Apakah Hukuman Di Dunia Dan Akhirat Orang yang Mengaku-ngaku Sebagai Keturunan Nabi


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Sopo dan Jarwo (nama samaran) suatu malam mempunyai tugas menjaga keamanan di Desanya. Saat keduanya sedang duduk di Poskamling, lalu Sopo memulai pembicaraan terkait Fenomena pada Durriyah Nsbi di Medsos dengan mengatakan; "Enaknya menjadi Durriyah Nabi karena bisa berbuat semaunya sendiri tanpa takut dosa seperti mencela, memaki, menghina sehingga meskipun banyak yang membencinya, tetapi toh akhirnya tetap saja Durriyah Nabi tersebut dijamin masuk surga karena keutamaannya sebagai Habaib yang Ma'shum, masak iya neraka mau nyiksa Ahlil Bait Rasulullah SAW. Makanya Saya iri kepada Durriyah Nabi itu. Tapi ada pula Durriyah Palsu (Orang yang mengaku) yang justru dengan pengakuannya Dia meminta-minta dan memeras pada Orang lain."

Kemudian Jarwo mengatakan; "Hus jangan berkata seperti itu, Kita yang bodoh ini diam saja yang penting Kita jaga Desa ini biar aman dari para Maling atau Pencuri.

PERTANYAAN:

Apakah hukuman di dunia dan akhirat orang yang mengaku-ngaku sebagai Durriyah Nabi

JAWABAN:

Mengaku Durriyah Nabi hukumnya haram. Adapun hukumannya di Dunia ialah di pukul dan dipenjarakan. Sedangkan di Akhirat dimasukan ke dalam Neraka.

REFERENSI:

الشفا بتعريف حقوق المصطفى، الجزء ٢ الصحفة ٣١١

وَرَوَى أَبُو مُصْعَب عَن مَالِك فِيمَن انْتَسَب إِلَى بيت النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْه وَسَلَّم يُضْرَب ضَرْبًا وَجِيعًا ويُشْهَر ويُحْبَس طَويلًا حَتَّى تَظْهَر تَوبَتُه لِأَنَّه اسْتِخْفَاف بِحَقّ الرَّسُول صَلَّى الله عليه وسلم

Artinya : Abu Mush'ab meriwayatkan dari Imam Malik tentang hukum seseorang yang mengaku-ngaku memiliki nasab keturunan Rosululloh, orang tersebut dihukum cambuk dengan pukulan yang menyakitkan, diumumkan, dan dipenjara dalam waktu yang lama, hingga kelihatan jelas-jelas bertaubat karena Dia telah meremehkan hak-hak Rosululloh.

صحيح مسلم، الجزء ١ الصحفة ٨٠

   حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّاءَ بْنِ أَبِي زَائِدَةَ، وَأَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِي عُثْمَانَ، عَنْ سَعْدٍ، وَأَبِي بَكْرَةَ كِلَاهُمَا، يَقُولُ: سَمِعَتْهُ أُذُنَايَ، وَوَعَاهُ قَلْبِي مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ»٠

Artinya : Meriwayatkan hadis kepada kami, Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah dari Zakariya bin Abi Zaidah dan Abu Muawiyah dari Ashim dari Abi Utsman dari Sa'ad dan Abi Bakroh keduanya berkata : kedua telingaku mendengar, dan hatiku hafal Rosululloh bersabda : "Barang siapa yang mengaku-ngaku bernasab kepada seseorang yang bukan bapaknya, dan Dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka Surga haram baginya".


فضل أهل البيت، الصحفة ٨٢-٨٣

أشرفُ الأنساب نسَبُ نبيِّنا محمد صلى الله عليه وسلم، وأشرف انتسابٍ ما كان إليه صلى الله عليه وسلم وإلى أهل بيتِه إذا كان الانتسابُ صحيحاً

Artinya : Nasab termulia adalah nasab Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan penisbatan termulia adalah penisbatan kepada Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada ahli bait beliau, jika penisbatan tersebut benar adanya.

وقد كثُرَ في العرب والعجم الانتماءُ إلى هذا النَّسب، فمَن كان من أهل هذا البيت وهو مؤمنٌ، فقد جمَع الله له بين شرف الإيمان وشرف النَّسب، ومَن ادَّعى هذا النَّسبَ الشريف وهو ليس من أهله فقد ارتكب أمراً محرَّماً، وهو متشبِّعٌ بِما لَم يُعط

Sungguh telah banyak terjadi di Negeri Arab maupun selainnya, penisbatan kepada nasab yang mulia ini. Barangsiapa yang memang termasuk ahli bait dan Dia Mukmin, maka sungguh Allah telah mengumpulkan baginya antara kemuliaan Iman dan kemuliaan nasab. Namun sebaliknya barangsiapa yang mengklaim nasab yang mulia ini sedangkan dirinya bukanlah bagian darinya, maka sungguh Dia telah melakukan tindakan yang haram dan termasuk orang yang berperilaku dusta terhadap sesuatu yang tidak dimiliki.

وقد قال النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: ((المتشبِّعُ بِما لَم يُعْطَ كلابس ثوبَي زور))، رواه مسلمٌ في صحيحه (٢١٢٩) من حديث عائشة رضي الله عنها٠

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang (berpura-pura) berpenampilan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya bagaikan orang yang memakai dua pakaian palsu (kedustaan)” (HR. Muslim, hadits ke- 2129 dari Sanad Aisyah)

وقد جاء في الأحاديث الصحيحة تحريمُ انتساب المرء إلى غير نسبِه، ومِمَّا ورد في ذلك حديثُ أبي ذر رضي الله عنه أنَّه سَمع النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يقول: ((ليس مِن رجلٍ ادَّعى لغير أبيه وهو يَعلَمه إلاَّ كفر بالله، ومَن ادَّعى قوماً ليس له فيهم نسبٌ فليتبوَّأ مقعَدَه من النار))، رواه البخاريُّ (٣٥٠٨)، ومسلم (١١٢)، واللفظ للبخاري٠

Dan sungguh terdapat beberapa hadist shohih yang menjelaskan keharaman seseorang bernasab kepada orang lain yang bukan nasabnya. Diantara hadist yang menjelaskan hal tersebut adalah hadist dari sanad Abu Dzar al-Giffari, bahwasanya Dia mendengar Rosululloh bersabda : "Tiadalah seseorang mengaku bernasab kepada selain Ayahnya sedangkan Dia mengetahui kecuali Dia telah kufur kepada Allah. Dan barang siapa mengaku-ngaku keturunan suatu kaum sedangkan Dia tidak memiliki persambungan nasab dengan mereka maka hendaklah silahkan memilih tempatnya di Neraka". (HR. Bukhori hadis ke -3508, Muslim hadis ke -112, redaksinya milik Bukhori)


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Alamat : Tumpang Malang Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum. 


PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin


TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif


PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?