Bagaimana Hukum Jual Beli Tanah atau Motor tanpa Dilengkapi Surat Berharga


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Banyak sekali di sebagian Masyarakat mengadakan transaksi hutang atau jual beli sintem kredit menyertakan jaminan berupa surat-surat berharga menurut pandangan umum, seperti sertifikat tanah, surat kepemilikan kendaraan (BPKB) dan lain lain agar supaya dalam transaksi lebih kuat bagi sebagian pihak, sementara barang dan surat seakan menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan sehingga ada sebuah barang menjadi turun harganya karena tidak dilengkapi surat, bahkan kadang bermasalah di kemudian hari karena tidak dilengkapi oleh surat berharga tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya jual beli tanah atau motor tanpa dilengkapi surat berharga, apakah hal tersebut masuk katagori cacat transaksi?

JAWABAN:

Hukum jual beli tanah yang tidak bersertifikat adalah sah, apabila tanah tersebut adalah benar-benar milik Penjual. Dan tidak adanya sertifikat adalah bukan termasuk cacat dalam jual beli, karena sertifikat hanya merupakan salah satu bukti kepemilikan.

REFERENSI:

الفقه المنهجي، الجزء ٢ الصحفة ١٦

ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻠﻌﺎﻗﺪ ﺳﻠﻄﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻮﻻﻳﺔ ﺃﻭ ﻣﻠﻚ: ﻓﻴﺼﺢ ﺑﻴﻊ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﻟﻤﺎﻝ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺷﺮاﺅﻩ ﺑﻪ، ﻷﻥ اﻟﺸﺮﻉ ﺟﻌﻞ ﻟﻪ ﺳﻠﻄﺎﻧﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﺎﻟﻪ٠ ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻳﺼﺢ ﺑﻴﻊ اﻟﻮﻟﻲ ﺃﻭ اﻟﻮﺻﻲ ﻟﻤﺎ ﻣﻦ ﺗﺤﺖ ﻭﻻﻳﺘﻪ ﻣﻦ اﻟﻘﺎﺻﺮﻳﻦ ﻭﺷﺮاﺅﻩ ﺑﻪ، ﻛﻤﺎ ﻳﺼﺢ ﺑﻴﻊ اﻟﻮﻛﻴﻞ ﻟﻤﺎﻝ ﻣﻮﻛﻠﻪ ﻭﺷﺮاﺅﻩ ﺑﻪ، ﻷﻥ ﻟﻬﺆﻻء ﺟﻤﻴﻌﺎ ﺳﻠﻄﺎﻧﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻝ، ﺇﻣﺎ ﺑﺘﺴﻠﻴﻂ اﻟﺸﺮﻉ ﻛﺎﻷﻭﻟﻴﺎء ﻭاﻷﻭﺻﻴﺎء، ﻭﺇﻣﺎ ﺑﺘﺴﻠﻴﻂ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﻧﻔﺴﻪ ﻛﺎﻟﻮﻛﻼء٠ 

Artinya : Pihak yang melakukan akad harus memiliki kekuasaan atas barang tersebut baik melalui perwalian ataupun kepemilikan. Maka sah bagi pemilik suatu harta untuk memperjual-belikannya sendiri, karena syariat telah memberinya kekuasaan atas hartanya tersebut. Begitu juga sah bagi wali maupun orang yang diberi wasiat untuk memperjual belikan harta yang penanganannya berada dibawah kekuasaannya disebabkan pemiliknya masih belum bisa melakukan jual-beli dengan harta tersebut. Hal ini berlaku sebagaimana sahnya wakil memperjual-belikan harta orang yang diwakilinya, karena orang-orang tersebut telah memiliki hak kekuasaan terhadap harta tersebut baik diperoleh berdasarkan idzin syara' seperti hak wali dan orang yang menerima wasiat, maupun diperoleh berasal dari pemilik sendiri seperti hak para wakil.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura
________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
____________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?