Ancaman Bagi yang Tidak Sholat Fardhu dengan Sengaja di Dunia dan Akhirat


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Yanto dan Yanti (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri. Mereka berdua tinggal dirumah baru yang mereka beli dari hasil jerih payah keduanya. Dalam kehidupan sehari-hari, Yanto sering sekali meninggalkan sholat fardhu, terutama sholat Jum'at. Hal ini membuat kesal, kecewa, dan marah si Yanti. Selain itu Yanti merasa tidak nyaman pada tetangga karena Suaminya meninggalkan Sholat fardlu tersebut.

Akhirnya, Yanti pergi dari rumah dan merasa sudah tidak tahan lagi hidup bersama Suaminya. Namun tindakan Yanti tersebut mendapat respon dan teguran dari Adek kandungannya, bahwasanya Istri tidak boleh pergi dari Rumah, karena sang Suami tetap wajib dilayani meskipun meninggalkan sholat.

PERTANYAAN:

Apa ancaman bagi orang yang tidak sholat fardhu dengan sengaja di dunia dan akhirat?

JAWABAN:

Ancaman di dunia bagi orang yang tidak sholat fardhu dengan sengaja, apabila meninggalkan karena malas dan menentang wajibnya sholat adalah dihukum mati oleh penguasa, jika tidak mau bertaubat setelah dimintai taubat dan melaksanakan sholat kembali.

Adapun ancaman di Akhirat bagi yang meninggalkan sholat dengan sengaja dan tidak bertaubat adalah dimasukkan ke dalam Neraka Saqor.

REFERENSI:

فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ١٩٣

ﻓﺼﻞ : (ﻭﺗﺎﺭﻙ اﻟﺼﻼﺓ) اﻟﻤﻌﻬﻮﺩﺓ اﻟﺼﺎﺩﻗﺔ ﺑﺈﺣﺪﻯ اﻟﺨﻤﺲ (ﻋﻠﻰ ﺿﺮﺑﻴﻦ؛ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﺮﻛﻬﺎ) ﻭﻫﻮ ﻣﻜﻠﻒ (ﻏﻴﺮ ﻣﻌﺘﻘﺪ ﻟﻮﺟﻮﺑﻬﺎ؛ ﻓﺤﻜﻤﻪ) ﺃﻱ اﻟﺘﺎﺭﻙ ﻟﻬﺎ (ﺣﻜﻢ اﻟﻤﺮﺗﺪ). ﻭﺳﺒﻖ ﻗﺮﻳﺒﺎ ﺑﻴﺎﻥ ﺣﻜﻤﻪ٠

Artinya : Pasal. Orang yang meninggalkan sholat yang merupakan salah satu bagian dari rukun Islam yang 5 (lima) hukumnya ada 2 (dua) macam : Apabila seorang Muslim yang mukallaf meninggalkan sholat dan berkeyakinan bahwa sholat fardlu itu tidak wajib, maka orang tersebut hukumnya murtad, dan tentang penjelasan hukumnya baru saja dibahas di bab terdahulu.

ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﺃﻥ ﻳﺘﺮﻛﻬﺎ ﻛﺴﻼ ﺣﺘﻰ ﻳﺨﺮﺝ ﻭﻗﺘﻬﺎ ﺣﺎﻝ ﻛﻮﻧﻪ (ﻣﻌﺘﻘﺪا ﻟﻮﺟﻮﺑﻬﺎ، ﻓﻴﺴﺘﺘﺎﺏ؛ ﻓﺈﻥ ﺗﺎﺏ ﻭﺻﻠﻰ) ﻭﻫﻮ ﺗﻔﺴﻴﺮ ﻟﻠﺘﻮﺑﺔ، (ﻭﺇﻻ) ﺃﻱ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﺐ (ﻗﺘﻞ ﺣﺪا) ﻻ ﻛﻔﺮا. (ﻭﻛﺎﻥ ﺣﻜﻤﻪ ﺣﻜﻢ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ) ﻓﻲ اﻟﺪﻓﻦ ﻓﻲ ﻣﻘﺎﺑﺮﻫﻢ، ﻭﻻ ﻳﻄﻤﺲ ﻗﺒﺮﻩ، ﻭﻟﻪ ﺣﻜﻢ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﻲ اﻟﻐﺴﻞ ﻭاﻟﺘﻜﻔﻴﻦ ﻭاﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻪ٠ - ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ٠

Dan yang kedua, apabila dia meninggalkan sholat karena malas hingga keluar dari waktunya, namun dia masih berkeyakinan bahwa sholat fardlu itu wajib, maka dia disuruh bertaubat hingga dia benar - benar bertaubat dan mau sholat. Namun apabila dia tidak mau taubat (tetap meninggalkan sholat) maka dia dihukum mati karena had, bukan karena kafir dan hukumnya dia masih tetap sebagai Muslim. Sehingga dikubur di perkuburan Muslimin dan kuburannya tidak dihapus, begitu juga hukum-hukum jenazah Muslim lainnya, jadi dia wajib dimandikan dikafani dan disholatkan. 

الفقه الاسلامي، الجزء ١ الصحفة ٦٥٩

ﻭﺗﺮﻙ اﻟﺼﻼﺓ ﻣﻮﺟﺐ ﻟﻠﻌﻘﻮﺑﺔ اﻷﺧﺮﻭﻳﺔ ﻭاﻟﺪﻧﻴﻮﻳﺔ، ﺃﻣﺎ اﻷﺧﺮﻭﻳﺔ ﻓﻠﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﻣﺎ ﺳﻠﻜﻜﻢ ﻓﻲ ﺳﻘﺮ؟ ﻗﺎﻟﻮا: ﻟﻢ ﻧﻚ ﻣﻦ اﻟﻤﺼﻠﻴﻦ} {ﻓﻮﻳﻞ ﻟﻠﻤﺼﻠﻴﻦ اﻟﺬﻳﻦ ﻫﻢ ﻋﻦ ﺻﻼﺗﻬﻢ ﺳﺎﻫﻮﻥ}

Artinya : Meninggalkan sholat mengakibatkan seseorang mendapatkan siksa di Dunia dan Akhirat, adapun siksa Akhirat dijelaskan dalam firman Allah : "Apa yang menyebabkan kalian masuk ke neraka Saqor ? Mereka menjawab : 'Karena kami tidak melakukan sholat fardlu." Dalam ayat lain disebutkan "maka celakalah bagi orang yang sholat, yakni orang yang lalai dari sholatnya.

. ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﻣﻦ ﺗﺮﻙ اﻟﺼﻼﺓ ﻣﺘﻌﻤﺪا، ﻓﻘﺪ ﺑﺮﺋﺖ ﻣﻨﻪ ﺫﻣﺔ اﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ 

Nabi bersabda: "Barang siapa sengaja meninggalkan aholat fardlu, maka sungguh dia telah terlepas dari jaminan keselamatan dari Allah dan Rasul-Nya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Narrayah
Alamat : Bunobogu Buol Sulawesi Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_____________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?