Perkataan Yang Membatalkan Pahala Shodaqoh Seperti Apa ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Jarwo (nama samaran) hidup di sebuah Desa yang penduduknya mempunyai kebiasaan (tradisi) meminta-minta (ngemis) ke Rumah-rumah. Tradisi ini bagi mereka dianggap sebagai profesi. Siapapun yang mau berkeluarga di Desa tersebut, terutama dari pihak Perempuan, harus berani dan mempunyai mental meminta-minta (ngemis). Adapun yang diminta mereka terkadang berupa beras, jagung dan juga terutama uang.

Mereka tidak meminta-minta terhadap Orang-orang yang berada di Desa itu, melainkan pada Desa atau Kabupaten diluarnya. Padahal notabene mereka mampu untuk bekerja seperti kebanyakan Orang-orang pada umumnya, namun karena sifat malas dan sudah menjadi tradisi, mereka tetap melestarikan kebiasaan tersebut. Padahal Rumah-rumah mereka terkadang lebih mewah dan bagus daripada Orang-orang yang dipintai oleh mereka.

Tak pelak bagi Orang-orang yang tahu terhadap tradisi "Ngemis" di Desa Jarwo tersebut, terkadang meskipun memberi apa yang diminta oleh mereka (para pengemis) tersebut, tetapi sambil mengatakan, "Kerja aja lah, jangan ngemis begitu, dirimu kan masih sehat dan masih bisa kerja, kemana-mana jangan cuma bisanya minta-minta begitu !"

PERTANYAAN:

"Kerja aja lah, jangan ngemis begitu, kamu kan masih sehat dan masih bisa kerja, kemana-mana jangan cuma bisanya minta-minta begitu! Apakah ucapan seperti diatas ini masuk pada Kategori yang disinggung oleh ayat dibawah ini

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ٠٠٠الخ، ؟

JAWABAN:

Perkataan sebagaimana dalam deskripsi ketika diucapkan kepada seorang peminta-minta adalah tidak masuk dalam katagori dalam ayat tersebut jika dengan cara yang baik dan bermaksud untuk menasehati. Karena yang dapat menghapus amal sebagaimana dalam ayat adalah menyebut-nyebut pemberian atau menyakiti perasaan penerima.

REFERENSI:

تفسير القرطبي، الجزء ٣ الصحفة ٣١١

فِيهِ ثَلَاثُ مَسَائِلَ الأولى : قوله تعالى : بالمن والأذى قد تقدم معناه وعبر تعالى عن عدم القبول وحرمان الثواب بالإبطال، والمراد الصدقة التي يمن بها ويؤذي، لا غيرها٠ والعقيدة أن السيئات لا تبطل الحسنات ولا تحبطها، فالمن والأذى في صدقة لا يبطل صدقة غيرها٠

Artinya : Dalam ayat tersebut ada 3 masalah antara lain : Yang pertama tentang kalimat بالمن والأذى, yang maknanya telah dijelaskan diatas, dan Allah meredaksikan tidak diterimanya shodaqoh tersebut serta tidak mendapat pahala dengan kalimat pembatalan ( ولا تبطلوا). Adapun sodaqoh yang tidak diterima adalah hanya sodaqoh yang diberikan dengan disertai mengungkit-ungkit pemberian dan disertai perbuatan / perkataan yang menyakiti hati, bukan shodaqoh-shodaqoh yang lain (jadi yang batal hanya sedekah yang diungkit-ungkit saja). Dan menurut Aqidah bahwasanya kejelekan itu tidak membatalkan kebaikan dan juga tidak menghabiskannya (secara keseluruhan), jadi mengungkit-ungkit ataupun menyakiti saat bersedekah disuatu saat, itu tidak menggugurkan pahala sedekah-sedekah yang lainnya (sebelumnya atau sesudahnya)


التفسير المنير للزحيلي، الجزء ٣ الصحفة ٤٥

ومن أجل استئصال طبيعة المنّ والأذى في نفوس الناس، أكّد سبحانه ما أخبر به من صفات المستحقين للثواب العظيم وهو عدم إتباع صدقاتهم بالمنّ والأذى، وأن الأذى من شوائب الصدقة المكروه الذي يسقط الأجر والثواب، أكّد ذلك بخطاب المؤمنين بصفة الإيمان التي تدعو إلى التقيّد بالأمر الإلهي، فنهاهم وحرم عليهم المنّ والأذى لأن صفاء الصدقة وجعلها خالصة لله أدعى لقبولها واستحقاق ثوابها٠

Artinya : Karena sudah sangat mengakar tabiat mengungkit-ungkit atau menyakiti ketika bersedekah dalam diri Manusia, maka Allah mempertegas apa yang telah disampaikan-Nya mengenai sifat-sifat orang yang berhak mendapat pahala yang agung tersebut, yaitu berupa tidak mengikuti sedekah tersebut dengan sikap mengungkit-ungkit maupun menyakiti. Dan juga karena sikap menyakiti termasuk perusak sedekah yang dibenci, serta dapat menggugurkan pahala sedekah, maka Allah mempertegas perintahnya tersebut kepada orang Mukmin dengan memakai sifat iman (ياايها الذين امنوا), mereka di panggil / diseru untuk melaksanakan perintah Tuhan (dalam arti urusan sedekah itu sebenarnya adalah urusan dengan Allah, bukan dengan Manusia), maka Allah melarang dan memgharamkan mereka mengungkit-ungkit sedekah maupun menyakiti orang yang meminta-minta supaya sedekah itu benar-benar bersih dan murni karena Allah, sehingga lebih dekat diterimanya dan berhak diperoleh pahalanya.


التفسير المنير للزحيلي، الجزء ٣ الصحفة ٤٨

والأذى: السب والتشكي، وهو أعم من المنّ لأن المنّ جزء من الأذى، لكنه نص عليه لكثرة وقوعه٠ والمن والأذى هادم للفائدة المقصودة من الصدقة ومبطل لها: وهو تخفيف بؤس المحتاجين ودفع غائلة الفقر عنهم٠


Artinya : Yang dimaksud Menyakiti adalah semisal mengumpat dan mengeluh. Menyakiti itu lebih umum daripada mengungkit-ungkit, karena mengungkit-ungkit itu termasuk bagian dari menyakiti, akan tetapi kalimat "mengungkit-ungkit" itu disebutkan karena umumnya sering terjadi. Adapun mengungkit-ungkit maupun menyakiti, hal itu dapat meruntuhkan faidah tujuan sedekah dan membatalkannya, tujuan sedekah tersebut adalah meringankan kesulitan orang yang membutuhkan dan meringankan beban orang faqir.


التفسير المنير للزحيلي، الجزء ٣ الصحفة ٤٩

لا تقبل الصدقة التي يعلم الله من صاحبها أنه يمنّ أو يؤذي بها، وعبر الله تعالى عن عدم القبول وحرمان الثواب بالإبطال٠ والمراد إبطال الصدقة المصحوبة بالمن أو الأذى، لا غيرها

Artinya : Tidak diterima sedekah yang Allah ketahui berasal dari seseorang yang mengungkit-ungkit dan menyakiti (si-penerima) dengan sedekah tersebut . Dan Allah meredaksikan tidak diterimanya sedekah, serta tidak diperoleh pahala sedekah dengan redaksi pembatalan. Maksudnya hanya membatalkan sedekah yang disertai dengan sikap mengungkit-ungkit dan sikap menyakiti, bukan membatalkan sedekah yang lainnya.

فالمن والأذى في صدقة لا يبطل صدقة غيرها، وإنما يقتصر الأمر على حرمان المرائي والمنان من الانتفاع بصدقته المشتملة على الرياء أو المن٠

Mengungkit-ungkit maupun menyakiti dalam suatu sedekah, itu tidak menjadikan batal (tidak diterimanya) sedekah yang lainnya. Jadi hal itu hanya membatasi pada terhalangnya orang yang sedekah karena riya' maupun orang yang suka- mengungkit-ungkitnya, untuk memperoleh manfaat dari sedekahnya yang mengandung sikap riya' ataupun memgungkit-ungkit sedekahnya tadi.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?