Hukum Akad Nikah Oleh Wali Hakim Karena Walinya Tidak Diketahui Keberadaannya Wajibkah Akadnya Diulang Saat Walinya Suatu Saat Nanti Pulang atau Datang ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Santi (nama samaran) sejak kecil sudah berada di Panti Asuhan. Dia Anak Yatim piatu yang hanya mempunyai Sepupu (Anak dari Pamannya) yang sudah lama merantau ke Negeri Jiran (Malaysia). Namun keberadaan Sepupunya ini tidak diketahui kabarnya. 

Setelah Santi Dewasa, Dia dilamar oleh Seorang Lelaki yang sangat mencintainya. Menjelang akad nikah Santi merasa sedih karena semua Wali sudah tidak ada kecuali hanya Sepupunya tersebut yang keberadaannya tidak diketahui kabarnya. Karena walinya tidak ada, maka Pernikahan tersebut melalui Wali hakim. Beberapa Bulan kemudian, ternyata Sepupunya tersebut pulang dari Perantauannya.

PERTANYAAN:

Wajibkah diulang akad nikah Santi ketika Sepupunya datang?

JAWABAN:

Tidak wajib. Karena pernikahan yang dilakukan adalah sah secara hukum syariat dan dilakukan pada saat tidak adanya wali ditempat.

REFERENSI:

كفاية النبية في شرح التنبيه، الجزء ١٣ الصحفة ٥٤

فرع آخر: إذا زوج الحاكم في حال غيبةالولي، ثم قدم الولي وقال: كنت زوجتها في الغيبة- قال أصحابنا: نكاح [الحاكم] مقدم٠

Artinya : Cabang hukum yang lain.
Apabila Hakim menikahkan (Seorang Wanita) disaat kondisi Wali bepergian, kemudian si-Wali datang dan berkata : "Saya telah menikahkannya saat saya bepergian (misal di Perantauan), maka Ashabus Syafi'i berpendapat : "Pernikahan yang Hakim laksanakan itu yang lebih didahulukan (dimenangkan).


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura
____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Habib Abdurrahman Al-khirid
Gus Abd. Qodir
_________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?