Nishob Harta Perdagangan Berapakah Kursnya Dengan Uang Saat Ini ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Andi (nama samaran) adalah seorang pedagang Furnitur, seperti Bufet, Lemari, Dipan, spring bed dll. Dia mendapat modal usaha dari hutang sebesar 100 juta. Andi menjadi pedagang Furnitur sejak awal bulan Januari 1 tahun yang lalu, dan sampai saat ini hutang modalnya belum lunas. Disamping itu juga, akibat pandemi ini dagangannya macet.

PERTANYAAN:

Berapa besar Nishob harta perdagangan jika dikruskan dengan uang saat ini ?

JAWABAN:

Nisab harta perdagangan adalah 84 gr Emas murni setara dengan 84 x Rp 850.695 (Harga Emas Murni pada Januari 2021) = Rp. 71.458.380 (Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Rupiah).

REFERENSI:

التقريرات السديدة، الجزء ١ الصحفة ٤١٥ 

نصاب زكاة التجارة : هو نصاب النقد الذي اشتريت به العوض، ففي الذهب ما يعادل (٨٤ غرام)، وفي الفضة ما يعادل (۸۸ه غرام)٠ والعبرة بقيمة العروض آخر الحول لا بقيمة شرائها٠ والعبرة بلوغ النصاب آخر الحول فقط، بخلاف زكاة النقدين التي يشترط فيها أن تكون بالغة النصاب من أول الحول إلى آخره٠ الواجب فيها:ربع عشر القيمة، أي :اثنان ونصف بالمئة ( ٢,٥ %)

Artinya : Nishob zakat Tijaroh (perdagangan) adalah sebesar nishob zakat Emas dan Perak yang di gunakan sebagai alat tukar, maka besar nishobnya jika diukur dengan Emas setara dengan 84 gram Emas atau sebesar 588 gram perak. Adapun standar harga yang dipakai adalah harga barang dagangan (harga Emas atau Perak) di akhir tahun (akhir haul), bukan harga di awal tahun pembelian barang dagangan tersebut. Adapun standar pencapaian pada nishob yang dipakai adalah pencapaian jumlah nishob di akhir tahun saja. Hal ini berbeda dengan standar pencapaian nishob Emas dan Perak yang di ukur sejak awal tahun hingga akhir tahun. Adapun besar zakat tijaroh (perdagangan) yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 %.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Anshori
Alamat : Balung Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?