Setelah Terutusnya Nabi Muhammad Akankah Non Muslim Bisa Masuk Surga


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Jony (nama samaran) seorang Muslim mempunyai tetangga yang bernama Jody (nama samaran) yang merupakan Kristiani yang kaya raya. Setiap natal dan tahun baru Masehi, Jody selalu mengundang tetangga Muslimin disekitarnya untuk makan-makan dan memberikan bingkisan agar mereka mengucapkan selamat natal dan merayakan tahun baru Masehi dengan meniup terompet bersama di Rumah Jody.

Demikian halnya dengan Jony yang selalu hadir tiap tahun dalam undangan tersebut meskipun Dia sudah diingatkan oleh Ustadz Badrun (nama samaran) dengan mengatakan bahwasanya; "Menghadiri undangan tersebut dan mengucapkan selamat natal dan merayakan tahun baru Masehi merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Agama Islam."

Namun Jony selalu membantah ucapan Ustadz Badrun dengan mengatakan, "Kita ini jangan fanatik atau menganggap benar hanya pada Agama sendiri, semua Agama itu benar, dan siapapun yang berbuat kebaikan meskipun bukan Agama Islam, maka kebaikan tersebut diterima oleh Allah SWT dan akan masuk Surga. Kita ini harus toleransi kepada Agama selain Islam, diantaranya mengucapkan selamat natal dan juga merayakan tahun baru mereka."

PERTANYAAN:

Apakah benar setelah terutusnya Nabi Muhammad Saw, orang yang beragama selain Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw akan masuk Surga jika berbuat kebaikan?

JAWABAN:

Secara syariat bahwa orang yang beragama selain Agama Islam tidak akan masuk surga. Karena perbuatan baik yang dilakukan tidak dilandasi dengan iman. Tetapi menurut Imam Romli apabila berbuat baik akan diringankan siksanya oleh Allah.

REFERENSI:

صفوة التفاسير، الجزء ١ الصحفة ٣٣٠

{ﺇﻧﻪ ﻣﻦ ﻳﺸﺮﻙ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻓﻘﺪ ﺣﺮﻡ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺠﻨﺔ} ﺃﻱ ﻣﻦ ﻳﻌﺘﻘﺪ ﺑﺄﻟﻮﻫﻴﺔ ﻏﻴﺮ اﻟﻠﻪ ﻓﻠﻦ ﻳﺪﺧﻞ اﻟﺠﻨﺔ ﺃﺑﺪا ﻷﻧﻬﺎ ﺩاﺭ اﻟﻤﻮﺣﺪﻳﻦ {ﻭﻣﺄﻭاﻩ اﻟﻨﺎﺭ}

Artinya : ("Sesungguhnya barang siap yang menyekutukan Allah, maka sungguh Allah mengharamkan Surga baginya"), Artinya barang siapa yang meyakini ada tuhan selain Allah, maka Dia tidak akan masuk Surga selamanya, karena Surga adalah tempat orang-orang yang mengesakan Allah, (dan tempat orang yang menyekutukan Allah tersebut adalah neraka")



حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ١ الصحفة ٤٠٨

قَالَ الْمُنَاوِيُّ عَلَى الْخَصَائِصِ: وَهَلْ يُثَابُ الْكَافِرُ عَلَى الْحَسَنَاتِ الَّتِي قَبْلَ الْإِسْلَامِ ؟ قَالَ النَّوَوِيُّ: وَاَلَّذِي عَلَيْهِ الْمُحَقِّقُونَ بَلْ حُكِيَ عَلَيْهِ الْإِجْمَاعُ أَنَّهُ إذَا فَعَلَ قُرْبَةً كَصَدَقَةٍ وَصِلَةٍ ثُمَّ أَسْلَمَ أُثِيبَ عَلَيْهَا٠

Artinya : Imam Munawi menyatakan pendapat tentang hal-hal khusus : apakah orang kafir diberi pahala amal kebaikan yang Dia lakukan sebelum Dia masuk Islam ? Imam Nawawi berpendapat : "Adapun pendapat yang dianut para Ulama' Ahli Tahqiq bahkan ada yang menceritakan bahwasanya hal itu adalah Ijma' Ulama' adalah apabila si-Kafir tersebut melakukan amal kebaikan semisal sodaqoh dan menyambung tali silaturrohim, kemudian Dia masuk Islam, maka Dia diberi pahala amal kebaikan tersebut.

وَقَالَ حَجّ: يَحْتَمِلُ أَنَّ الْقَبُولَ مُعَلَّقٌ عَلَى إسْلَامِهِ فَإِنْ أَسْلَمَ أُثِيبَ وَإِلَّا فَلَا اهـ٠

Ibnu Hajar berpendapat : "Jadi diterima tidaknya amal orang Kafir tersebut tergantung apakah kemudian Dia masuk Islam apa tidak. Jika Dia masuk Islam, maka amal kebaikannya yang dilakukannya di masa Kafir tadi akan mendapat pahala, namun apabila tidak masuk Islam maka Dia tidak mendapatkan pahala amal kebaikan yang telah dilakukannya.

وَسُئِلَ الشَّيْخُ م ر: هَلْ يُثَابُ الْكَافِرُ عَلَى الْقُرَبِ الَّتِي لَا تَحْتَاجُ إلَى نِيَّةٍ كَالصَّدَقَةِ وَالْهَدِيَّةِ وَالْهِبَةِ؟ فَأَجَابَ: بِنَعَمْ يُخَفِّفُ اللَّهُ عَنْهُ الْعَذَابَ فِي الْآخِرَةِ أَيْ عَذَابَ غَيْرِ الْكُفْرِ كَمَا خَفَّفَ عَنْ أَبِي لَهَبٍ فِي كُلِّ يَوْمِ اثْنَيْنِ بِسَبَبِ سُرُورِهِ بِوِلَادَةِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وَإِعْتَاقِهِ ثُوَيْبَةَ حِينَ بَشَّرَتْهُ بِوِلَادَتِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - اهـ٠


Imam Romli ditanya : "Apakah orang kafir diberi pahala / balasan atas amal ibadah yang tidak butuh niat seperti sodaqoh, hadiah dan hibah ?, Imam Romli menjawab : Ya, orang tersebut agak diringankan siksanya di akhirat yaitu adzab selain dosa syirik, sebagaimana agak diringankannya adzab Abu Lahab disetiap hari Senin, sebab Dia pernah merasa bahagia atas kelahiran Nabi Muhammad dan karena telah memerdekakan Tsuwaibah ketika Dia menerima kabar gembira kelahiran Nabi Muhammad. 


التفسير المنير للزحيلي، الجزء ٣٠ الصحفة ٢٠٥

وقد كان أصحابها في الدنيا يعملون عملا كثيرا، ويتعبون أنفسهم في العبادة، ولا أجر لهم عليها لما هم عليه من الكفر والضلال والإيمان باللَّه تعالى ورسوله صلّى اللَّه عليه وسلّم شرط قبول الأعمال٠


Artinya : Dan sungguh para pemeluk Agama Islam memiliki banyak amal, dan memayahkan diri mereka untuk beribadah, namun mereka tidak akan mendapat pahala atas ibadah tersebut karena mereka dalam kekafiran dan kesesatan. Adapun Iman kepada Allah dan Nabi Muhammad merupakan syarat diterimanya amal kebaikan.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٧ الصحفة ٣١٦

وَالإِْيمَانُ شَرْطٌ فِي قَبُول الْعِبَادَاتِ؛ لِقَوْل اللَّهِ تَعَالَى {مَنْ عَمِل صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ} (٤)

Artinya : Iman merupakan syarat diterimanya amal ibadah, hal ini berdasar firman Allah : "Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik Laki-laki maupun Perempuan dan Dia dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." ( QS. An-Nakhl ayat 97)

وَقَوْلِهِ {وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا} (٥) وَنَحْوِهِمَا مِنَ الآْيَاتِ٠

Dan firman Allah : "Dan orang-orang yang Kafir, amal-amal mereka laksana Fatamorgana di tanah yang kosong, Orang-orang yang dahaga menyangka disana terdapat Air, namun ketika Dia mendatanginya, Dia tidak mendapati sesuatu apapun." ( QS. An-Nur ayat 39)


   والله أعلم بالصواب

 والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته 

 PENANYA

Nama : Marya Ulfa
Alamat : Tanggul Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?