Hukum Wanita Janda Yang Hanya Memiliki Seorang Anak Lelaki Sebagai Mahramnya Bagaimana Solusinya Supaya Wanita Tersebut Bisa Menikah ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Jamilah (nama samaran) merupakan seorang yang sudah lama menjanda. Dia hanya mempunyai seorang Anak Laki-laki yang saat ini sudah berumur 20 thn. Jamilah merasa kesepian karena hanya tinggal bersama Anak Laki-laki tersebut yang saat ini sudah memasuki jenjang kuliah.
Pada Akhirnya, Jamilah ingin sekali menikah agar ada seorang Laki-laki yang bisa memimpin dirinya dalam mengarungi bahtera rumah tangga dan bisa membantunya meringankan biaya Kuliah Anaknya saat ini.
PERTANYAAN:
Jika tidak boleh, bagaimana solusinya, sedangkan saat ini hanya Anak Laki-laki tersebut yang mahram bagi Jamilah ?
JAWABAN:
Solusinya adalah menikah melalui Wali Hakim.
REFERENSI:
البيان في مذهب الشافعي، الجزء ٩ الصحفة ١٦٨
فإن لم يكن للمرأة ولي من جهة النسب ولا من جهة الولاء٠٠ زوجها السلطان، لقوله - صلى الله عليه وسلم -: «السلطان ولي من لا ولي له»٠
Artinya : Maka apabila seorang Wanita tidak memiliki Wali dari jalur nasab maupun jalur wala' maka yang berhak menikahkannya adalah Sulthon / Hakim berdasar hadits : "Sulthon adalah Wali nikah bagi Wanita yang tidak punya Wali.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Ari Azhari
Alamat : Aceh Darussalam
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________
Komentar
Posting Komentar