Berapa Nishob Jeruk Sehingga Terkena Kewajiban Zakat ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang Petani Jeruk yang saat ini Jeruk tersebut sudah masuk masa Panen. Namun Badrun selalu menjual Jeruknya dengan sistem Tebasan / Borongan saat jeruk masih di pohonnya, sehingga Dia tidak tahu dapat berapa kwintal dari hasil panen jeruknya tersebut. Dan inilah yang menyulitkan Badrun dan membuatnya bingung bagaimana cara mengeluarkan zakat dari hasil panen jeruknya jika dinominalkan uang.

PERTANYAAN:

Berapa nishob Jeruk sehingga terkena kewajiban zakat?

JAWABAN:

Bagi pengikut Madzhab Syafi'i jeruk tidak ada nisabnya, karena bukan termasuk tanaman yang wajib dizakati. Sedangkan menurut Imam Hanafi sebagaimana menurut jumhur Ulama' adalah 10%.

REFERENSI:

رحمة الامة، الصحفة ٦٦ 

باب زكاة النبات اتفقوا على أن النصاب خمسة أوسق والوسق ستون صاعا وأن مقدار الواجب من ذلك العشر إن شرب بالمطر أو من نهر، وإن شرب من نضح أو دولاب أو بماء اشتراه فنصف العشر، والنصاب معتبر في الثمار والزروع إلا عند أبي حنيفة فإنه لا يعتبر بل يجب العشر عنده في الكثير والقليل، وقال القاضي عبد الوهاب: ويقال إنه خالف الإجماع في ذلك٠

Artinya : Bab Zakat Tanaman. Para Imam Madzhab sepakat bahwa sesungguhnya nisob zakat tanaman adalah 5 wasaq, dan setiap wasaq ialah 60 Sho'. Dan ukuran yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah 10%, apabila diairi dengan air hujan atau dialiri dari sungai. Dan apabila diairi dengan mengangkut atau mesin pengambilan Air atau air yang dibeli, maka zakat yang dikeluarkan ialah 5%. Pencapaian nisob menjadi patokan wajib zakat pada Buah-buahan dan pertanian, kecuali menurut Abu Hanifah. Karena menurutnya tidak ada nisob, akan tetapi wajib menzakatinya 10% baik sedikit atau banyak. Qodli Abdul Wahab berkata ; "Dan dikatakan bahwasanya Imam Abu Hanifah pendapatnya berbeda dengan ijma' Ulama' dalam hal tersebut (tidak menentukan batasan nishob)


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : M. Kalam Budianto
Alamat : Karas Magetan Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?