Adakah Ulama' yang Berpendapat Rambut Wanita di Depan Umum


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan salah seorang santri di salah satu Ponpes di Jawa Timur. Dia dianggap santri Primadona karena kecantikannya dan merupakan santri yang selalu menjaga kebersihan dirinya. Dia rutin sekali memotong kuku, mencukur bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluannya demi menjaga kebersihan tubuhnya.

Suatu ketika terjadi perselisihan antara dirinya dengan santri putri lainnya yang bernama Rosyidah (nama samaran) saat mandi bersama. Saat itu Badriyah mandi dengan menggunakan basahan (tellesan-red Jawa) yang menutupi pusar sampai lututnya, namun payudaranya tidak ditutupi. Sedangan Rosyidah memakai basahan yang menutupi payudaranya sampai pertengahan pahanya.

Badriyah mengatakan pada Rosyidah agar menutupi pahanya dengan sempurna didepan dirinya, karena paha merupakan aurat. Namun Rosyidah menyangkal dengan mengatakan bahwa Badriyah yang tidak menutup aurat karena Dia tidak menutup payudara di depan Rosyidah.

Saat liburan pondok, Dia tidak segan-segan membantu orang tuanya di rumah seperti, menyapu halaman rumah, mencuci piring dan baju, dan pekerjaan rumah lainnya.

PERTANYAAN:

Adakah Ulama' yang berpendapat rambut bukan aurat bagi wanita di depan umum ?

JAWABAN:

Ulama' sepakat bahwa rambut merupakan aurat bagi wanita di depan umum (selain mahram).

REFERENSI:

الفقه المنهجي، الجزء ١ الصحفة ١٢٦

ﻭﺃﻣﺎ ﻋﻨﺪ اﻟﺮﺟﺎﻝ اﻷﺟﺎﻧﺐ ﻓﺠﻤﻴﻌﻬﺎ ﻋﻮﺭﺓ، ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﻜﺸﻒ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ ﺑﺪﻧﻬﺎ ﺃﻣﺎﻣﻬﻢ ﺇﻻ ﻟﻌﺬﺭ، ﻛﻤﺎ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﻢ ﺃﻥ ﻳﻨﻈﺮﻭا ﺇﻟﻴﻬﺎ ﺃﻥ ﻛﺸﻔﺖ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ٠

Artinya: Adapun ketika di samping laki-laki lain, maka semuanya adalah aurat, maka tidak boleh baginya (perempuan) memperlihatkan apa pun dari tubuhnya di depan mereka (laki-laki lain) kecuali ada udzur, sebagaimana tidak boleh bagi mereka (laki-laki lain) untuk melihatnya (orang perempuan) jika dia membuka auratnya.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٦ الصحفة ١٠٧

النظر ﺇﻟﻰ ﺷﻌﺮ اﻟﻤﺮﺃﺓ اﻷﺟﻨﺒﻴﺔ؛ اﺗﻔﻖ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻋﻠﻰ ﻋﺪﻡ ﺟﻮاﺯ اﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺷﻌﺮ اﻟﻤﺮﺃﺓ اﻷﺟﻨﺒﻴﺔ، ﻛﻤﺎ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺇﺑﺪاﺅﻩ ﻟﻷﺟﺎﻧﺐ ﻋﻨﻬﺎ٠ ﻭﺫﻫﺐ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭاﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺇﻟﻰ اﻟﻘﻮﻝ ﺑﻌﺪﻡ ﺟﻮاﺯ اﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻨﻔﺼﻼ٠


Artinya: Para fuqoha sepakat bahwa tidak boleh melihat pada rambut perempuan lain. Imam Hanafi dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa tidak boleh melihat rambutnya walaupun terpisah.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Anisa Miftakhul Jannah
Alamat : Tlogorejo Pati Jawa Tengah
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelang Sampang Madura)
__________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?