Adakah Dalil Hadits Memakai Cadar?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rosyidah (nama samaran) merupakan seorang Gadis Religius yang kemana-mana memakai cadar. Dia merupakan satu-satunya gadis yang memakai cadar di Desanya. Sehingga Rosyidah menjadi pusat perhatian masyarakat di sana.

Sebagian mereka senang dan mendukung penampilan Rosyidah, tetapi tidak bagi para lelaki jalang, justru mereka melecehkannya dengan memanggil Rosyidah dengan sebutan Ninja.

PERTANYAAN:

Apakah memakai cadar ada dalil haditsnya?

JAWABAN:

Tidak ada dalil hadits yang menjelaskan tentang memakai cadar. Dalam hadits yang diwajibkan adalah menutup aurat atau menutup diri dari pandangan orang lain karena dikhawatirkan terjadinya fitnah. Cadar adalah salah satu alat atau sarana untuk menutup wajah. Sehingga kalau yang dimaksud cadar adalah menutupi wajah, maka secara esensi terdapat dalam hadist yaitu keharusan menutup diri dari pandangan orang lain yang bukan mahram.

REFERENSI:

حجابك طهر وعز وعفاف ، الصحفة ٢٠

الأدلة المطمئنة من السنة المشرفة استفاضت الأحاديث عن رسول الله قولا وفعلا، وتقريرا في بيان أمر المسلمة بغطاء وجهها إذا برزت أمام رجال أجانب٠

Artinya: Dalil-dalil yang menenteramkan hati yang bersumber dari sunnah yang mulia, diambil dari beberapa hadits Rasulullah, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Rasulullah, yang menjelaskan perintah kepada Muslimah untuk menutup wajahnya ketika menampakkan diri di hadapan laki-laki lain.

وإليك أختي المسلمة، بعض الأحاديث الصحيحة التي بينت هذا الحكم بيانا شافيا ؛

Saudariku Muslimah, aku sampaikan kepadamu sebagian hadits-hadits shohih yang menjelaskan hal ini secara gamblang.

١۔ عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها قالت : كان الركبان يمرون بنا ونحن مع رسول الله محرمات، فإذا حاذوا بنا أسدلت إحدانا جلبابها من رأسها على وجهها، فإذا جاوزنا كشفناه

Dari Ummul Mukminin Aisyah, beliau berkata : "Suatu ketika sebuah rombongan melewati kami, sedangkan kami saat itu bersama Rasulullah sedang berihrom, saat rombongan tersebut lurus dengan kami, maka tiap-tiap kami, menutupkan jilbabnya pada wajahnya, setelah mereka lewat kami membukanya.

٢- عن ثابت، عن أنس بن مالك رضي الله عنه في قصة فتح خیبر، لما تزوج النبي أم المؤمنين صفية رضي الله عنها قال أنس : وقال الناس : لاندري أتزوجها، أم اتخذها أم ولد ؟ قالوا : إن حجبها فهي امرأته، وإن لم يحجبها فهي أم ولد ، فلما أراد أن يركب حجبها ، فعرفوا أنه قد تزوجها٠

Dari Tsabit dari Anas bin Malik dalam hadits yang mengisahkan tentang kemenangan perang Khoibar, ketika Rasulullah menikahi Ummul Mukminin Shofiyah, Anas berkata : Orang-orang berkata : "Kami tidak tahu apakah Rasulullah menikahinya atau beliau menjadikannya sebagai budak Ummu Walad". Akhirnya sebagian sahabat lain menjawab : Apabila beliau menghijabinya maka berarti dia telah menjadi istri Rasulullah, namun apabila tidak, maka berarti dia adalah budak Ummu Walad". Maka ketika Rasulullah akan naik kendaraan, beliau menghijabi Shofiyah, akhirnya para sahabat tahu bahwa Rosululloh telah memperistri Shofiyah.

والحديث دليل على أن المرأة الحرة يجب عليها أن تحتجب عن الرجال الأجانب، وأن الصحابة رضي عنهم عرفوا أن رسول الله أعتقها، وأنها أصبحت حرة إلا باحتجابها عنهم٠

Hadist tersebut merupakan dalil yang menunjukkan bahwasanya wanita merdeka wajib berhijab saat berada dihadapan laki-laki lain, dan para sahabat mengetahui bahwa Rasulullah telah memerdekakannya, dan dia menjadi wanita merdeka dengan tanda dia memakai hijab agar tidak terlihat oleh mereka.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Rofi'annur
Alamat : Banyuates Sampang Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Whatsapp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?