Hukum Berkurban Sebelum Berakikah


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) dilahirkan dari keluarga miskin. Saat ini Dia telah menikah dengan Badriyah (nama samaran) dan sudah dikaruniai 3 orang anak yang masih hidup. Namun Anak pertama dari keduanya yang sudah dewasa wafat setahun yang lalu saat berusia 17 tahun dikarenakan sakit.

Dahulu Badrun tidak diakikahi oleh orang tuanya karena orang tuanya miskin. Namun Badrun saat ini sudah menjadi orang sukses dan kaya. Dia mempunyai rencana untuk berkurban pada idul Adha tahun ini sekaligus mengakikahkan dirinya sendiri dan 3 orang Anaknya dengan seekor Sapi.

PERTANYAAN:

Apakah boleh Badrun berkurban sebelum dirinya berakikah?

JAWABAN:

Boleh hukumnya Badrun berkurban dulu meskipun dirinya belum berakikah.

REFERENSI:

الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٤ الصحفة ٢٧٤٦

ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﺳﺮاﻗﺔ: ﺁﻛﺪ اﻟﺪﻣﺎء اﻟﻤﺴﻨﻮﻧﺔ: اﻟﻬﺪاﻳﺎ، ﺛﻢ اﻟﻀﺤﺎﻳﺎ، ﺛﻢ اﻟﻌﻘﻴﻘﺔ، ﺛﻢ اﻟﻌﺘﻴﺮﺓ، ﺛﻢ اﻟﻔﺮﻉ. ﻭاﻟﻌﺘﻴﺮﺓ: ﺫﺑﻴﺤﺔ ﻛﺎﻧﻮا ﻳﺬﺑﺤﻮﻧﻬﺎ ﻓﻲ اﻟﻌﺸﺮ اﻷﻭﻝ ﻣﻦ ﺭﺟﺐ، ﻭﻳﺴﻤﻮﻧﻬﺎ اﻟﺮﺟﻴﺒﺔ، ﻭاﻟﻔﺮﻉ: ﺃﻭﻝ ﻧﺘﺎﺝ اﻟﺒﻬﻴﻤﺔ، ﻛﺎﻧﻮا ﻳﺬﺑﺤﻮﻧﻪ ﻭﻻ ﻳﻤﻠﻜﻮﻧﻪ ﺭﺟﺎء اﻟﺒﺮﻛﺔ ﻓﻲ اﻷﻡ، ﻭﻳﻜﺮﻫﺎﻥ ﻟﺨﺒﺮ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ: «ﻻ ﻓﺮﻉ ﻭﻻ ﻋﺘﻴﺮﺓ»٠

Artinya,: Ibnu Suroqoh berpendapat : Penyembelihan hewan yang sangat disunnahkan antara lain : Hadyu, Qurban, Aqiqoh, Aqiqah, Far'u. Aqiqah adalah penyembelihan hewan yang dilakukan oleh Masyarakat Arab di 10 hari pertama bulan rojab, mereka biasa menyebutnya dengan istilah Rojabiyah. Far'u adalah menyembelih keturunan pertama dari induk hewan, Masyarakat Arab menyembelihnya dan tidak memelihara (memiliki)nya, dengan harapan agar induknya menjadi hewan yang barokah. Namun untuk Atiroh dan Far'u ini dimakruhkan berdasarkan hadist riwayat Imamm Bukhori yang menyatakan : "Tidak ada penyembelihan Far'u dan Atiroh". 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Qorinatul Khusna
Alamat : Pekalongan Jawa Tengah
___________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
_____________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?