Apa Syarat-Syarat Sahnya Pemasrahan Kewalian Dalam Akad Nikah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rizqiyah (nama samaran) merupakan salah seorang Santriwati yang seminggu lalu diikat pernikahan oleh salah satu Ustadz yang mengajar dirinya. Namun dalam pernikahan tersebut, Ayah Rizkiyah kebetulan berada di Malaysia. Sehingga dalam akad nikah, orang Tua Rizkiyah memasrahkan kewaliannya kepada Kyai untuk meng-akad Ustadz tersebut melalui video call dari Malaysia.

PERTANYAAN:

Apa syarat-syarat sahnya pemasrahan Kewalian dalam akad nikah?

JAWABAN:

1. Adanya orang yang mewakilkan.

2. Orang yang diberi wakil.

3. Ucapan atau lafadz yang menunjukkan pewakilan atau penyerahan seperti berkata: "Aku mewakilkan kepadamu untuk menikahkan Anak Saya yang bernama fulanah dengan fulan bin fulan."

4. Sesuatu yang diwakilkan.

REFERENSI:

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٧ الصحفة ١٦٨

أركان الوكالة للوكالة أركان أربعة، هي: الموكِّل والوكيل وصيغة العقد، والموكِّل فيه٠ الركن الأول: الموكِّل: وهو الذي يستعين بغيره، ليقوم ببعض التصرفات نيابة عنه. ويُشترط فيه: صحة مباشرته للتصرّف الذي وكل فيه بملك أو ولاية٠ الى ان قال- وللرجل البالغ العاقل أن يوكل أحداً في تزويجه، لأنه يملك مباشرة ذلك بنفسه٠ ولوليّ البكر العدل أن يوكِّل في نكاح ابنته أو غيرها ممّن تحت ولايته، لأنه يصحّ منه مباشرة ذلك بنفسه٠

Artinya: Beberapa rukun wakalah (akad perwakilan) Wakalah memiliki empat rukun : Orang yang mewakilkan, Orang yang diberi wakil, siqot akad, sesuatu yang diwakilkan. Rukun yang pertama ialah Orang yang mewakilkan : Ialah seseorang yang meminta tolong pada orang lain supaya melaksanakan sebagian tindakan-tindakan pengganti darinya. Diperbolehkannya wakil (tidak sedang dicabut haknya) secara langsung untuk melakukan tindakan yang diwakilkan kepadanya baik dengan kepemilikan atau kekuasan. sampai pada ucapan. Dan bagi seorang laki-laki baligh dan berakal boleh mewakilkan kepada orang lain di dalam menikahkannya. Karena Dia memiliki hak secara langsung terhadap pernikahan tersebut dengan dirinya sendiri. Dan bagi Wali Anak perawan yang adil boleh mewakilkan dalam pernikahan putrinya atau yang lainnya dari orang yang dibawah kewaliannya, karena sah secara langsung pernikahan tersebut dengan dirinya sendiri.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ach. Fauzi
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.


PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin


TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif


PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?