:

Tidak perlu dimandikan kembali mayat yang dicium oleh Suami. Karena wudhu' orang yang meninggal tidak menjadi batal.

REFERENSI:

حاشية إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعينة، الجزء ١ الصحفة ١١٠

ورابعها (تلاقى بشرتى ذكر وأنثى) ولو بلا شهوة وإن كان أحدهما مكرها أو ميتا لكن لا ينقض وضوء الميت

Artinya: Nomor empat dari hal yang dapat membatalkan wudhu adalah pertemuan dua kulit Pria dan Wanita meskipun tanpa disertai syahwat dan meskipun salah satu dari keduanya dipaksa atau sudah meninggal, hanya saja wudhunya orang yang telah meninggal tidak menjadi batal.


حاشية البجيرمى على الخطيب الشربيني، الجزء ١ الصحفة ٣١٢

ولا فرق في ذلك بين أن يكون بشهوة أو إكراها أو نسيان، أو يكون الرجل ممسوحا أو خصيا أو عنينا، أو المرأة عجوزا شوهاء، أو كافرة بتمجس أو غيره، أو حرة أو رقيقة، أو أحدهما ميتا، لكن لا ينتقض وضوء الميت

Artinya: Dan tidak ada perbedaan dalam batalnya wudhu akibat persentuhan kulit antara Wanita dan Pria tersebut baik disertai syahwat atau tidak, terpaksa atau lupa, atau keberadaan Lelakinya terpotong, terkebiri atau impoten kemaluannya, atau keberadaan Wanitanya sudah tua renta yang buruk rupanya atau Wanita penganut Agama Majusi atau lainnya, Wanita merdeka atau budak, atau salah seorang dari keduanya sudah meninggal hanya saja wudhunya orang yang telah meninggal tidak menjadi batal.


فتح الرحمن بشرح زبد ابن رسلان، الصفحة ٢٠٢

وقوله: (ولو ميْتاً) أي: بسكون الياء: ولو كان صاحب الكمرة أو الفرج ميتاً؛ بأن استدخل الحي حشفته، أو ولج في فرجه ٠٠ فإنه يوجب الغسل على الحي بلا إعادة لغسل الميت؛ لانقطاعه تكليفه، وإنما وجب غسله بالموت؛ تنظيفاً وإكراماً له٠ وأفهم كلامه: أنه يوجب الغسل على الفاعل والمفعول فيما عدا الميت؛

Artinya: Apabila jima' dilakukan oleh orang hidup dengan mayyit, maka jima' tersebut hanya mewajibkan mandi bagi orang yang hidup, dan tidak perlu mengulangi lagi memandikan si mayyit, karena mayyit sudah tidak terkena beban taklif, Dia wajib dimandikan hanya karena sebab kematian yang fungsinya untuk membersihkan badannya, dan sebagai bentuk penghormatan kepada si-mayyit. Keterangan tersebut memberikan pemahaman bahwa mandi wajib dilakukan oleh pelaku maupun korban kecuali mayyit.


كاشفة السجا، الصحفة ٤١

ولا يجب اعادة غسل الميت المولج فيه والمستدخل ذكره٠

Artinya: Dan tidak wajib mengulangi lagi memandikan mayyit perempuan yang dijima', maupun mayyit laki-laki yang digunakan untuk menjima'.


 والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ari Azhari
Alamat : Aceh Darussalam
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
__________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?