Rambut Rontok Saat Sedang Haidl, Wajibkah untuk Mensucikan Rambut yang Rontok Tersebut Saat Mau Mandi Wajib ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Julia (nama samaran) sering sekali saat menyisir rambut pasti ada yang rontok meskipun sehelai atau dua helai. Namun Dia senantiasa mengumpulkan dan menyimpan rambut tersebut. Kemudian setalah lumayan banyak, Julia menjual rambut yang rontok itu ke Salon-salon Kecantikan yang ada di dekat Rumah. Dan biasanya rambut tersebut dijadikan Wig dan dijual/dipasarkan kembali oleh Salon-salon kecantikan.

PERTANYAAN:

Jika rambut rontok saat sedang haidl, apakah wajib untuk mensucikan rambut yang rontok tersebut saat mau mandi wajib?

JAWABAN:

Hukumnya adalah tidak wajib mensucikan rambut yang rontok saat hadats besar. Tetapi ketika berhadats besar dengan sengaja memotong rambut, maka selayaknya untuk ikut disucikan.

REFERENSI:

روضة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ٩١

ولو غسل بدنه إلا شعرة أو شعرات ثم نتفها قال الماوردي إن كان الماء وصل أصلها أجزأه وإلا لزمه إيصاله إليه وفي فتاوى ابن الصباغ يجب غسل ما ظهر وهو الأصح وفي البيان وجهان أحدهما يجب والثاني لا لفوات ما يجب غسله كمن توضأ وترك رجله فقطعت والله أعلم 

Artinya: Apabila seseorang membasuh badannya kecuali satu atau beberapa rambut, kemudian orang tersebut mencabutinya, maka menurut Imam al-Mawardi sudah cukup bila memang air sampai pada akar rambut tersebut, kalau tidak sampai, maka harus menyampaikan air pada tempat rambut yang dicabut. Dalam kitab Fatawa ibn Shobbagh diterangkan; Wajib membasuh kulit yang tampak saja, dan ini pendapat paling benar. Dalam kitab al-Bayan ada dua pendapat. Pertama wajib. Kedua tidak wajib, karena hilangnya sesuatu yang wajib dibasuh, seperti orang berwudhu tidak membasuh kakinya kemudian kakinya dipotong. Wallahu a'lam.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Elsa Juni
Alamat : Cibungbulang Bogor Jawa Barat
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?