Hukum Sholat Jum'at Makmum yang Terpisah Dua Meter dari Masjid Sahkah Sholatnya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Di sebelah kiri (selatan) suatu Masjid ada bangunan Madrasah yang jarak teras dan atapnya berdekatan dengan Teras dan Atap Masjid, tapi kedua bangunan ini tetap terpisah, ada jarak kurang lebih dua meter.

Dalam pelaksanaan Sholat Jum'at, sebagian jama'ah melaksanakan Sholat di teras dan di dalam kelas Madrasah tersebut sedang Imam dan jama'ah yang lain berada di Masjid.

Dan ada juga dua - tiga orang yang melaksanakan Sholat Jum'at di halaman Masjid sebelah timur, dengan posisi menghadap pada kendaraan - kendaraan para jamaah. Di samping untuk melaksanakan Sholat Jum'at, mereka juga bertugas sebagai pengaman kendaraan para jama'ah yang kadang hilang ketika pelaksanaan Sholat Jum'at.

PERTANYAAN:

Sahkah Sholat Jum'at Makmum yang menempati teras Madrasah, sedang diantara Masjid dan Madrasah terdapat jalan kecil yang lebarnya kira-kira 1,5 - 2 meter?

JAWABAN:

Sah Sholatnya apabila memenuhi syarat :

a. Makmum melihat gerak-gerik Imam atau melihat seorang Makmum yang melihat gerak-gerik Imam.
b. Dapat menuju kepada Imam.
c. Jarak antara Makmum dan akhir Masjid tidak lebih dari 150 m.

REFERENSI:

التقريرات السديدة، الجزء ١ الصحفة ٢٩٧

وإذا كانا خارج المسجد، أو أحدهما بالمسجد والآخر خارج المسجد، فيزاد ثلاثة شروط ؛

Artinya : Apabila Imam dan Makmum sama-sama diluar Masjid atau salah satunya berada di dalam Masjid dan yang lain di luar Masjid, maka ditambah 3 syarat.

الأول : أن لا يكون هناك حائل يمنع الرؤية، أي : أن يرى المأموم الإمام أو يرى مأموما آخر يرى الإمام٠

1. Tidak ada penghalang yang dapat menghalangi pandangan, maksudnya Makmum bisa melihat Imam, atau bisa melihat Makmum yang lain yang bisa melihat Imam.

الثاني : أن يمكن الوصول للإمام بدوني ازورار و انعطاف، فلو كان هناك حائل يمنع الوصول مطلقا، أو يمكن الوصول ولكن بازورار و انعطاف، فلا تصح الجماعة٠

2. Bisa sampai kepada Imam dengan tanpa bergeser dari arah kiblat, maupun berbalik dari arah kiblat. Maka apabila terdapat penghalang yang menghalangi sampai ke Imam secara mutlak (misal Imam berada ditempat terkurung / tertutup), atau bisa sampai ke Imam namun dengan cara bergeser dari arah kiblat atau bahkan dengan memmbelakangi arah kiblat (berputar) maka jamaahnya tidak sah.

الثالث : أن لا يزيد ما بينهما على ثلاث مئة ذراع٠ الى ان قال- وتحسب المسافة هنا من آخر المسجد في المسجد لا من آخر صف. لأن المسجد لله شيء واحد٠


3. Jarak antara Imam dan Makmum tidak lebih dari 300 dziro' (± 150 m) sampai pada ucapan. dan hitungan ini ukur dari bagian akhir Masjid yang ada di dalam Masjid, bukan dihitung dari akhir shof, karena Masjid dihadapan Allah itu merupakan satu kesatuan.


نهاية الزين، الصحفة ١٢١

والثَّالِث (عِلْمٌ بِانْتِقَالَاتِ إِمَامٍ) بِرُؤْيَتِهِ أَو رُؤْيَةِ صَفٍّ أَو بَعْضِهِ أَو سَماعِ صَوْتِهِ أَو صَوْتِ مُبَلِّغٍ ثِقَةٍ أَو بِرَابِطَةٍ وَهُوَ شَخْصٌ يَقِفُ أَمَامَ مَنْفَذٍ كَالْبَابِ لِيُرَى الْإِمَامُ أَو بعضُ الْمَأْمُومين فَيَتْبَعُهُ مَنْ بِجَانِبِهِ أَوْ خَلْفَهُ

Artinya : Syarat yang ketiga, mengetahui gerakan-gerakan Imam dengan melihatnya, melihat barisan atau sebagiannya, mendengar suara Imam, suara Muballigh yang dapat dipercaya (penyampai suara Imam, yang menunjukkan gerakan Imam) atau dengan Makmum penyambung (Robithoh), yaitu Seseorang yang berdiri di depan jalan penghubung (antara Imam dan Makmum) seperti pintu, agar Imam atau sebagian Makmum dapat dilihat gerakan-gerakannya, maka Makmum yang di samping atau di belakang Robith ini dapat mengikutinya.


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ٣٣

الحالة الثالثة: أن يكون الإمام في المسجد، والمأموم خارجه٠ الى ان قال- وفي الحالة الثالثة والرابعة يشترط فيهما أيضا ما ذكر، من قرب المسافة، وعدم الحائل، أو وقوف واحد حذاء المنفذ٠

Artinya : Kondisi yang ketiga, yaitu Imam di dalam Masjid dan Makmum di luar masjid. sampai pada ucapan. Dalam kondisi yang ke tiga dan ke empat ini juga disyaratkat hal-hal diatas antara lain, dekatnya jarak (kurang dari 300 dziro'), tidak ada penghalang antara Imam dan Makmum, atau adanya seseorang yang diam di tempat jalan penghubung antara Imam dan Makmum.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?