Hukum Wanita Janda Yang Hanya Memiliki Seorang Anak Lelaki Sebagai Mahramnya Bagaimana Solusinya Supaya Wanita Tersebut Bisa Menikah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Jamilah (nama samaran) merupakan seorang yang sudah lama menjanda. Dia hanya mempunyai seorang Anak Laki-laki yang saat ini sudah berumur 20 thn. Jamilah merasa kesepian karena hanya tinggal bersama Anak Laki-laki tersebut yang saat ini sudah memasuki jenjang kuliah.

Pada Akhirnya, Jamilah ingin sekali menikah agar ada seorang Laki-laki yang bisa memimpin dirinya dalam mengarungi bahtera rumah tangga dan bisa membantunya meringankan biaya Kuliah Anaknya saat ini.

PERTANYAAN:

Jika tidak boleh, bagaimana solusinya, sedangkan saat ini hanya Anak Laki-laki tersebut yang mahram bagi Jamilah ?

JAWABAN:

Solusinya adalah menikah melalui Wali Hakim.

REFERENSI:

البيان في مذهب الشافعي، الجزء ٩ الصحفة ١٦٨

فإن لم يكن للمرأة ولي من جهة النسب ولا من جهة الولاء٠٠ زوجها السلطان، لقوله - صلى الله عليه وسلم -: «السلطان ولي من لا ولي له»٠

Artinya : Maka apabila seorang Wanita tidak memiliki Wali dari jalur nasab maupun jalur wala' maka yang berhak menikahkannya adalah Sulthon / Hakim berdasar hadits : "Sulthon adalah Wali nikah bagi Wanita yang tidak punya Wali.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ari Azhari
Alamat : Aceh Darussalam
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?