Hukum Janda yang Mau Menikah Tidak Perlu Wali Lagi Meskipun Walinya Masih Hidup Benarkah?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركات DESKRIPSI: Rara ( nama samaran ) adalah seorang janda yang masih memiliki seorang bapak dan kakek. Kemudian Dia menikah lagi dengan seorang laki-laki yang sudah beristri namun tanpa sepengetahuan keluarganya terutama bapaknya. Bahkan anak-anaknya pun tidak tau kalau dia sudah menikah lagi dengan seorang laki-laki. Menurut Rara syarat pernikahan seorang janda tidak perlu wali lagi dan cukup seorang janda itu menikahkan dirinya sendiri dengan mengatakan ; "Aku nikahkan diriku padamu !". Namun pernikahan mereka tidak berlangsung lama. Dan kabarnya saat ini mereka sudah bercerai kembali karena sering cekcok dengan istri si laki-laki tersebut. PERTANYAAN: Apakah benar bahwa seorang janda yang mau menikah tidak perlu wali lagi meskipun walinya masih hidup? JAWABAN: Tidak benar ! Karena menurut Madzhab Syafi'iyyah, wali nikah merupakan rukun dalam pernikahan baik janda maupun gadi