Bolehkah dalam berkurban menyertakan seseorang yang telah meninggal dunia ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) Dia ingin sekali berkurban pada bulan Dzulhijjah 1442 H ini sekaligus meng-aqiqahi Anaknya yang baru lahir pada pertengahan Dzulqo'dah 1442 H dengan seekor Sapi. Dia tidak hanya berkurban untuk dirinya sendiri, namun juga untuk Istrinya dan kedua orangtuanya yang telah meninggal.
Beda halnya dengan Badrun. Pada bulan Qurban (Dzulhijjah 1442 H) ini, Rosyid pun ingin berkurban untuk anaknya yang beda sehari umurnya dengan Anak Badrun sekaligus mengakikahinya dengan seekor kambing.
PERTANYAAN:
Bolehkah dalam berkurban menyertakan seseorang yang telah meninggal seperti yang dilakukan Badrun?
JAWABAN:
Ulama' berbeda pendapat di dalam menyertakan seseorang dalam berkurban, yaitu :
a) Boleh kalau ada wasiat sebelum meninggal.
b) Tidak boleh kalau tidak ada wasiat sebelumnya.
c) Boleh meskipun tanpa adanya wasiat karena termasuk kategori shodaqoh.
REFERENSI:
سراج الوهاب، الجزء ١ الصحفة ٥٦٤
ﻭﻻ ﺗﻀﺤﻴﺔ ﻋﻦ ﻣﻴﺖ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻮﺹ ﺑﻬﺎ ﻓﺈﻥ ﺃﻭﺻﻰ ﺑﻬﺎ ﺟﺎﺯ ﻭﺇﺫا ﺿﺤﻰ ﻋﻦ اﻟﻐﻴﺮ ﻭﺟﺐ اﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﺎﻟﺠﻤﻴﻊ ﻭﻗﻴﻞ ﺗﺼﺢ اﻟﺘﻀﺤﻴﺔ ﻋﻦ اﻟﻤﻴﺖ ﻭاﻥ ﻟﻢ ﻳﻮﺹ ﺑﻬﺎ٠
Artinya: Dan tidak boleh berkurban untuk seseorang yang sudah meninggal dunia, jika orang itu tidak mewasiatkan kurban tersebut, namun apabila orang tersebut mewasiatkan qurban maka hal itu boleh, dan apabila berkurban untuk orang lain maka wajib baginya mensedekahkan semua qurban itu. Namun ada juga yang berpendapat (pendapat ini dloif) bahwa sah hukumnya berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia meskipun dia tidak mewasiatkannya.
المجموع شرح المهذب، الجزء ٨ الصحفة ٤٠٦
ﻓﺮﻉ) ﻟﻮ ﺿﺤﻰ ﻋﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻘﻊ ﻋﻨﻪ (ﻭﺃﻣﺎ) اﻟﺘﻀﺤﻴﺔ ﻋﻦ اﻟﻤﻴﺖ ﻓﻘﺪ ﺃﻃﻠﻖ ﺃﺑﻮ اﻟﺤﺴﻦ اﻟﻌﺒﺎﺩﻱ ﺟﻮاﺯﻫﺎ ﻷﻧﻬﺎ ﺿﺮﺏ ﻣﻦ اﻟﺼﺪﻗﺔ ﻭاﻟﺼﺪﻗﺔ ﺗﺼﺢ ﻋﻦ اﻟﻤﻴﺖ ﻭﺗﻨﻔﻌﻪ ﻭﺗﺼﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ ﻭﻗﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﻌﺪﺓ ﻭاﻟﺒﻐﻮﻱ ﻻ ﺗﺼﺢ اﻟﺘﻀﺤﻴﺔ ﻋﻦ اﻟﻤﻴﺖ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻮﺻﻲ ﺑﻬﺎ ﻭﺑﻪ ﻗﻄﻊ اﻟﺮاﻓﻌﻲ ﻓﻲ اﻟﻤﺠﺮﺩ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ. ٠
Artinya: (Cabang Hukum) apabila seseorang berqurban untuk orang lain tanpa seizin orang tersebut maka hal itu bukan termasuk Qurban bagi orang lain tersebut. Adapun Hukum berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia, maka Imam Abul Hasan al-Ubadi berpendapat bahwa hal itu mutlak boleh, karena qurban tersebut termasuk salah satu bentuk shodaqoh, dan shodaqoh untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, serta pahalanya sampai kepada si-mayyit menurut ijma' Ulama'. Pengarang kitab al-Uddah dan Imam Al-Baghowi berpendapat bahwa tidak sah berqurban untuk si mayyit kecuali jika dia mewasiatkan hal tersebut, dan pendapat inilah yang diputuskan oleh Imam ar-Rofi'i dalam kitab al-Mujarrod, wallaahu a'lam.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Faridhamasah
Alamat : Yogyakarta, DIY
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
______________________________________
Komentar
Posting Komentar